Insentif Kendaraan Listrik, Upaya Lain Mitigasi Perubahan Iklim

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi perpajakan 

Melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah resmi menunda pemberlakuan pajak karbon di tahun lalu (2022) dan baru akan memberlakukannya pada tahun 2025. Namun demikian, adanya penundaan itu bukan berarti pemerintah melupakan komitmen untuk berperan aktif mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emissions sesuai Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2060.

Tumpukan rasa penasaran para pelaku usaha dan masyarakat tentang pelaksanaan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon akhirnya terjawab tuntas oleh pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.1 Hal itu terjadi lantaran penerapan kebijakan pajak ramah lingkungan tersebut telah ditunda dua kali di tahun lalu. Kebijakan yang seharusnya diberlakukan mulai April 2022 ditunda ke Juli 2022. Bahkan ketika memasuki Bulan Juli 2022, pemerintah menunda lagi ke waktu yang belum pasti. 

Hingga akhirnya Airlangga mengatakan bahwa implementasi pajak karbon dan perdagangan karbon akan dimulai tahun 2025. Tidak ada alasan yang disampaikan sebagai penyebab adanya penundaan selama dua tahun atas kebijakan pajak ramah lingkungan itu. Akan tetapi informasi tentang waktu penerapan yang dipaparkan oleh Airlangga di hadapan media masa pada pertengahan Oktober lalu cukup memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.        

Sangat menarik untuk menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam mengisi hari demi hari menuju pelaksanaan pajak ramah lingkungan nanti. Hal ini disebabkan rentang waktu penundaan sebelum pelaksanaan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon merupakan durasi waktu yang tidak pendek. Sedangkan di sisi lain ada penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah pada target NDC dalam rangka menuju bebas (nol) emisi karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Jadi sayang sekali jika ada kekosongan program dalam mengurangi emisi karbon sesuai target NDC baru (Enhanced NDC). Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui komitmen dalam NDC yang pertama dibuat pada tahun 2016 lalu di tahun kemarin. Komitmen yang baru itu telah didaftarkan ke United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).2 Hingga akhirnya pembaruan tersebut telah dirilis oleh UNFCCC pada 22 September 2022. 

Dari rilis tersebut dapat diketahui bahwa ada peningkatan target emisi karbon pada Enhanced NDC Indonesia. Ada perubahan target pengurangan emisi karbon yang sebelumnya 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional menjadi 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Adanya penyesuaian target pengurangan emisi dalam Enhanced NDC tentu harus disikapi dengan bijak di tengah penundaan penerapan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon.  

1 https://newssetup.kontan.co.id/news/airlangga-hartarto-sebut-implementasi-pajak-karbon-berlaku-mulai-tahun-2025 

2 https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/2022-09/ENDC%20Indonesia.pdf

Selain itu lantaran ada banyak penelitian yang menunjukkan bahwa pajak karbon merupakan salah satu solusi paling efektif dalam mitigasi perubahan iklim. Cuervo dan Gandhi (1998) dalam risetnya yang dirilis oleh IMF menyatakan bahwa penerapan pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mengurangi emisi karbon. Penelitian itu sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh Meng, Siriwardana dan McNeil (2013) serta Schratzenstaller and Koppl (2022). 

Berbagai pendapat di atas bukannya sebatas teori tanpa bukti. Fakta membuktikan bahwa penerapan pajak karbon telah berhasil menurunkan emisi di beberapa negara di dunia. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh UNFCC (2019) bersumber dari Kementerian Lingkungan Finlandia, negara itu dapat mengurangi emisi karbon sebesar 21% untuk periode 1990 – 2018. Penelitian Jonsson dkk (2020) juga menunjukkan bahwa Swedia mampu menurunkan emisi karbon sebesar 27% untuk periode 1991 – 2018. 

Sebuah Solusi Lain

Lantas langkah apakah yang akan ditempuh oleh pemerintah agar dapat mewujudkan komitmen sesuai Enhanced NDC? Jika melihat pemberitaan nasional, pemberian insentif fiskal mobil listrik sepertinya menjadi upaya strategis yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih pemakaian bahan bakar fosil oleh sarana transportasi (kendaraan bermotor) merupakan penyumbang terbesar kedua emisi karbon nasional setelah sektor industri yang menggunakan batubara, minyak bumi dan gas bumi.

Namun demikian, pangsa pasar kendaraan listrik nasional masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Ahmad Ali Rifan, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mobil listrik sebagai bagian dari kendaran listrik hanya memiliki pangsa pasar sebesar 0,4% saja.3 Hal itu terbukti dari adanya penjualan mobil listrik di tahun 2021 yang baru mencapai 3.193 unit saja. 

Oleh karena itu sangat wajar jika pemerintah perlu memberikan stimulus yang lebih kuat untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik nasional. Rencananya insentif tersebut akan diberikan kepada para investor yang menanamkan dananya pada ekosistem kendaraan listrik nasional dan para pembeli kendaraan listrik. Taufiek Bawazir, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian menyatakan ada beberapa insentif fiskal yang sudah disiapkan.4 Diantaranya adalah:

  1. Tax holiday;
  2. Tax allowance; dan
  3. Supertax deduction.

Hanya saja detil berbagai insentif pajak di atas sampai dengan saat ini masih proses pembahasan di level kementerian. Namun satu yang pasti, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Pemerintah tidak hanya  akan memberikan berbagai insentif fiskal kepada para pengusaha terkait kendaraan listrik tetapi juga para pembeli kendaraan listrik. Bahkan beberapa insentif fiskal sudah mulai digelontorkan.

