Apakah Harus Membayar PPh Dari Penghasilan yang Diperoleh Dari Organisasi?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat tim Indonesian Tax Review, saya Bela salah satu mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Cirebon. Ada hal yang ingin saya tanyakan terkait pajak penghasilan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di organisasi international non-pbb yang berlokasi di Turki selama 11 bulan. Selama 11 bulan, WNI tinggal dan bekerja di Turki dan menerima gaji dari organisasi tersebut. Akan tetapi,  penghasilan WNI dikecualikan dari PPh Turki karena perjanjian antara organisasi tersebut dan pemerintah Turki. 

Nah, apakah si WNI ini harus membayar PPh dari penghasilan yang diperoleh dari organisasi tersebut? Jika Pertimbangannya, si WNI tinggal dan bekerja di Turki selama 11 bulan tersebut. Sehingga apabila WNI menggunakan gaji yang diperoleh untuk biaya hidup di Turki dan kemudian harus membayar PPh di Indonesia, maka kemungkinan si WNI bukannya merepatriasi sebagian penghasilannya ke Indonesia, akan tetapi malah harus merogoh kocek sendiri untuk membayar PPh di Indonesia. Hal ini dikarenakan biaya hidup di sana sendiri sangat tinggi, dan juga gaji yang diterima tidak terlalu besar untuk ukuran hidup di Turki.

Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam,

Bela 

Yth. Ibu Bela,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan di meja redaksi kami. Pertanyaan diatas, mengacu pada Permenkeu 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksaan UU Cipta Kerja dibidang perpajakan, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa “WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia. “Maka tidak kena PPh di Indonesia, namun ingat, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seseorang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri ada beberpa syarat:

  1. Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
  2. Memliki pusat kegiatan utama yang menunjujjan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
  1. Suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertem[at tinggal di luar Indonesia;
  2. Sumber penghasilan beraasal dari luar Indonesia;dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
  1. Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
  2. Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
  3. Persyaratan tertentu lainnya.

Dimana kelima syarat tersebut harus dipenuhi semua, jika tidak, akan menjadi SPDN dan akan dikenai pajak di Indonesia. Maka Ibu perlu diskusi dengan Organisasi Non-PBB tersebut agar diperoleh status subjek pajak di Swiss dan juga perjanjian yang dimaksud dimana terdapat fasilitas bebas pajak di Swiss.

Hormat Kami,

Pengasuh 

Punya Pinjaman Pada Bank Independent di Indonesia, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal tim Indonesian Tax Review, saya Dinar salah satu karyawan di salah satu perusahaan yang berada di lampung. Ada hal yang ingin saya tanyakan terkait pajak sebuah perusahaan sebut saja PT. SKSB (sehat kaga sakit belum) membayar Guarantee Fee kepada SKSB Hk co (Parent-Hongkong) setiap tahun sebesar 1% dari outstanding Debt, dimana PT SKSB punya pinjaman pada Bank Independent di Indonesia yang dijamin oleh Bapaknya di HK. Nah adapun pertanyaan tersebut adalah 

  1. Adakah pembelaan yang membenarkan adanya Guarantee fee ini secara komersial business sehingga bisa menjadi beban fiskal ? 
  2. Bagaimana  aspek perpajakan atas Guarantee fee ini 
  3. Apakah 1% itu sudah Arm’s Length Price ?

Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih,

Salam,

Dinar, Karyawan Lampung 

Yth. Ibu Dinar

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan di meja redaksi kami. Melalui rubrik International Tax Cases. Sehubungan dengan pertanyaan huruf a, di beberapa negara termasuk Indonesia, ada dua pendapat yang belum pasti mana yang paling benar:

Pendapat # 1 adalah bahwa berdasarkan stand alone basis maka anak perusahaan harus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri sehingga beban guarantee fee akan dikoreksi fiskal, alasannya adalah apakah ada perusahaan independen yang mau memberi jaminan apabila ada kasus yang serupa? 

Pendapat #2 adalah bahwa dalam dunia usaha boleh-boleh saja untuk menjamin perusahaan affilasi/anak dan mendapatkan Guarantee fee karena jika memang anak tidak mampu membayar maka induk secara legal nyata akan turun tangan menutupi hutang itu. Banyak bank yang percaya kepada induk perusahaan sehingga menganggap tidak ada masalah. 

Sehubungan dengan aspek perpajakan atas Guarantee fee ini merupakan Objek Pasal 26 dan PPN JKPLN (Jasa Kena Pajak Luar Negeri). Besaran ALP on guarantee fee diukur dari the differentials antara posisi awal rating kesehatan perusahaan anak (sebelum dijamin) dengan posisi rating setelah ada jaminan dari induk perusahaan. Sebuah obligasi akan memberikan coupon (bunga pinjaman) yang tinggi jika ia memiliki credit rating yang tidak baik, dan sebaliknya.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top