Mulai 2022 tahun lalu, meski tidak berstatus PKP, wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Seperti diketahui, awalnya kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini hanya dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kini, melalui regulasi terbaru, Ditjen Pajak mewajibkan memiliki Sertifikat Digital pajak bukan hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP yang memiliki aktivitas perpajakan harus punya Sertifikat Elektronik pajak. Namun, tidak semua wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak.
Definisi Sertifikat Digital Pajak
Mungkin masih ada sebagian orang yang belum tahu apa itu sertifikat Digital? Kali ini penulis akan mencoba membahas terkait hal tersebut. Sebenarnya apa sih Sertifikat Digital Pajak atau Sertifikat Elektronik pajak, maupun yang biasa disebut sertel pajak itu? Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat Elektronik adalah:
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Pentingnya Tanda Tangan Elektonik Dalam Sertifikat
Dalam sertifikat elektronik pun di butuhkan tanda tangan elektronik. Dimana Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.
Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik
Sertifikat Elektronik Anda daluarsa alias sudah tidak berlaku lagi? Segera ajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut. Kini pengajuan sertifikat elektronik bisa juga dilakukan secara elektronik lho, tanpa perlu anda datang ke KPP tempat terdaftar.
Anda musti tahu alamat email KPP tempat anda terdaftar untuk menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan. Bila tidak tahu hubungi AR Anda atau hubungi pelayanan KPP tempat Anda terdaftar.
Jika penangungjawab adalah atas nama yang sesuai dengan profil WP yang terdaftar maka untuk pengajuan sertifikat elektronik silahkan untuk mengirim dokumen persyaratan berikut ke email KPP yang Anda peroleh dari KPP terdaftar:
1. Scan Form Permintaan Sertifikat Elektronik (Bermeterai 10.000, tandatangan penanggung jawab
dan distempel)
2. Scan KTP, NPWP Asli penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian + Perubahan
4. Scan Bps SPT 2 Tahun Pajak Terakhir (Wajib Sudah Lapor 2 Tahun pajak Terakhir)
5. Softcopy Pasfoto Penanggung Jawab
6. Berita Acara penyerahan sertifikat elektronik diisi lengkap, ditandatangani oleh penanggung
jawab pada bagian Pihak PKP dan distempel. (pada bagian tanggal tidak diisi)
Formulir Permohonan Pengajuan Serifikat Elektronik Beserta BAP nya
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik digunakan untuk mengajukan menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Tata cara dan ketentuan permohonan dan penggunaan form permintaan Serifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik (Sertel), dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam PER-04/PJ/2020 tersebut ditetapkan format form permintaan Sertifikat Elektronik dengan ketentuan mencantumkan:
- Nama pemohon (bisa sebagai WP yang bersangkutan/wakil/pengurus/pejabat)
- NPWP pemohon
- NIK/No. Paspor pemohon
- Jabatan pemohon
- Nama wajib pajak yang bersangkutan/diwakilkan
- NPWP yang bersangkutan/ diwakilkan
- Alamat lengkap
- Telepon atau faksimile yang aktif
- Keterangan tempat tinggal, tanggal, bulan dan tahun pengajuan
- Tanda tangan dan nama jelas pemohon
Nah setelah seluruh kolom sudah terisi dengan lengkap dan benar pastikan pemohon harus menandatangani form permintaan sertifikat elektronik tersebut untuk menghindari adanya kesalahan atau penginputan ulang.
Berikut terlampir form permohonan yang ada pada gambar dibawah ini.

Perhatikan gambar 2 dibawah ini

Setelah permohonan beserta lampirannya diterima lengkap, Anda diminta menghubungi nomor mobile petugas (chat/pesan text) untuk janjian penjawalan verifikasi data. Pastikan dan siapkan dokumen ASLI berupa:
1. Akta pendirian dan perubahannya
2. KTP (penanggung jawab)
3. NPWP (penanggung jawab)
Langkah selanjutnya apabila data yang diminta sudah selesai terisi dengan lengkap dan data yang di sampaikan sudah benar atau valid, wajib pajak disarankan untuk mendowload langsung sertifikat elektronik di aplikasi e-Nofa. Pasalnya setelah kita sudah mendonwloadnya pada hari itu juga sertifikat yang di tungggu sudah langsung bisa digunakan.
