Waspada Modus Penipuan di Musim Lapor SPT Pajak Tahunan! 

JAKARTA, (Detik.com, 3 Maret 2025): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak di tengah musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak dapat terjadi dalam berbagai kesempatan. Wajib pajak pun diminta untuk berhati-hati guna mencegah munculnya kerugian. Tirta menyebut DJP dalam periode penyampaian SPT Tahunan memang gencar menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, namun himbauan tersebut hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi. Email yang dikirimkan DJP dipastikan selalu memiliki domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk tidak ragu melakukan konfirmasi kepada DJP apabila menerima email atau WA yang mengatasnamakan otoritas. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

JAKARTA, (DDTCNews, 3 Maret 2025): Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Nasaruddin mengatakan usulan  menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bertujuan mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak dapat dilaksanakan dengan mekanisme yangbsangat sederhana. Sebab, masyarakat cukup menyampaikan kuitansi pembayaran zakat untuk kemudian langsung dikurangkan pada pajak yang terutang. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t UU HPP, PP 60/2020, serta PMK 254/2010  saat ini mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melaui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.  Saat melaporkan SEPERTI Tahunan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat dapat juga harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran langsung atau melalui transfer rekening bank atau pemayaran melalui ATM.  

Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025 

JAKARTA, (CNBC Indonesia, 3 Maret 2025): Pemerintah telah mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada 1 Januari 2025. Apakah ini termasuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi? Pelaporan tetap menggunakan metode yang sebelumnya, yaitu e-Filling. Coretax masih difokuskan untuk wajib pajak badan. SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan secepat mungkin, menghindari penumpukan di akhir periode. Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harap Tiket Pesawat Turun 14 Persen

JAKARTA, (DDTCNews, 3 Maret 2025): Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harag tiket pesawat terbang pada momen mudik lebaran 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang diberikan antara lain PPN ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 % ata tiket domestik selama libur lebaran. Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turunn hingga 14%. Dalam hal ini Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik lebaran. Pemerintah akan menanggung 6% dari nila penggantian. Semetara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. 

Back To Top