Penyelarasan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Melalui PMK No.70 Tahun 2022
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Salah satu tujuan penyusunan UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional karena gempuran Covid-19. Hal itu dilakukan diantaranya dengan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum serta penyelarasan (harmonisasi) objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga Wajib Pajak tidak menanggung beban pajak yang tidak seharusnya.
Mengutip pendapat dari Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU HPP sejatinya merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. Hal itu dilakukan diantaranya dengan melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan. Ada beberapa realisasi pemberian keadilan dan keberpihakan pelaksanaan kewajiban PPN/PPnBM oleh pemerintah terhadap masyarakat.
Adapun yang paling tampak di mata umum adalah pemberikan fasilitas pembebasan PPN oleh pemerintah terhadap masyarakat kelas bawah atas kegiatan konsumsi tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya. Dengan demikian masyarakat kelas bawah tetap tidak perlu membayar PPN sama sekali atas konsumsi barang dan atau jasa tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU HPP.
Dalam konteks pelaksanaan UU PPN/PPnBM setelah pemberlakuan UU HPP, pemerintah juga merealisasikan keadilan dan kepastian hukum dengan menerbitkan aturan yang memayungi barang dan jasa yang tidak dikenai PPN atau negative list atas barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf h, l, n serta q UU PPN setelah pemberlakuan UU HPP. Dengan demikian menjadi jelas jenis barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN serta barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak dan bukan Jasa Kena Pajak).
Aturan khusus yang membahas tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2022 (baca: PMK No.70 Tahun 2022) tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PMK No.70 Tahun 2022 diberlakukan per 1 April 2022 bersama dengan penerapan ketentuan PPN/PPnBM pasca pemberlakuan UU HPP.
Dengan diberlakukannya PMK No.70 Tahun 2022 maka pemerintah mencabut empat peraturan menteri keuangan sekaligus yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 (baca: PMK No.122 Tahun 2012) tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak PertambahanNilai;
1 https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/326
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 (baca: PMK No.18 Tahun 2015) tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 (baca: PMK No.43 Tahun 2015) tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 (baca: PMK No.158 Tahun 2015) tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Perubahan Penting
Terdapat kurang lebih ada lima perubahan penting terkait aturan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Pertama adalah terkait kriteria dan atau rincian makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN/PPnBM. Dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU HPP dinyatakan bahwa makanan dan minuman yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan:
- di hotel,
- di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
- oleh usaha jasa boga atau katering;
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, dengan catatan, makanan dan minuman tersebut di atas merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Klausul terakhir itulah yang membedakan isi batang tubuh dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU HPP dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (baca: UU No.42 Tahun 2009) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam UU No.42 Tahun 2009, klausul tersebut hanya dituangkan dalam penjelasan batang tubuh. Sebaliknya, ada penegasan secara eksplisit dalam UU HPP.
Lantas bagaimanakah ketentuan tentang makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN? Batasan penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya adalah yang menyediakan beberapa layanan penyajian makanan danatau minuman tertentu. Adapun layanan penyajian yang dimaksud paling sedikit meliputi penyediaan fasilitas:
- meja;
- kursi; dan atau
- peralatan makan dan minum baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No.70 Tahun 2022.
Lalu bagaimana dengan makanan dan minuman yang diserahkan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang tidak dikenakan PPN? Adapun syarat pengusaha jasa boga atau katering yang tidak dikenakan PPN paling sedikit melakukan beberapa kegiatan pelayanan sebagai berikut:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Uraian di atas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.70 Tahun 2022.
Jika kita mencermati batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU HPP maka ada informasi penting yang harus kita fahami. Diantaranya adalah pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan atau dijual oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan atau minuman. Tentu saja sepanjang mereka sudah berstatus sebagai PKP. Hal ini sering kita temui saat belanja ke super market, pasar swalayan atau sejenisnya. Ada pungutan PPN atas belanja makanan dan atau minuman yang kita bayar.
Ketentuan yang sama juga diberlakukan atas makanan dan minuman yang disediakan atau dijual oleh pengusaha pabrik makanan dan atau minuman. Selain itu PPN juga tetap dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya adalah menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat atau lounge pada bandar udara. Dengan catatan para pengusaha tersebut juga sudah berstatus sebagai PKP. Penyajian makanan dan minuman yang dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) PMK No.70 Tahun 2022.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya (PMK No.18 Tahun 2015), PMK No.70 Tahun 2022 mengatur dengan lebih detil jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Hal ini tampak dari jumlah ayat-ayat yang cukup banyak untuk menjelaskan pasal-pasal terkait jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Hal itu akhirnya akan memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih lengkap tentang jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Kedua, kriteria dan atau rincian jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Ada sekitar dua belas jasa yang tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek pajak dan retribusi daerah yaitu:
- tontonan film/tontonan audio visual;
- pergelaran kesenian, musik, tari, danatau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi;
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).
