Kebijakan Baru PPN Pascapemberlakuan UU HPP (2)

Pelan tapi pasti, penunjukan Pemungut PPN PMSE secara bergelombang mampu menjadi satu solusi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan keadilan pajak. Tepatnya, keadilan bagi bagi para pelaku usaha daring maupun tradisional serta pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri yang melakukan transaksi dengan memanfaatkan saluran elektronik. 

Aturan turunan lain dari UU HPP yang diterbitkan oleh pemerintah di akhir Maret 2022 lalu adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (baca: PMK No.60 Tahun 2022). Pemberlakuan PMK No.60 Tahun 2022 dengan tegas mencabut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020  yang menjadi payung hukum tentang pemungutan PPN PMSE.

Sekedar informasi, penerbitan PMK No. 48 Tahun 2020 di masa itu sangat tepat dilakukan di tengah melejitnya aktivitas ekonomi digital karena penyebaran Covid-19. Adanya kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dan atau social distancing mendorong perkembangan sektor ekonomi digital di luar perkiraan kita semua. Untungnya, pemerintah dengan sigap membaca perubahan pola hidup masyarakat tersebut dengan memberlakukan kewajiban pungut PPN PMSE.

Sejak awal pemberlakuan PMK No. 48 Tahun 2020 pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Januari 2022, pemerintah telah melakukan penunjukan Pemungut PPN PMSE sebanyak 98 perusahaan. Selama kurun waktu sekitar dua puluh satu bulan tersebut, pemerintah telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp5,032 triliun.1 Dengan rincian penerimaan PPN PMSE selama Januari 2022 mencapai Rp397,2 miliar. PPN PMSE seolah menjadi oase di tengah kelesuan ekonomi karena pandemi Covid-19

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-30/2022, Ditjen Pajak melakukan penunjukan Pemungut PPN PMSE baru sebanyak tujuh pelaku usaha dan mencabut dua pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE. Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan empat pembetulan terhadap pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE. Jadi sampai dengan Maret 2022, Ditjen Pajak telah menunjuk sekitar 103 Pemungut PPN PMSE. Adapun rincian pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE adalah:

  1. Canva Pty Ltd;
  2. New York Times Digital LLC;
  3. Degreed Inc.;
  4. Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd.;
  5. LNRS Data Service Limited;
  6. Lexis Nexis Risk Solution FL Inc;
  7. Ask.FM Europe Limited

1  https://newssetup.kontan.co.id/news/terus-bertambah-kini-ada-98-pemungut-ppn-pmse

Sedangkan pelaku usaha yang dicabut statusnya sebagai Pemungut PPN PMSE adalah Netflix International B.V (digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukan di Bulan Desember 2020). Selain itu adalah Activision Blizzard International B.V (digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada Bulan Januari 2022). Terakhir, empat pembetulan penggantian nama Pemungut PPN PMSE dilakuka Ditjen Pajak kepada:

  1. Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited;
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company; 
  3. perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC; dan 
  4. perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Audible, Inc.

Adanya penunjukan terhadap 103 Pemungut PPN PMSE tersebut di atas mengakibatkan terjadinya penambahan setoran PPN PMSE menjadi Rp5,7399 triliun. Dengan rincian setoran PPN PMSE di awal tahun 2022 adalah Rp1,1052 triliun. Jumlah penerimaan PPN PMSE tersebut sepertinya akan terus bertambah karena baru 77 Pemungut PPN PMSE yang telah memungut pajak. Selain itu, Ditjen Pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE lagi sepanjang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Perubahan Ketentuan PPN PMSE

PMK No.60 Tahun 2022 tidak melakukan perubahan pada objek PPN PMSE. Hal itu lantaran objek PPN PMSE sudah diatur dengan gamblang di Pasal 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (baca: UU Nomor 2 Tahun 2020) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. 

Dua kriteria Pelaku Usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 48 Tahun 2020 juga masih diberlakukan dalam PMK No. 60 Tahun 2022. Adapun dua kriteria tertentu yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan dan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Dengan tetapnya dua kriteria tersebut maka peraturan direktur jenderal pajak yang lama masih diberlakukan dan tidak dicabut.