3 https://oto.detik.com/mobil/d-6214573/95-orang-indonesia-belum-bisa-beli-mobil-listrik-karena-harganya-mahal

4 https://news.ddtc.co.id/dukung-kendaraan-listrik-berbagai-insentif-fiskal-sudah-disediakan-41006

Kurang lebih ada tiga insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kepada para pembeli kendaraan listrik. Insentif-insentif itu adalah:

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  2. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  3. Pemberian fasilitas PPN BM 0%.

Insentif pertama diatur secara khusus dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (baca: UU HKPD). Dalam ketentuan yang diteken pada 5 Januari 2022 tersebut dinyatakan bahwa atas pembelian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pengenaan BBNKB. Sebagai catatan kendaraan listrik termasuk kategori kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dikecualikan dari BBNKB.   

Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggratiskan BBNKB kendaraan listrik jauh-jauh hari sebelum UU HKPD diberlakukan.5 Tepatnya, sejak 15 Januari 2020. Bahkan akan diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan tersebut cukup beralasan karena insentif fiskal kendaraan listrik bebas BBNKB sesuai UU HKPD baru akan diterapkan mulai tahun 2025 sebagaimana diatur di Ketentuan Peralihan Pasal 187 huruf (c) UU HKPD.

Sedangkan insentif kedua diatur secara tersendiri dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD.6 Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa atas kepemilikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (kendaraan listrik) dikecualikan dari pengenaan PKB. Seperti halnya BBNKB, Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah memberikan insentif fiskal berupa potongan PKB sebesar 10% dari kewajiban PKB sebenarnya (normal). Insentif itu juga diberlakukan dalam rentang waktu 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024.

Namun itu tidak berarti bahwa hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan insentif fiskal pembebasan BBNKB dan atau PKB. Daerah yang lain pun juga ada yang menggelontorkan fasilitas serupa. Sebagai contoh adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memberikan insentif fiskal berupa pengurangan BBNKB dan PKB sampai dengan 90% dan 70% dari tarif normal.7 

Insentif fiskal terakhir adalah PPn BM dengan DPP 0%. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (baca: PP No 74 Tahun 2021). Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 16 Oktober 2021 dengan tujuan utama untuk menekan harga jual mobil listrik.

Pemberian insentif PPnBM atas kendaraan listrik menjadi tepat karena harga jual kendaraan listrik saat ini masih tergolong mahal dibandingkan harga mobil konvensional. Adanya insentif fiskal PPnBM akan menurunkan harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau. Mobil listrik dengan harga termurah sekarang berada di kisaran Rp300 jutaan. Itupun dengan ukuran mungil sehingga hanya cocok untuk keluarga kecil dan di wilayah perkotaan. 

5, 6 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/131358/pergub-prov-dki-jakarta-no-3-tahun-2020

7 https://www.motorplus-online.com/read/252443170/asyik-motor-listrik-bebas-biaya-pkb-serta-bbnkb-bayar-pajak-tahunan-jadi-murah-meriah

Kolaborasi pemberian insentif fiskal atas kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti diurai di atas menunjukkan komitmen serius Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon nasional. Ke depan pemerintah sepertinya masih akan terus mengguyurkan berbagai insentif pajak lainnya untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. 

Penutup

Mengutip pemberitaan dari Kompas pada awal April lalu tentang hasil analisis Carbon Brief, Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia setelah Amerika, China, Rusia, dan Brazil. Oleh karena itu komitmen pemerintah dalam merealisasikan NDC sangat menjadi perhatian masyarakat dan banyak pihak di dunia. Termasuk dalam hal menunda pelaksanaan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon yang menjadi amanah dalam UU HPP.

Adanya pembaruan target pengurangan emisi karbon yang tertuang dalam Enhanced NDC membuat pemerintah harus berpikir keras untuk mencari solusi lain di luar penerapan pajak ramah lingkungan. Berdasarkan wacana yang berkembang, solusi lain yang akan diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif fiskal terhadap para pelaku usaha otomotif yang memproduksi kendaraan listrik. Menarik untuk menyimak detil insentif fiskal yang akan diberikan mengingat sekarang masih dalam tahap pembicaraan antar kementerian.

Namun kondisi yang berbeda tampak pada pemberiaan insentif fiskal terhadap pembeli kendaraan listrik. Pemerintah sudah memberikan beberapa insentif pajak yang secara nyata dengan payung hukum yang jelas. Sejak pembebasan dan atau pengurangan BBNKB sampai pembebasan dan atau pengurangan PKB. Bahkan berbagai insentif nonfiskal lainnya juga sedang dirancang dan dipersiapkan. Tertarik untuk membeli kendaraan listrik untuk mendukung pengurangan emisi karbon nasional?  

Penerapan berbagai insentif fiskal di atas sebenarnya memiliki tujuan utama untuk mengurangi emisi karbon sesuai Enhanced NDC. Namun ternyata ada keuntungan lain yang bisa diperoleh. Diantaranya adalah meningkatkan iklim investasi di tengah upaya pemulihan ekonomi dari serangan pandemi Covid-19, mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan meningkatkan kualitas udara di lingkungan sekitar tempat tinggal serta menjaga ketahanan energi nasional. Seperti kata pepatah, “Sambil menyelam minum air”.  

Back To Top