Belajar Dari Hal yang Baru
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Calista seorang mahasiswi Surabaya. Saya senang membaca artikel terkait perpajakan, apalagi peraturan yang selalu update. Yang mana dengan peraturan yang selalu update dapat menambah wawasan saya terkait dunia perjakan. Namun kali ini saya masih penasaran yang konon katanya ada hal baru terkait ketentuan pajak dan PNBP untuk Industri Batu Bara.
Dimana Pemerintah mengatur telah kembali terkait ketentuan perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk industri batu bara. Ketentuan dalam PP-15/2022 berlaku untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak, serta pemegang PKP2B. Nah untuk itu, besar harapan saya redaksi dapat mengupas tuntas terkait hal tersebut. Terima kasih
Salam,
Calista, Mahasiswa Bandung
Ini Loh Fungsinya!!
Dear ITR, Perkenalkan saya Putri seorang pegawai swasta di Jakarta. Saya ingin berbagai sharing terkait Ditjen Pajak (DJP) yang menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Untuk itu, NIK akan memiliki fungsi sebagai NPWP dan wajib pajak tak perlu memperoleh NPWP ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika sudah memiliki kewajiban perpajakan maka NIK wajib pajak bersangkutan akan diaktivasi.Apabila seseorang belum memiliki kewajiban perpajakan maka aktivasi NIK atas orang tersebut tidak dilakukan
Putri
Pegawai Swasta, Jakarta
Mau Bayar, Online Aja!
Salam untuk pembaca dan para redaksi ITR. Perkenalkan saya Andira seorang Mahasiswi di Bogor. Saya ingin berbagi pengalaman saat diri ini. Buat kalian yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat, sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, terkadang suka tidak ada waktu jika harus datang langsung untuk bayar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bukan? Nah Sekarang, kalian tidak perlu datang langsung lagi, pasalnya sudah bisa bayar pajak kendaraan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus ke Samsat. Saat kalian sedang hustle culture dalam pekerjaan atau sedang healing berlibur dengan orang tersayang, kamu bisa lakukan pembayaran dengan cara online saja melalui e-samsat. .
Salam,
Andira, Mahasisiwi Bogor
