Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Melva salah satu karyawati di sebuah perusahaan jasa konsultan. Kebetulan perusahaan tersebut sering melakukan kegiatan marketing sehubungan dengan webinar atau seminar sesuai dengan bidang usaha yang digeluti oleh perusahaan tempat saya bekerja. Dimana dalam melakukan kegiatan tersebut, kami membagi-bagikan hadiah berupa voucher. Nah, pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan apakah voucher tersebut merupakan objek PPh 21? Dan bagaimana menerapkannya jika itu objek? Semoga kedepannya ITR dapat mengulasnya di edisi berikutnya.
Salam,
Melva
Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari pengenaan pajak reklame sepanjang memenuhi ketentuan. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak serta merta bebas pajak reklame. Merujuk UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila dipasang melekat pada bangunan dan/atau didalam area tempat usaha atau profesi serta memenuhi peraturan kepala daerah (Perkada). Untuk itu, perincian ketentuan reklame nama pengenal usaha atau profes i yang dikecualikan dari objek pajak daerah mengacu pada perkada masing-masing daerah. Misal Pemrov DKI Jakarta mengaturnya dalam 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29/2024. Merujuk pada pergub itu, nama pengenal usaha atau profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memenuhi 4 ketentuan. Pertama, dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Kedua, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk dan bahan. Ketiga, ketinggian reklame maksimum 15m dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame. Keempat, jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Salam,
Desya
Meneropong Kondisi 2025 dan Transisi Pemerintahan

Kondisi perekonomian 2025 diproyeksikan masih menghadapi tantangan di tingkat global. Untuk menjaga masa transisi pemerintahan ini dengan tetap mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kredibel, akuntabel, sehat dan berkelanjutan agar mampu senantiasa menjadi instrumen yang andal guna merespon tantangan dan dinamika. Salah satu jurus pengelolaan uang negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 adalah pemberdayaan UMKM. RAPBN 2025 cukup spesial karena menjadi penentu masa transformasi agar berjalan dengan efisien dan efektif. Lantas bagaimana arah kebijakan perpajakan UMKM di era kepemerintahan yang baru ini? Semoga pemerintahan baru istiqomah memfasilitasi para pahlawan perekomian kita ini, termasuk dengan instrumen kebijakan perpajakan yang menjungjung kesetaraan dan keadilan.
Salam,
Dimas
