Tidak Mudah Memahami
Upaya Hukum Pajak
Oleh Alessandro Rey, Dosen FH Universitas Sahid, dan
Pengacara Pajak, Kepabeanan dan Cukai di Jakarta
Apa yang ada dibenak Anda ketika ada Wajib Pajak diberi kesempatan melakukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak? Dalam hal ini tentu akan muncul tiga pilihan hukum, yakni ajukan pembetulan, ajukan pembatalan atau ajukan keberatan. Dari ketiga pilihan itu pasti memiliki konsekuensi hukum berbeda sekalipun ketiganya kerap terlihat ada kesamaan. Sehingga Maka, tidak mudah untuk memahami norma hukum pajak yang ada.
Kasus terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) akibat kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan Wajib Pajak (WP), menjadi sengketa hukum yang menarik untuk dikaji. Pasalnya Karena norma pembetulan yang terdapat pada Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16/2009 (UUKUP) yang dijadikan dasar mengajukan upaya hukum, yang terus diperdebatkan.
Pada saat Ketika permohonan pembetulan ditolak, muncul lagi problem hukum karena Fiskus beralasan seharusnya WP mengajukan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UUKUP. Analisis kasus menjadi menarik karena muncul perdebatan hukum memahami norma untuk mengajukan proses upaya hukum tersebut.
Logika Hukum Pembetulan
Logika hukum dari dua norma hukum yang disediakan UU (pembetulan dan pengurangan/pembatalan) seringkali sulit dipahami. Sekalipun kasus terbitnya STP sudah diputus Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-007763.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020, Namun putusan masih menyisakan sedikitnya dua pertanyaan.
Pertama, rumusan norma Pasal 16 UUKUP menjadi kabur ketika ada frasa ‘kesalahan bersifat manusiawi’ dalam penjelasannya. Bahkan dipertegas dengan frasa ‘tidak mengandung persengketaan’. Makna hukum Pasal 16 menjadi kabur karena kasus yang diputus hakim tidak mengindahkan penjelasan Pasal 16.
Kedua, putusan hakim tidak mengindahkan penjelasan Pasal 16, semakin membenarkan ketidakmudahan memahami upaya hukum bagi WP dalam mencari kepastian dan keadilan. Hakim mengacu pada UU 12/2011, lampiran 1 angka 177 bahwa penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Padahal, penjelasan norma merupakan tafsir resmi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan membuat rumusan norma yang baru. Kalau begitu, logika hukum hakim boleh jadi kurang tepat. Karena penjelasan Pasal 16 UUKUP jelas-jelas tidak memunculkan rumusan norma baru melainkan memperjelas batang tubuhnya.
Itu juga yang penulis pahami. Batang tubuh Pasal 16 sudah memasukan unsur upaya hukum yang mengandung sengketa, seperti Surat Keputusan Keberatan atau Surat Tagihan Pajak. Apabila masih ada kesalahan tulis, hitung atau keliru aturan yang bersifat administratif dalam keputusan yang sudah diselesaikan sengketanya, dapat dilakukan pembetulan. Tentu, sifat keputusan pembetulan tidak lagi mengandung sengketa.
Akan tetapi, logika hukum hakim sangat berbeda dengan yang penulis maupun fiksus pahami. Kalau begitu, lagi-lagi harus dikatakan betapa tidak mudah memahami norma pembetulan Pasal 16 UUKUP. Mau tidak mau, solusi terbaiknya memasukan frasa ‘kesalahan bersifat manusiawi’ dan ‘tidak mengandung persengketaan ke dalam batang tubuh.
Ada Sengketa dan Tidak Ada Sengketa
Ketentuan penjelasan Pasal 16 esensinya merupakan proses administrasi yang bersifat tidak ada sengketa. Keputusan yang dibetulkan hanya bersifat salah tulis, salah hitung dan keliru aturan yang tertulis dalam keputusan. Seandainya fiskus keliru menuliskan atau menerapkan sanksi sebesar 15%, seharusnya 10%, maka keputusan harus dibetulkan.
Sekalipun pembetulan berakibat hukum pada jumlah yang harus dibayar, para pihak menyadari kekeliruan tidak merupakan sengketa yang substansial melainkan sifat administratif belaka. Karena memang sejak semula para pihak sudah memahami keputusan yang terbit bukan merupakan keputusan yang ada sengketa.
Sifat pembetulan keputusan tidak tertuju pada persoalan sengketa tetapi pada persoalan penulisan semata. Sifat pembetulan penjelasan Pasal 16 UUKUP hanya merupakan bentuk pelayanan pemerintah sebagai wujud penerapan asas umum pemerintahan yang baik. Namun Tetapi, makna hukum inipun tidak mudah dipahami. Kalau begitu, putusan hakim sudah terlalu jauh menafsirkan rumusan normanya.
Terbitnya STP karena WP tidak tepat waktu menerbitkan Faktur Pajak, jelas merupakan sengketa karena negara dapat dirugikan. Akan tetapi WP berpendapat itu tidak merugikan negara karena kurun waktu penerbitan faktur masih dapat dibenarkan alias tidak melanggar ketentuan.
Persengketaan inilah yang dapat diselesaikan melalui norma Pasal 36 ayat 1 huruf c UUKUP, yang menegaskan fiskus (DJP) atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan STP yang telah terbit. Konsep hukumnya sangat jelas dan tegas. Meskipun ada alasan kenapa permohonan tersebut dianggap tidak dilakukan, misalnya alasan permohonan sudah pernah disampaikan, Namum dicabut kembali atau alasan permohonan tidak dapat diterima karena syarat formal.
Konsep upaya hukum mencari kepastian dan keadilan menjadi penting dipahami sekalipun tidak mudah membaca rumusan normanya. Itu sebabnya, rumusan yang tidak jelas kerap menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
Padahal, Bagir Manan sudah mengingatkan, untuk menjamin kepastian hukum, norma UU harus jelas rumusannya (unambiguous), konsisten serta menggunakan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. Penyusun UU perlu melibatkan ahli hukum serta ahli bahasa, supaya tidak menimbulkan keraguan, tidak ambigu.
Penutup
Merumuskan norma hukum adalah menyusun teks berupa kata menjadi frasa lalu menjadi kalimat yang mestinya dapat dimengerti. Teks UU adalah teks hukum yang tidak bisa dilepaskan dengan teks lain sebagai satu intertekstualitas. Teks hukum merupakan teks yang bermakna khusus. Jadi, wajar jika dalam UU selalu ada Pasal sebagai teks yang menjelaskan terminologi hukum dalam suatu UU.
Pada sisi lain, teks hukum juga kerap ditujukan untuk kepastian, yakni kepastian peraturan, bukan kepastian hukum. Norma yang sudah dilahirkan dalam UU, diberlakukan secara pasti karena telah dibentuk dan ditetapkan secara sah. Namun, kepastian bersifat relatif dan baru menjadi jelas dalam interpretasinya.
Lalu, interpretasi siapa yang benar, karena tulisan terbuka untuk ditafsir secara berbeda. Tafsir hakim pengadilan adalah tafsir yang terus dipertanyakan. Tafsir hukum (UU) terus bergulir mencari kebenarannya sebagai keyakinan yang dipaksakan daripada keadaan sebenarnya.
Maka benar jika dikatakan ‘tidak mudah memahami upaya hukum pajak’ dalam mencari keadilan dan kepastian hukumnya.