Dua kriteria itu diatur secara detil didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 12/PJ/2020 (baca: Perdirjen No. 12 Tahun 2020) tentang Batasan Kriteria Pemungut PPN PMSE dan Prosedur Teknis Lain Terkait PPN PMSE yang diterbitkan pada 25 Juni 2020. Dalam Perdirjen No. Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa kriteria omset penjualan di Indonesia setahun adalah Rp600 juta atau omset di Indonesia Rp50 juta per bulan. Sedangkan batasan untuk jumlah traffic atau pengakses di Indonesia ditetapkan 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Perubahan pertama terkait PPN PMSE terjadi seiring dengan pemberlakuan UU HPP, pemerintah mengubah PMK No. 48 Tahun 2020 dengan PMK No.60 Tahun 2022 dengan melakukan penyesuaian tarif PPN PMSE menjadi 11% dari sebelumnya 10% per 1 April 2022.  Selanjutnya Pasal 6 ayat (13) UU Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN PMSE. 

Perubahan ketentuan lainnya tentang PPN PMSE yang dimuat PMK No.60 Tahun 2022 berkaitan dengan isian data laporan triwulanan yang harus dikirim oleh Pemungut PPN PMSE. Perubahan-perubahan yang dimaksud adalah:

  1. Adanya penjelasan rincian transaksi PPN PMSE yang sebelumnya tidak didetilkan dalam PMK No. 48 Tahun 2020. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) PMK No.60 Tahun 2022. Dalam pasal tersbut dinyatakan bahwa rincian transaksi paling sedikit memuat:
  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah PPN yang dipungut;
  4. nama dan NPWP Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut;

per masa pajak.

  1. Adanya kemudahan bagi Pemungut PPN PMSE jika aplikasi atau sistem yang disediakan dan atau ditentukan oleh Ditjen Pajak belum dapat memuat rincian transaksi laporan sebagaimana tersebut di atas. Pasal 4 ayat (5) PMK No.60 Tahun 2022 menyatakan bahwa laporan cukup memuat:
  1. jumlah Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa;
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. jumlah PPN yang telah disetor. 

Beberapa perubahan penting di atas lebih berkaitan dengan para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE.

Ilustrasi kasus

Untuk mempermudah pemahaman silakan mencermati ilustrasi kasus berikut. Zoom Video Communications, Inc.adalah penyedia jasa komunikasi menggunakan video yang dapat digunakan dalam berbagai perangkat. Zoom telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE dan efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020. Pada 2 Juli 2022, PT. Jayakarta Indonesia Jaya (konsumen di Indonesia) membeli jasa layanan komunikasi Zoom Video Communications, Inc secara langsung pada websitenya. Layanan itu digunakan untuk melaksanakan rapat evaluasi kinerja semester satu tahun 2022 selama tiga hari yang melibatkan seluruh pimpinan cabang di Indonesia.

Pak Muhyidin sebagai karyawan PT. Jayakarta Indonesia Jaya melakukan pembayaran atas pembelian tersebut dengan menggunakan kartu kredit milik perusahaan pada tanggal 2 Juli 2022. Harga layanan zoom yang musti dibayar oleh Pak Muhyidin sebagaimana tertuang dalam commercial invoice adalah Rp15.000.000,00. Invoice sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak dibuat oleh Zoom Video Communications, Inc dan ditujukan kepada PT. Jayakarta Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Makmur No.30, Jakarta Pusat (NPWP: 99.999.999.9-999.000). Bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban PPN PMSE sehubungan dengan adanya transaksi di atas?

Berdasarkan ilustrasi kasus di atas dapat diketahui bahwa Zoom Video Communications, Inc telah melakukan penyerahan berupa jasa layanan komunikasi digital kepada PT. Jayakarta Indonesia Jaya.  Dengan demikian atas transaksi tersebut, Zoom Video Communications, Inc sebagai Pemungut PPN PMSE wajib membuat invoice yang ditujukan kepada PT. Jayakarta Indonesia Jaya yang memenuhi kriteria sebagai pembeli di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Zoom Video Communications, Inc wajib memungut dan menyetorkan PPN PMSE sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. 

