Kode transaksi 05: Riwayatmu Kini
Berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur sejumlah patokan khusus dalam pembuatan Faktur Pajak. Tak terkecuali pengaturan kode transaksi 05 pada pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi tertentu. Kode 05 pernah muncul pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 dan kemudian menghilang sejak 1 April 2010. Lantas muncul kembali pada Lampiran B PER-03/PJ/2022.
Sebelum aturan PER-03/PJ/2022, Kode transaksi 050 pernah menghiasi nomor seri Faktur Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006. Penggunaan kode transaksi 050 pada era PER-159 digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya di-Deemed kepada Selain pemungut PPN.
Dengan demikian, kode ini digunakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan. Penjelasan deemed Pajak Masukan akan diulas pada bagian di bawah ini. Kemudian, seiring dengan tidak berlakunya PER-159/PJ./2006 , kode transaksi 050 pun tidak digunakan lagi.
Urgensi Kode Transaksi
Pemahaman kode transaksi yang harus diinput dalam pembuatan Faktur Pajak merupakan hal mutlak dikuasai para Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan pencantuman kode transaksi dalam Faktur Pajak menjadi salah satu informasi atau Keterangan yang wajib ada di Faktur Pajak.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022 menjabarkan syarat formal sebuah Faktur Pajak harus memuat keterangan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Berlakunya PER-03/PJ/2022, banyak penegasan ketentuan informasi minimal harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Sebagai contoh alamat pembeli bila pembeli terdaftar di KPP Madya, Besar, Masuk Bursa (KBM) dapat mencantumkan alamat cabang bila dikirim ke alamat cabang dan sudah menjadi PKP tersenteralisasi.
Selanjutnya, hal lain yang menarik ialah lahirnya kembali kode transaksi dalam Faktur Pajak kode transaksi 05. Ya, Bagian B Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022 menjabarkan kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
a) mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b) melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c) melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Bila dalam Pajak Penghasilan terdapat ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), PPN pun terdapat norma perhitungan yang dikenal dengan deemed Pajak Masukan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.
Pasal 2 PMK No.74/2010 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Kemudian, Pasal 3 ayat (1) PMK No.74/2020 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
a. mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
b. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Lantas, bagaimana menghitung PPN terutangnya? Pasal 7 PMK No.74/2010 menyatakan bahwa Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Dengan demikian, cara mudahnya menghitungnya ialah PPN terutang atas penyerahan JKP sebesar 4% dari DPP dan 3% dari DPP atas penyerahan BKP.
Berdasarkan perhitungan PPN terutang di atas dapat dipahami bahwa penggunaan deemed Pajak Masukan akan selalu menghasilkan PPN Kurang Bayar sepanjang terdapat peredaran usaha per Masa Pajaknya. Sebagai contoh, bila suatu Masa Pajak, peredaran usaha PKP sebesar Rp40.000.000,- untuk penyerahan BKP dan Rp30.000.000,- atas penyerahan JKP. Bila PKP memilih pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan PMK-74/2020, PPN terutang sebesar Rp30.000.000,- x 4% + Rp40.000.000,- x 3% =Rp2.400.000,-
Selain itu, penggunaan deemed PPN masukan, biasanya mengatur PPN masukan yang diterima PKP yang menggunakan deemed Pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Hal ini tentu memudahkan saat melakukan pemeriksaan pajak, keabsahan syarat formal dan material PPN masukan yang diterima PKP tersebut tidak lagi menjadi pusat perhatian.
Mulai 1 April 2022, PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan atas peredaran tertentu saat membuat Faktur Pajak harus menggunakan kode transaksi 05. Hal ini sebagaimana diatur Bagian B Lampiran PER-03/PJ/2022.
PKP Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Aturan lebih lanjut Pasal 9A Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN terkait PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang wajib menggunakan kode transaksi 05 ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK-61/2022), Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-68/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi (PMK-67/2022).
Ulasan detail per aturan tidak dapat penulis ulas secara detail pada kesempatan kali ini. Penulis akan menjabar sekilas pokok aturan saja. Untuk lebih memahami, sangat dianjurkan untuk membaca detail aturan masing-masing peraturannya.
PMK-61/2022 ditujukan bagi Wajib Pajak yang sedang membangun suatu bangunan namun menggunakan Pengusaha Jasa Kontruksi yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, dengan cara a. Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau b. Bertahap sebagai satu kesatuan kegialan sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Tempat PPN terulang atas kegiatan membangun sendiri. Adapun perhitungan PPN terutang ialah 20% x Tarif PPN x DPP. Dimana DPP ialah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yg dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membancun bangunan untuk setiap Masa Pajak s.d. bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah
PMK-68/2022 dialamatkan pada Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi asset kripto sebagai Subjek Pajak. Adapun PPN terutang ialah 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto atau 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.
PMK-67/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan (a.) jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; (b.) jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan (c.) jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah. Perhitungan PPN terutang ialah (a.) 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau (b.) 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu
Kelompok terakhir yang menggunakan kode transaksi 050 sesuai Pasal 9A UU HPP ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (PMK-62/2022); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (PMK-64/2022); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK-71/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK-65/2022).
PMK-62/2022 ditujukan Subjek Pajak pada Agen atau pangkalan. Pengenaan PPN-nya atas (1) penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi (dibayar oleh Pembeli) pada titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu; (2) PPN yang terutang
pada titik serah Agen/Pangkalan, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran atau sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen ; (3) PPN yang terutang dibuat Faktur Pajak pada saat Agen, atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
PMK-64/2022 mengatur pengenaan PPN atas PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran dari PMK-64/2022. Perhitungan PPN terutang ialah sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025
PMK-71/2022 menyasar pengenaan PPN atas jasa tertentu dengan besaran tertentu. Adapun JKP tertentu meliputi
(a.) jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; (b.) jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
(c.) jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
(d.) jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN; dan
(e.) jasa penyelenggaraan:
1. pemasaran dengan media voucer;
2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin),sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dengan perhitungan PPN terutang sebesar:
1. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan Penggantian;
2. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi;
3. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
4. huruf d, yaitu sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau
b. 5% (lima persen) dari tarif Pajak PPN dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan peijalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan
e. huruf e, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual voucer.
PMK-65/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Adapun ditetapkan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penutup
Kedudukan Faktur Pajak dalam administrasi pemungutan PPN sangat sentral. Untuk itu, pengaturan keterangan minimal dalam Faktur Pajak ditentukan secara kaku. Dalam artian keliru dari salah satu informasi saja misalkan salah mencantumkan kode transaksi dalam nomor seri Faktur Pajak dapat mengakibatkan Faktur Pajak tidak lengkap dan berpotensi dikenakan sanksi denda 1% dari DPP. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Untuk itu, pemahaman yang mumpuni mutlak pembuatan Faktur Pajak dikuasai agar segala sanksi administrasi dapat dihindari.
