PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN.
Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diperlukan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak;
Pokok – Pokok Peraturan
I. Definisi Umum
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang
yang mengatur mengenai kepabeanan.
4. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
5. Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
Barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
7. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
8. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan Barang, mengimpor Barang, mengekspor Barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan Barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha Jasa termasuk mengekspor Jasa, atau memanfaatkan Jasa dari luar Daerah Pabean.
10. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai Impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
12. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang
selanjutnya disebut PMK 131 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
II. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
1. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun
2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
2. Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka (1) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
III. Keterangan yang Harus Dicantumkan di dalam Faktur Pajak
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (2) harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Bagian 3 Undang Undang mengenai pajak penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (2) dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (2), atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan:
a. Barang Kena Pajak tertentu yang meliputi:
1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/ atau yacht;
3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
4. tanah dan/atau bangunan; dan
5. senjata api dan/atau peluru senjata api; dan
b. Jasa Kena Pajak tertentu yang meliputi:
1. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
2. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/ atau yacht;
3. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
4. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan, tetap dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1).
IV. Ketentuan Faktur Pajak Dalam Masa Transisi
(1) Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:
a. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/ nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
b. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/ penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (2) sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf a, berlaku ketentuan:
a. pihak terpungut meminta
pengembalian kelebihan
pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai kepada
Pengusaha Kena Pajak
penjual; dan
b. berdasarkan permintaan
pengembalian dari pihak
terpungut, Pengusaha Kena
Pajak penjual melakukan
pembetulan atau
penggantian Faktur Pajak
atau dokumen tertentu
yang kedudukannya
dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
V. Faktur Pajak yang belum V. Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain
1. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024, tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (2).
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31
Maret 2025.
VI. Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat Oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan
b. mulai tanggal 1 Februari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.
(2) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (3) huruf a yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
VII. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Tercantum Dalam Lampiran Contoh mengenai:
a. pembuatan Faktur Pajak termasuk penerapan kode transaksi Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024; dan
b. penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Bagian 6 angka (2), tercantum dalam lampiran
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Komentar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menerbitkan aturan mengenai petunjuk teknis dan contoh pembuatan faktur pajak atas pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang/jasa mewah. Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER 01/PJ/2025). Berikut ini poin penting aturan yang berlaku pada 3 Januari 2025 berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya dikenakan tarif
PPN 11 persen.
Untuk mengakomodir itu, pemerintah menerbitkan PER 01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak
Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Poin penting dari PER-01/ PJ/2025, yaitu pertama, PER-01/
PJ/2025 memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Kedua, faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang
sebesar:
• Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
• Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak
dikenakan sanksi Ketiga, apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen,
namun telanjur dipungut PPN 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:
• Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual; dan
• Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian
faktur pajak.
