Pajak Dihadang Resesi Ekonomi (?)

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan 

Seperti peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Itulah gambaran kondisi 

yang cukup mewakili seluruh penghuni bumi saat ini. Derita pandemi Covid-19 masih membayangi. Ketidakpastian ekonomi karena perang antara Rusia dan Ukraina juga belum berhenti. Hal itu diperparah dengan adanya berbagai pemberitaan dan prediksi resesi ekonomi yang mulai menghantui. Bagaimanakah kondisi perpajakan 

nasional nanti ketika resesi menghadang sektor ekonomi?

Tidak ada satu orang pun yang pernah memperkirakan sebelumnya, di tahun 2020 dan 2021, perekonomian global benar-benar terpuruk karena adanya krisis kesehatan. Pandemi Covid-19 yang bermula sebagai krisis kesehatan berujung pada krisis multi dimensi. Jutaan orang meninggal dunia karena terpapar virus ini. WHO per 10 Januari 2023, menyatakan ada 660.131.952 orang di seluruh penjuru dunia terkonfirmasi Covid-19.1 Dari jumlah itu, sebanyak 6.690.473 orang telah meninggal dunia.

Seiring dengan berjalannya waktu, WHO juga menyatakan bahwa per 21 Desember 2022 ada 13.073.712.554 dosis vaksin telah disuntikkan ke miliaran orang di seluruh dunia. Merujuk pada situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 10 Januari 2023, total vaksinasi Covid19 dosis satu telah mencapai 204.080.880 dosis atau mencakup 86,97% dari penduduk Indonesia.2 Sedangkan total vaksinasi dosis dua telah mencapai 174.854.075 dosis (74,51%). Terakhir, vaksinasi booster satu telah menjangkau 68.771.161 dosis. Angka itu sama artinya dengan 29,31% dari jumlah penduduk yang menjadi sasaran vaksin.

Pelan tapi pasti, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia sudah berkurang drastis. Kematian karena pandemi sudah mulai melandai. Berbagai sektor kehidupan pun mulai tumbuh dan berkembang lagi setelah sempat hampir mati. Namun tanpa diduga, geopolitik global menjadi membara. Perang antara Rusia dan Ukraina terjadi dengan tiba-tiba tetapi berkepanjangan hingga sekarang. Akhirnya terjadi peningkatan harga komoditas pangan dan energi di banyak negara di dunia.3

Hal ini lantaran ada beberapa komoditas pangan yang diimpor oleh pelaku usaha di Indonesia seperti kedelai, tepung terigu, gandum hingga bahan pupuk dari Rusia. Meski impor masih dapat dilakukan dalam kondisi perang, jalur distribusi menjadi lebih rumit yang berujung pada peningkatan biaya impor. Selanjutnya adanya paket sanksi Uni Eropa terhadap Rusia melalui embargo minyak mentah dari Rusia mengakibatkan kenaikan harga minyak internasional. Pemerintah pun akhirnya menyesuaikan kembali harga BBM.

Akan tetapi di tengah upaya pemulihan dunia ekonomi karena guncangan pandemi serta dampak perang antara Rusia dan Ukraina, bayang-bayang resesi ekonomi mulai menghantui. Selama berhari-hari banyak media masa nasional maupun internasional serta media sosial 

1 https://covid19.who.int/ 

2 https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines

3 https://www.cnbcindonesia.com/news/20220605081712-4-344414/ri-korban-baru-perang-rusia-ukraina-ini-dampak-paling-terasa

membahas tentang adanya potensi resesi ekonomi di tahun depan. Presiden Jokowi, Menteri Keuangan serta para pengamat ekonomi pun menyampaikan pandangannya tentang adanya kemungkinan dunia gelap karena resesi ekonomi.

Indonesia Mengalami Resesi (?)

Sampai dengan saat ini, jagad maya dan media masa nasional masih ramai membahas serta memberitakan tentang ramalan resesi ekonomi di tahun 2023. Hal itu sangat beralasan karena banyak lembaga internasional, tokoh masyarakat, pejabat negara maupun pengamat ekonomi nasional yang membicarakan tentang ada tidaknya potensi resesi ekonomi di Indonesia. Hingga akhirnya masyarakat pun terbelah dalam sikap optimis dan pesimis dalam menghadapi kondisi ekonomi di tahun depan.

