Hallo redaksi Indonesian Tax Review, saya Keysa. Pada pertengahan bulan tahun kemarin, saya baru terjun di bagian pajak yang mana sebelumnya saya hanya sebagai sekretaris. Dalam hal ini saya menemukan hal-hal baru terkait pajak dan harus mempelajari lebih dalam lagi. Belum lama ini saya mendapatkan trouble sehubungan faktur pajak, dimana untuk faktur pajak keluaran saya buat disesuaikan dengan tanggal tagihan barang dikeluarkan. Misalnya, tanggal 20 bulan November tapi saya salah input menjadi tanggal 21 November. Pada saat revisi tanggalnya di faktur pajak pengganti, ada salah satu customer bilang tidak dapat diterima dikarenakan sesuai PER 03/PJ/2022 faktur pengganti harus dibuat saat faktur pajak pengganti dibuat dan jika tetap mau direvisi faktur pajaknya harus dibatalkan dan dibuat dengan nomor seri baru. Dalam hal tersebut saya mohon masukannya bagaimana solusinya? Karena sebelumnya pernah ada kejadian sama dengan customer yang berbeda, namun mereka tidak ada masalah jika faktur pajak pengganti tanggal fakturnya diubah sesuai revisi invoice barang. Saya mohon masukannya ya tim. Terima kasih.
Salam,
Keysa
Apakah setiap Pajak Penghasilan harus Wajib terbit PPN
Salam kenal redaksi ITR. Saya Melylita seorang karyawan sebuah minimarket yang sudah PKP di salah satu kota Malang. Saya juga merupakan pelanggan setia ITR yang selalu menantikan hot isuue terutama terkait perpajakan. Dalam kesempatan kali ini, saya ingin menanyakan terkait PPN dan PPh. Ada beberapa transaksi misalnya kerja sama program visibility dan pencapaian target penjualan dari pihak supplier, dimana pihak supplier ini mau menerbitkan PPh 23 atas transaksi tersebut. Namun disini saya masih ragu, apakah dalam setiap transaksi menimbulkan PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) harus diterbitkan Faktur Pajak dari pihak tempat saya bekerja? Saya mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam hangat,
Melylita
