Bagaimana Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Pertukaran Dosen?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal tim ITR, saya Melodi salah satu Mahasiswi Pekan Baru. Melalui rubrik International Tax Cases ini, ada yang ingin saya tanyakan. Apabila ada sebuah perguruan tinggi yang berdomisili di negara malaysia menjalin kerja sama pertukaran dosen dengan universitas tempat saya kuliah. Pasalnya belum lama ini prof Ronald penduduk negara malaysia ditugaskan oleh universitas malaysia untuk mengajar di universitas tempat saya kuliah selama satu tahun, dengan mendapat imbalan setahun dari malaysia university sebesar Rp. 150 juta. Nah adapun yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Prof. Ronald dari Malay University tersebut dari aspek Perpajakan Internasional?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
Salam,
Melodi, Mahasiswi Pekan Baru
Yth. Ibu Melodi,
Pertanyaan di atas mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Malaysia tentang Guru dan Peneliti
Pasal 20
- Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar dari penelitian tersebut.
- Berdasarkan pasal tersebut, sudah jelas bahwa atas imbalan yang diterima oleh Prof. Sumitro atas kegiatan mengajar di Universitas Garuda Pekanbaru (Indonesia) tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Karena Prof. Sumitro ditugaskan untuk mengajar di Universitas Garuda Pekanbaru hanya 1 (satu) tahun saja atau tidak melebihi dari 2 (dua) tahun
Dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia;
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Hormat kami,
Pengasuh
Punya Prestasi dan Mendapat Dana Riset dari Amerika, Bagaimana Aspek Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal Redaksi ITR. Perkenalkan Saya Bian karyawan swasta di Surabaya. Saya memiliki keponakan yang kuliah di salah satu universitas ternama di Semarang, kebetulan keponakan saya itu berprestasi akademis yang dicapainya di tempat kuliahnya. Sehingga ia mendapat dana penelitian dari pemerintah Amerika untuk kursus singkat selama empat belas bulan di sebuah Universitas ternama di Amerika. Sehubungan dengan itu, Ia mendapat penghasilan berupa uang saku dan dana pendidikan sebesar Rp 100.000.000,00. Nah yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pemajakan atas imbalan yang diterima oleh keponakan saya tersebut dari aspek Perpajakan Internasionalnya? Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Bian
Yth. Bapak Bian,
Terima kasih Pertanyaan yang Bapak Bian sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Sehubungan pertanyaan di atas, terkait dengan Pasal 22 ayat (2) Tax Treaty Indonesia-Amerika menyatakan sebagai berikut :
“Seseorang yang merupakan atau pernah menjadi penduduk suatu Negara sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lain dan berada di Negara lain itu untuk sementara dengan tujuan melakukan studi, penelitian atau mengikuti latihan hanya semata-mata sebagai penerima bantuan, tunjangan atau sumbangan dari pemerintah salah satu Negara atau dari suatu organisasi ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan atau organisasi sosial atau berdasarkan suatu program bantuan teknik yang diselenggarakan oleh pemerintah salah satu Negara untuk suatu masa yang tidak melebihi dua tahun dari tanggal kedatangannya yang pertama di Negara lain tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain tersebut atas:
- Jumlah bantuan, tunjangan, sumbangan seperti itu; dan
- Setiap pendapatan yang diperoleh dari Negara lain itu sehubungan dengan pemberian jasa-jasa di Negara tersebut,
jika pemberian jasa-jasa itu dilakukan dalam rangka studi, penelitian atau latihannya atau sebagai tambahan dana baginya”
Jika dilihat dari pasal tersebut diatas, jelaslah bahwa atas penghasilan yang diterima oleh keponakan Bapak Bian untuk menyelesaikan pendidikannya di Amerika dibebaskan dari pengenaan pajak di Amerika.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