IMF dalam laporannya yang berjudul World Economic Outlook: Countering the Cost-of-Living Crisis menyatakan bahwa ada tiga puluh satu negara di dunia diperkirakan resesi di tahun ini.4 Hanya saja IMF tidak memberikan informasi detil tentang negara-negara yang diperkirakan terkena resesi tersebut. Adanya pemberitaan tersebut tentu harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak mengingat sekarang kita masih bergelut dengan upaya pulih dari pandemi dan ketidakstabilan geopolitik global akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Di tambah lagi adanya pemberitaan tentang beberapa negara yang menyatakan sedang dilanda resesi. Contoh teranyar adalah Inggris yang menyusul Sri Lanka. Pada Kamis, 17 November lalu, Menteri Keuangan Inggris, Jeremy Hunt, menyatakan bahwa Inggris mengalami resesi ekonomi.5 Hal itu terjadi lantaran adanya beberapa gejala ekonomi yang menunjukkan penurunan drastis. Sebagai contoh adalah adanya peningkatan tunggakan listrik yang tidak tertagih dan adanya krisis pangan pada masyarakat ekonomi kelas bawah.

Selain itu, Hunt juga menyatakan bahwa inflasi meroket ke level tertinggi dalam empat puluh tahun terakhir.6 Tepatnya, pada Oktober lalu laju inflasi melompat ke angka 11,10%. Angka itu lebih tinggi dari inflasi tertinggi terakhir di Maret 1982 yang menyentuh 9,10%. Bahkan nilai tukar Poundsterling terhadap dollar AS mencapai titik terendahnya sejak tiga puluh tujuh tahun lalu. Per September 2022, nilai tukar Poundsterling terhadap dollar AS adalah US$1,1407. 7 PDB pun turun secara beruntun pada triwulan II – III 2022.8

Lantas apakah resesi itu? Menurut Claessens dan Kose, tidak ada definisi pasti tentang resesi. 9 Hanya saja para analis dan pengamat ekonomi sepakat untuk merujuk pada adanya penurunan ekonomi selama periode tertentu. Periode dimaksud adalah selama dua triwulan berturut-turut. Sedangkan penurunan yang dimaksud adalah penurunan PDB atau Produk Domestik Bruto yang disesuaikan dengan inflasi. Namun demikian penggunaan indikator lain juga diperbolehkan.

Bagaimanakah dengan nasib Indonesia di tahun depan? Apakah Indonesia termasuk dalam negara yang terkena resesi ekonomi seperti yang disampaikan oleh IMF ataukah justru selamat dari jurang resesi? Pertanyaan di atas memang sulit untuk dijawab. Akan tetapi kita dapat 

4 https://www.imf.org/en/Publications/fandd/issues/Series/Back-to-Basics/Recession 

5 https://www.independent.co.uk/tv/news/jeremy-hunt-recession-autumn-budget-b2227105.html

6 https://www.reuters.com/markets/europe/uk-inflation-hits-91-may-2022-06-22/

7 https://www.cnbc.com/2022/09/07/british-pound-falls-to-its-lowest-level-against-the-dollar-since-1985.html

8 https://www.ons.gov.uk/economy/grossdomesticproductgdp

9 https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022

mengkritisinya dari berbagai data, pendapat dan pandangan yang telah disampaikan oleh pejabat negara, tokoh masyarakat maupun pengamat ekonomi nasional untuk bekal persiapan di tahun yang akan datang.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat berhati-hati mulai saat ini untuk mengantisipasi “tahun gelap” di tahun 2023.10 Tambahnya, hal itu disebabkan oleh adanya krisis ekonomi, pangan serta krisis energi karena pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung berhenti. Permintaan presiden sangat perlu untuk dicermati karena informasi tentang prediksi “tahun gelap” itu diperolehnya dari sumber yang valid yaitu Sekretaris Jenderal PBB, IMF dan para Kepala Negara G7.

