Apakah Tetap Harus Melaporkan CbCR Dalam SPT?
Dear My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi. Perkenalkan, saya Risa. Saya adalah staf keuangan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang consumer goods. Perusahaan kami adalah anggota dari grup perusahaan dengan induk perusahaan berada di Indonesia.
Sebagai informasi, perusahaan kami bukan termasuk ke dalam wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membuat laporan per negara (country by country report/CbCR). Namun, kami memiliki transaksi dengan pihak afiliasi. Pertanyannya, apakah kami tetap harus melaporkan CbCR dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan kami? Mohon informasinya terkait hal tersebut, terima kasih.
Salam,
Risa, Staff keuangan
Yth. Ibu Risa,
Terima kasih Ibu Risa atas pertanyaannya yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Pada dasarnya, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016) wajib untuk membuat dokumen penentuan harga transfer.
Dokumen penentuan harga transfer tersebut terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara. Pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 213/2016 disebutkan dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan.
Kemudian, dokumen penentuan harga transfer lainnya, yakni laporan per negara, juga wajib disampaikan dalam lampiran SPT Tahunan PPh badan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016 yang berbunyi:
“(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya.”
Perlu diketahui, tidak semua wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi harus membuat laporan per negara. Laporan per negara hanya dibuat oleh wajib pajak yang merupakan entitas induk atau entitas konstituen yang memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 213/2016 j.o. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara (PER-29/2017).
Namun, bagi wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Pasal 4 ayat (1) PER-29/2017 menyebutkan bahwa:
“(1) Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”
Dengan demikian, wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan laporan per negara tetap harus membuat notifikasi CbCR ke DJP. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PER-29/2017, notifikasi yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara. Notifikasi berisi pernyataan mengenai idenfitikasi wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk, idenfitikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk, dan pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara.
Adapun batas waktu penyampaian notifikasi kepada DJP ditetapkan paling lama 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian notifikasi dapat dilakukan melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Atas penyampaian notifikasi tersebut, wajib pajak akan menerima tanda terima. Tanda terima ini kemudian dapat menjadi pengganti laporan per negara yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan wajib pajak. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (5) PER-29/2017 yang menyebutkan:
“(5) Tanda terima penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.”
Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga membantu.
Hormat kami,
Pengasuh
Pengalihan Saham PT Kelapa Sawit Kepada Palem Oil Ltd, Bagaimana Asek Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat Redaksi Indonesian Tax Review. Saya Handoko, saya seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan sawit. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan perusahaan pengelola kebun sawit di Indonesia. Pemegang saham terbesar perusahaan adalah Bahtera Oil Ltd, yang berdomisili di Malaysia, yang menguasai saham sebesar 80% senilai Rp24 miliar. Pada tanggal 11 Januari 2017, Bahtera Oil Ltd menjual sahamnya kepada :
- Palem Oil Ltd di Malaysia Rp 15 miliar
- PT Makmur Sawit di Indonesia Rp 10 miliar
Total Rp 25 miliar
Adapun yang ingin saya tanyakan, Berapakah PPh yang terutang atas pengalihan saham PT Sawit Bahtera kepada Palem Oil Ltd ?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Handoko
Yth. Bapak Handoko,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan di meja redaksi kami. Pertanyaan di atas mengacu pada Pasal 13 ayat (3) Tax Treaty Indonesia-Malaysia tentang Keuntungan dari Pemindahtanganan Harta (Capital Gain) yang menjelaskan :
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan (dalam hal ini Indonesia), akan dikenakan di negara itu (Indonesia). Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri harta tak gerak yang terletak di Negara Pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu
Berdasarkan Tax Treaty tersebut, transaksi penjualan saham yang dilakukan Oleh Bahtera Oil Ltd Malaysia dikenakan pajak di Indonesia, dan sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999
Pasal 2 ayat (3)
Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual
Dengan demikian, kewajiban perpajakan bagi PT Sawit Bahtera terhadap penjualan saham Bahtera Oil Ltd kepada Palem Oil Ltd di Malaysia adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 5%, yakni sebesar 5% x Rp 15 miliar = Rp 750 juta.
Semoga penjelasan yang disampaikan diatas dapat membantu. Terima kasih
Hormat kami,
Pengasuh
