Tiga Sudut Pandang Berbeda Jasa Maklon
Oleh Banon Keke Irnowo
Praktisi Perpajakan
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan usaha era di era keunggulan kompetitif ini, pengusaha akan berusaha mengurangi risiko-risiko yang ditanggung usahanya. Model bisnis maklon atau toll manufacture banyak menjadi pilihan. Di samping resiko yang ditanggung semakin kecil, model bisnis ini cenderung ramah bagi pemodal kecil di mana sesuai dengan karakter modal di Indonesia. Pada konteks ini, maklon dianggap sebagai sebuah model bisnis.
Namun begitu, acapkali definisi maklon sering bercampur dengan tujuan lain. Bahkan maklon digunakan untuk menyebutkan sektor usaha tertentu. Tentu, hal ini dapat menimbulkan kerancuan atau bahkan menimbulkan peluang sengketa formil ke depannya. Setidaknya ada tiga sudut pandang membedakan maklon dalam pengaturan domestik di Indonesia.
Pertama, aturan domestik Indonesia tidak pernah mengklasifikasikan Industri Jasa Maklon ke dalam salah satu jenis Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu. Tidak terdapat industri Jasa Maklon atau Toll Manufacture dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Pengklasifikasian sektor ini justru ditemukan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik. Disebutkan dalam KBLI 2020 bahwa yang termasuk dalam Industri Pengolahan adalah kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
Kedua, definisi jasa maklon sebagai objek pajak. Definisi terkait ini secara lebih eksplisit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 di mana yang disebut sebagai Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Bisa disimpulkan dari sudut pandang ini bahwa jasa maklon adalah satu jenis objek taxable income. Berbeda, sudut pandang ini bukan merujuk kepada sektor usaha tertentu sebagaimana sudut pandang sebelumnya.
Jasa maklon pada ranah objek Pajak Pertambahan Nilai pun dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya dikenai PPN. Untuk mendapatkan fasilitas PPN Ekspor 0%, jasa maklon yang sebagaimana dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, spesifikasi dan bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. Kedua, bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak. Ketiga, kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. Keempat, pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. Maklon disini dimaksudkan untuk menjelaskan kategori objek PPN.
Terakhir, konteks istilah pemakaian toll manufacturer adalah sebagai sebuah karakteristik usaha dari analisis fungsional transfer pricing. Setiap Wajib Pajak memiliki karakteristik yang berbeda, bahkan di dalam industri yang sama tiap-tiap perusahaan memiliki strategi, struktur organisasi, serta tujuan yang berbeda. Tahapan menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak diperlukan untuk memahami realitas usaha Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Setelah melakukan analisis fungsi, Wajib Pajak seharusnya dapat menyimpulkan karakteristik usaha Wajib Pajak serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya, serta meneliti kesesuaian remunerasi yang diperoleh Wajib Pajak serta pihak afiliasinya dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya.
Perlu kiranya dibedakan pula penggunaan istilah toll dan contract manufacturer juga agar tidak bias dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. Di mana aturan itu tidak membedakan antara contract manufacturing dan toll manufacturing. Di sana hanya menyebutkan jasa maklon sebagai contract manufacturing saja. Perbedaan toll dan contract manufacturing terletak pada fungsi pengadaan bahan bakunya. Toll tidak memiki fungsi procurement mandiri seperti halnya contract.
Untuk ketentuan ini cukup menarik untuk disimak. Ada dua sudut pandang yang dapat diambil sekaligus. Pertama, memakai sudut pandang sebagaik objek penghasilan sebagai PPH Pasal 15. Kedua, mengambil sudut pandang sebagai pemberlakuan karakterisasi usaha dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transfer pricing. Hal ini dipertegas dengan ketentuan di dalamnya dimana disebtukan pengaturan ini hanya dapat diberlakukan sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai imbalan jasa maklon internasional.
Pentingnya membedakan hal ini untuk menempatkan definisi pada makna sebenarnya agar kepastian hukum dan keadilan terjamin diantara kedua belah pihak yaitu wajib pajak dan petugas pajak.