Hal yang sama juga disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Mereka meminta kita sebagai bagian masyarakat dan semua pihak untuk bersiap diri menghadapi “tahun gelap” agar potensi-potensi tekanan yang terjadi dapat diantisipasi lebih dini. Permintaan para pemimpin negeri di atas merupakan wujud perhatian kepada rakyat agar kita kembali selamat menghadapi ancaman resesi dan dapat lebih baik lagi dibandingkan kondisi saat pandemi.    

Pandemi Covid-19 telah memberikan banyak pelajaran kepada seluruh bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia. Betapa lelahnya mengelola dan menghadapi dampak yang terjadi karena pandemi agar tidak menimbulkan daya rusak yang masif. Ibarat peribahasa, “Sedia payung sebelum hujan” tentu akan sangat bermanfaat bagi kita semua jika resesi itu benar-benar terjadi. Menyiapkan berbagai solusi dan langkah antisipasi sejak dini oleh pihak-pihak yang berwenang dan semua pihak akan sangat berguna di masa depan. 

Namun demikian, ada beberapa pandangan yang berbeda tentang terjadi tidaknya resesi di tahun depan. Salah satunya datang dari Faisal Basri. Ekonom Senior dari INDEF itu menilai dengan optimis bahwa Indonesia akan jauh dari risiko resesi di tahun 2023.11 Menurutnya, Indonesia hanya akan mengalami perlambatan ekonomi. Hal itu bukannya tanpa alasan. Faisal memproyeksikan bahwa ekonomi nasional tetap tumbuh relatif tinggi saat pertumbuhan ekonomi negara lain di dunia minus.

Hal itu bukannya tanpa alasan. Menurutnya ketergantungan Indonesia kepada luar negeri cukup rendah. Oleh karena itu rendahnya nilai kurs Rupiah terhadap dollar US tentu tidak akan menjadi masalah besar karena hanya berdampak pada sebagian pihak saja. Selain itu, ekspor dan impor nasional tidak berperan besar terhadap PDB. Jadi dengan berkurangnya permintaan dari luar negeri karena berbagai faktor tidak akan menggoyang perekonomian nasional.    

Kepala BPS, Margo Yuwono juga menjelaskan bahwa lebih dari setengah pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh konsumsi rumah tangga (50,38%).12 Bahkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dibandingkan tahun lalu (yoy) naik sebesar 5,39%.13 Hal itu terjadi karena meningkatnya belanja masyarakat kelas menengah-atas setelah dibukanya kenormalan baru. Termasuk belanja masyarakat kelas bawah yang terus berjalan karena adanya bantuan sosial dan subsidi energi.

10 https://www.cnbcindonesia.com/news/20220930065738-4-376136/merinding-ini-pidato-jokowi-sri-mulyani-luhut-soal-resesi

11 https://www.antaranews.com/berita/3268689/pengamat-indonesia-jauh-dari-risiko-resesi

12, 13https://www.neraca.co.id/article/171144/ditopang-konsumsi-rumah-tangga-dan-ekspor-yang-tinggi-bps-pertumbuhan-ekonomi-triwulan-iii-capai-572

Selain itu optimisme juga disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Waluyo di awal November lalu.14 Dody menuturkan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 

4-5% pada tahun 2023. Harus diakui bahwa proyeksinya lebih rendah dari pada ramalan IMF yang memperkirakan ekonomi Indonesia akan berpeluang tumbuh sebesar 5,3%. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi ini masih di atas estimasi pertumbuhan ekonomi China dan juga Amerika.

Pajak Saat Resesi

Sampai dengan sekarang, diskusi maupun debat tentang kondisi Indonesia di tahun ini masih berlangsung dengan sangat hangat sampai dengan sekarang. Masih misteri. Semua pihak memberikan data dan argumennya. Namun terlepas dari itu semua, satu yang pasti, negara kita yang tercinta masih optimis tumbuh ekonominya dan tidak seperti Srilanka maupun Inggris. Lantas bagaimanakah perpajakan nasional bersiap untuk menghadapi adanya potensi resesi sebagai langkah antisipasi?