Besar PPN PMSE yang harus dipungut dan disetor oleh Zoom Video Communications, Inc adalah 11% x Rp15.000.000,00 atau Rp1.650.000,00. Penyetoran PPN PMSE dan pelaporannya dalam SPT PPN Masa Agustus 2022 wajib dilakukan oleh Zoom Video Communications, Inc paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak Juli 2022 (30 Agustus 2022). Selanjutnya PT. Jayakarta Indonesia Jaya dapat melakukan pengkreditan pajak masukan yang telah dibayarnya kepada Zoom Video Communications, Inc dalam pelaporan SPT PPN Masa Agustus 2022 karena penggunaan zoom berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yaitu manajemen.    

Selanjutnya contoh kedua berkaitan dengan laporan triwulanan yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.Analog dari ilustrasi kasus pertama di atas, bagaimana penyajian laporan triwulanan yang dibuat oleh Zoom Video Communications, Inc.? Seandainya misal selama Masa Pajak Juli sampai dengan September 2022 terdapat 100.000 konsumen yang membeli jasanya dengan rincian:

NoMasaPajakJumlahKonsumenJumlah Pembayaran (Rp)PPNDipungut (Rp)
1Juli30.0003.000.000.000330.000.000
2Agustus32.0003.200.000.000352.000.000
3September38.0003.800.000.000418.000.000

Besar pembayaran yang dilakukan oleh seluruh konsumen tersebut sebesar Rp10.000.000.000,00 dan PPN PMSE yang telah dipungut berjumlah Rp1.100.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK No.60 Tahun 2022 maka Zoom Video Communications, Inc. wajib membuat laporan triwulanan paling lambat 31 Oktober 2022. Laporan triwulanan wajib dibuat dengan membuat rincian transaksi per masa pajak yang paling sedikit memuat data-data sebagai berikut:

  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah PPN yang dipungut;
  4. nama dan NPWP Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

Sebagai contoh rincian transkasi laporan triwulanan untuk Masa Pajak Juli adalah invoice atas nama PT. Jayakarta Indonesia Jaya dengan nomor dan tanggal bukti pungut PPN tertulis #INV3251253 tanggal 2 Juli 2022 atas nama PT. Jayakarta Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Makmur No.30, Jakarta Pusat dan NPWP: 99.999.999.9-999.000. Dengan jumlah pembayaran Rp16.500.000,00 yang terdiri dari Rp15.000.000,00 untuk pembayaran layanan dan Rp1.500.000,00 untuk pembayaran PPN PMSE.   

Penutup

Jauh hari sebelum pandemi Covid-19 menyerang hampir seluruh negara di dunia, Klaus Schwab, Ketua Eksekutif World Economic Forum, pernah menyatakan bahwa digitalisasi teknologi akan mengubah cara hidup, bekerja dan berinteraksi. Hal itu cukup beralasan dengan menjamurnya perusahaan-perusahaan digital dunia yang melakukan transaksinya di seluruh negara termasuk Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mendorong transaksi ekonomi digital karena social distancing.

Melihat kondisi ekonomi digital nasional yang berkembang pesat maka pemerintah menunjuk para pelaku usaha baik dari luar negeri maupun di dalam negeri sebagai Pemungut PPN PMSE untuk menciptakan keadilan berusaha dengan pelaku usaha dalam negeri yang melakukan transaksi secara tradisional. Sampai dengan Maret 2022, pemerintah telah menunjuk 103 pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE dan jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan maraknya transaksi digital di masyarakat. 

Dengan semakin banyaknya keberadaan Pemungut PPN PMSE  maka kita selaku konsumen yang menanggung PPN PMSE harus mengetahui dengan baik dan benar hak perpajakan kita. Sebaliknya para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE juga wajib memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku. Hal itu lantaran peraturan perpajakan yang memayungi ketentuan PPN PMSE berubah dengan sangat dinamis. Buktinya PMK No.48 Tahun 2020 telah diganti dengan PMK No.60 Tahun 2022.   

Back To Top