Namun demikian Pasal 5 ayat (2) dan (3) PMK No.70 Tahun 2022 menyatakan ada dua kriteria atau rincian jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN. Jasa-jasa itu adalah:
- kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
- penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Adanya ketentuan di atas harus menjadi perhatian kita semua agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan kewajiban pajak.
Sebagai informasi, jika kita membaca PMK No.158 Tahun 2015 maka akan kita dapati bahwa cakupan jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN lebih sedikit dibandingkan dengan ketentuan sekarang. Ada dua belas jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN dalam PMK No.70 Tahun 2022. Sedangkan dahulu hanya ada delapan jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN.
Ketiga, kriteria dan atau rincian jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK No.70 Tahun 2022. Jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan atau jasa penyewaan ruangan di:
- hotel;
- hostel;
- vila;
- pondok wisata;
- motel;
- losmen;
- wisma pariwisata;
- pesanggrahan;
- rumah penginapan, wisma tamu (guesthouse), bungalo, tempat beristirahat (resort) atau atau pondok wisata (cottage);
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
- perkemahan mewah (glamping).
Jika dicermati dengan seksama, cakupan makna perhotelan di atas menjadi lebih luas dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PMK No.43 Tahun 2015). Hal itu lantaran jasa perhotelan sebelumnya hanya mencakup hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel atau hanya lima jenis saja. Berbeda dengan cakupan Pasal 6 PMK No.70 Tahun 2022 yang berjumlah sebelas jenis.
Lalu apa yang dimaksud dengan jasa penyewaan kamar dan atau jasa penyewaan ruangan? Adapun yang dimaksud dengan jasa penyewaan kamar adalah:
- jasa penyediaan akomodasi;
- penyediaan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar seperti pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu ((laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar;
- penyediaan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, seperti fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.
Sedangkan yang dimaksud dalam dengan jasa penyewaan ruangan adalah jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No.70 Tahun 2022.
Akan tetapi tidak semua jasa penyewaan kamar dan atau jasa penyewaan ruangan tidak dikenakan PPN. Pasal 6 ayat (6)PMK No.70 Tahun 2022 menguraikan tentang jasa penyewaan kamar dan atau jasa penyewaan ruangan yang dikenakan PPN. Diantaranya adalah:
- jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah seperti penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
- jasa penyewaan unit dan atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dan
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Keempat, kriteria dan atau rincian jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK No.70 Tahun 2022. Adapun jasa penyediaan tempat parkir yang dimaksud adalah:
- penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan atau
- pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Sedangkan jasa pengelolaan tempat parkir termasuk objek pajak yang dikenakan PPN. Jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Kelima, kriteria atau rincian jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PMK No.70 Tahun 2022 yang merujuk kembali pada Pasal 4 ayat (3) PMK No.70 Tahun 2022 (uraian pertama). Hal ini lantaran dalam pasal tersebut dinyatakan dengan jelas tentang kriteria atau rincian jasa boga atau katering yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman yang tidak dikenakan PPN. Sehingga cukup merujuk ke Pasal 4 ayat (3) PMK No.70 Tahun 2022 tanpa adanya penyampaian ulang.
Penutup
PMK No.70 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan UU HPP yang sangat penting untuk diketahui semua pihak. Hal ini lantaran keberadaan PMK No.70 Tahun 2022 dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum serta penyelarasan (harmonisasi) objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah.
Hal itu tampak dari pengaturan ulang kriteria dan atau rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (bukan objek PPN). Sejak makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering. Pemberlakuan PMK No.70 Tahun 2022 telah mencabut empat peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PMK No.122 Tahun 2012, PMK No.18 Tahun 2015, PMK No.43 Tahun 2015, serta PMK No.158 Tahun 2015.
Dengan diberlakuan PMK No.70 Tahun 2022 semoga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum karena telah mengurangi adanya potensi pajak berganda antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga Wajib Pajak tidak menanggung beban pajak yang tidak seharusnya lantaran PMK No.70 Tahun 2022 telah mengatur dengan jelas jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau menjadi objek pajak dan retribusi daerah. Iklim investasipun akan menjadi bergairah pasca pandemi dan ekonomi pulih kembali.