Pada pertengahan 2020, World Bank pernah memperkirakan pandemi Covid19 akan menyebabkan ekonomi dunia terpuruk.15 Bahkan menjadi resesi ekonomi yang terdalam sejak Perang Dunia Kedua. Ceyla Pazarbasioglu, Wakil Presiden World Bank Bidang Pertumbuhan, Keuangan dan Institusi yang Berkeadilan menyatakan bahwa pandemi akan meninggalkan bekas luka yang bertahan lama dan tantangan global besar. Namun berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, negara kita bisa bertahan, pulih dan berusaha bangkit.

Ada dua hikmah besar bagi perpajakan nasional pada dua tahun belakangan. Berkaca pada tahun 2020, pajak sempat tertatih karena terkena dampak signifikan atas penurunan kegiatan ekonomi nasional dan global. Pandemi yang datang secara tiba-tiba tidak memberikan sedikit pun ruang untuk membentengi perekonomian nasional dan menyiapkan strategi perpajakan. Oleh karena itu wajar jika penerimaan pajak di tahun 2020 tidak mencapai target atau berkisar diangka Rp1.072,1 triliun.16

Pengalaman menjadi guru terbaik bagi siapapun. Akhirnya pemerintah menyiapkan berbagai paket kebijakan ekonomi yang terangkum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menopang keberlangsungan ekonomi. Seperti kata pepatah, “proses tidak akan mengkhianati hasil”. Akhirnya realisasi penerimaan pajak tahun lalu mencapai Rp1.231,9 triliun.17 Nominal itu menembus 100,19% dari target yang telah ditentukan dalam APBN. Bahkan menjadi catatan bersejarah setelah dua belas tahun penerimaan pajak tidak pernah tercapai.         

Lalu apakah pemerintah sudah mencukupkan diri dengan kondisi perpajakan nasional atau adakah langkah-langkah baru yang sedang dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak resesi? Jika mencermati khazanah perpajakan nasional sepertinya langkah-langkah pemerintah sudah cukup tepat. Diantaranya adalah dengan menerbitkan dua undang-undang pajak di rentang waktu yang cukup berdekatan:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (baca: UU No. 2 Tahun 2020) tentang Penetapan 

14 https://www.cnbcindonesia.com/market/20221102062059-17-384359/indonesia-makin-jauh-dari-resesi-ini-bukti-terbaru

15 https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2020/06/08/covid-19-to-plunge-global-economy-into-worst-recession-since-world-war-ii

16, 17 https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/tercapainya-realisasi-penerimaan-pajak-2021,-momentum-penyehatan-apbn

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; dan

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (baca: UU No. 7 Tahun 2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Entah kebetulan atau tidak, ada aturan pajak yang tercakup dalam UU No. 2 Tahun 2020 yang sangat membantu perpajakan nasional, jika resesi itu benar-benar terjadi. Pertama, melalui Pasal 6 UU No.2 Tahun 2020, pemerintah dengan jitu mengantisipasi bertambah pesatnya transaksi ekonomi yang dilakukan secara digital. Potensi jumlah penduduk yang besar dan konsumsi rumah tangga yang tinggi didukung dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberlakuan Pemungutan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Saluran Elektronik).

Teranyar, aturan turunan Pasal 6 UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan No.60/PMK.03/2022 (baca: PMK-60 Tahun 2022) tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berhasil menunjuk seratus tiga puluh satu Pemungut PPN PPMSE. Ada total Rp9,17 triliun penerimaan negara yang terkumpul sejak diberlakukannya aturan ini pada 1 Juli 2020.18   

Pasalnya ada tren peningkatan pungutan PPN PMSE selama dua setengah tahun penerapannya. Sebagai informasi, pungutan PPN PMSE tahun 2020 adalah Rp731,4 miliar. Jumlah itu meningkat signifikan di tahun berikutnya menjadi Rp3,90 triliun. Jumlah itu terus bertambah hingga sekarang. Pada tahun lalu (per 31 Oktober 2022), pungutan PPN PMSE terkumpul Rp4,53 triliun. Berdasarkan data di atas, potensi meningkatnya setoran pungutan PPN PMSE sepertinya akan terus bertambah seiiring bertambahnya transaksi ekonomi digital.    

Kedua, penerapan UU No.7 Tahun 2021 seolah menambah persiapan pemerintah untuk mengamankan pajak nasional dalam menghadapi resesi jika benar-benar terjadi. Apa pasal? Hal itu lantaran pemerintah menggelontorkan fasilitas pembebasan pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 atau lebih dikenal dengan PPh UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan usaha dibawah Rp500 juta. Mereka yang tercakup dalam kategori ini sama sekali tidak perlu membayar pajak sepeserpun.

Jika melihat sejarah perjalanan bangsa ini ketika terjadi krisis ekonomi, UMKM terbukti telah menunjukkan ketangguhannya dalam menghadapi krisis sehingga berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian nasional. Sejak krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global di tahun 2008 dan krisis multi dimensi karena pandemi Covid-19.  Oleh karena itu pemberian fasilitas dalam Pasal 7 ayat (2a) UU No. 7 Tahun 2021 terhadap Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi merupakan langkah yang sangat patut untuk diapresiasi. 

Sebagai catatan, UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB nasional atau mencapai 61,97% pada tahun 2020 dengan nilai Rp8.500 triliun.19 Selain itu, UMKM mampu

18 https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Jumlah-Pemungut-Bertambah,-PPN-PMSE

19 https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia

menyerap 97% tenaga kerja dengan berbagai tingkat pendidikan yang cenderung rendah. Bahkan menurut Berta, UMKM pada sektor mikro mampu menyerap seratus tujuh juta tenaga kerja.20 Selain itu, keberadaannya sangat banyak dan tersebar secara merata di kota maupun di desa. Bahkan di seluruh pelosok tanah air.  

Ketiga, melalui pemberlakuan UU No. 7 Tahun 2021, pemerintah mengubah lapisan Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan PPh. Pemerintah mengubah lapisan pertama yang dikenakan PPh dari sebelumnya pada batas Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Pelonggaran lapisan pertama ini sangat bermanfaat untuk menambah daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang sedikit banyak terdampak pandemi. Dengan kenormalan baru, tingkat konsumsi diharapkan akan naik kembali sehingga menggairahkan perekonomian nasional.

Berikutnya adalah penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi dari sebelumnya 30% menjadi 35%. Tarif 35% baru akan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar. Sebelumnya atas Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30% saja. Jika melihat kondisi sekarang, adanya penambahan lapisan tarif tertinggi ini sangat tepat untuk dilakukan. Hal ini lantaran bertambahnya penduduk superkaya negeri ini di saat pandemi marak sekali. 

Berdasarkan data Lembaga Keuangan Credit Suisse tahun 2020, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih US$ 1 juta atau lebih di Indonesia mencapai 171.740 orang pada 2020 atau melonjak 61,69 % (yoy) dari pada 2019 yang berjumlah 106.215 orang. 21 Bahkan lembaga tersebut juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kekayaan tercatat lebih dari US$ 100 juta dollar pada tahun 2020 mencapai 417 orang atau naik 22,29 persen dari tahun sebelumnya.

Kelima, integrasi antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai amanah Pasal 2 ayat (1a) dan ayat 10 UU No. 7 Tahun 2021. Ketentuan tersebut didetilkan lagi dalam sebuah aturan pelaksanaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 (baca: PMK No.112 Tahun 2022) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan keadilan bagi Wajib Pajak.  

Integrasi NIK dan NPWP melalui PMK No.112 Tahun 2022 laksana mimpi yang menjadi nyata. Hal ini lantaran tindakan serupa pernah dirintis oleh Direktorat Jenderal Pajak dimasa kepemimpinan Hadi Poernomo melalui usulan SIN (Single Identity Number). Menurutnya dengan penerapan SIN, negara akan memperoleh banyak manfaat. Sejak mendongkrak rasio pajak sampai membantu pemerintah mencegah korupsi.22 Perjalanan panjang realisasi SIN yang berlangsung selama puluhan tahun terwujud dengan integrasi NIK dan NPWP.

Mengutip pendapat Hammer (2018), adanya integrasi NIK dan NPWP juga dapat digunakan untuk mengejar “tax ghost” atau “hantu pajak” yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi secara tersembunyi (shadow economy). Laporan tahunan OECD yang berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies selama beberapa tahun juga menyatakan bahwa 

20 https://news.unika.ac.id/2021/02/dr-berta-bekti-umkm-penyelamat-krisis-ekonomi-indonesia/

21 https://money.kompas.com/read/2021/07/13/050600726/selama-pandemi-jumlah-orang-kaya-indonesia-bertambah-banyak

22 https://www.liputan6.com/bisnis/read/5105638/hadi-poernomo-sin-pajak-banyak-manfaat-cegah-korupsi-hingga-dongkrak-tax-ratio

salah satu penyebab rendahnya rasio pajak di beberapa negara di Kawasan Asia Pasifik adalah tingginya aktivitas hantu pajak dalam lingkup shadow economy.

Jadi untuk kepentingan perpajakan, hasil integrasi NIK dan NPWP dapat digunakan untuk melakukan penyandingan data dan informasi pelaksanaan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Menurut IMF, langkah penguatan data dan informasi Wajib Pajak cukup efektif dilakukan untuk mengurangi penghindaran pajak yang terjadi. Akan tetapi hal itu masih belum cukup mampu untuk menghentikan aktivitas hantu pajak menggerogoti penerimaan negara. Solusi alternatif lain sangat penting untuk terus dicari dan dikembangkan.

Sedangkan untuk kepentingan administrasi, integrasi NIK dan NPWP sangat bermanfaat untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Hal itu dapat kita lihat pada penerapan integrasi data di banyak negara maju yang biasa disebut dengan nama Social Number Security (SSN). Melalui SSN, masyarakat lebih mudah mengakses layanan kependudukan, jaminan sosial, asuransi, keperluan perpajakan, dan berbagai layanan lainnya.

Terakhir, kecepatan respon pemerintah melihat perkembangan dunia usaha dan potensi pajak yang dapat digali tampak lagi dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto per 1 Mei 2022. Sejak Juni sampai dengan Oktober 2022, pemerintah telah meraup penerimaan pajak kripto (PPh dan PPN) sebesar Rp191,11 miliar. 23 Penerimaan pajak itu berpotensi semakin besar karena semakin ramainya transaksi kripto di masyarakat.    

Di negara kita, aset kripto resmi diperdagangkan sebagai alternatif inventasi yang merupakan dampak positif perkembangan teknologi informasi. Akan tetapi aset kripto bukan alat tukar yang sah (bukan currency). Berdasarkan data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) hingga Desember 2021, terdapat transaksi aset kripto nasional sebesar Rp859 triliun dengan transaksi harian Rp2,7 triliun. Jumlah investor aset kripto pun mencapai 11,2 juta pelanggan. Ini berarti ada potensi pajak tinggi yang perlu diawasi. 

Penutup

Fakta membuktikan bahwa negeri kita yang tercinta telah berhasil selamat melewati beberapa kali krisis ekonomi maupun keuangan. Sejarah mencatat betapa tangguhnya gotong royong bangsa ini menahan amukan badai krisis yang menerjang. Tertatih tetapi mampu bangkit dan berdiri serta melangkah kembali. Hal itu menunjukkan bahwa ada beberapa strategi, termasuk perpajakan, yang berhasil dijalankan. Pengalaman-pengalaman itu tentu bisa menjadi rujukan dan bahan kebijakan untuk mengantisipasi resesi ekonomi jika nanti benar-benar terjadi.

Berkaca pada kondisi perpajakan nasional saat ini, sepertinya beberapa peraturan perundang-undang perpajakan terbaru yang disahkan dan diberlakukan telah memperhatikan adanya beberapa kondisi luar biasa yang perlu dimitigasi. Terlebih semua aturan itu diundangkan saat pandemi. Termasuk berbagai ketentuan pajak untuk menghadapi resesi yang sebenarnya tidak kita harapkan untuk terjadi, tanpa terasa telah tercakup didalamnya. Optimis dan waspada tetap harus dijaga tanpa meremehkan dan merasa fobia. 

23 https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto

Back To Top