BPT atas BUT Sewa Kantor PPh Final Bila P3B Tidak Terpenuhi

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Hilma salah satu karyawan BUT yang bergerak di bidang persewaan ruang kantor baik virtual office maupun sewa ruangan fisik. Sementara di tempat saya bekerja tidak ada penghasilan lain selain persewaan kantor, sehingga dikenakan PPh Final secara badan. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ditempat saya bekerja memiliki keuangan sebagai berikut:

  1. Peredaran usaha setahun sebesar Rp 620.000.000,00
  2. Laba Kotor setahun sebesar Rp425.000.000,00
  3. Biaya administrasi dan operasional sebesar Rp275.000.000,00
  4. Koreksi biaya fiskal pada tahun pajak 2022 sebesar Rp120.000.000,00

Adapun yang menjadi pertanyaan saya adalah berapakah PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh pada Tahun Pajak 2022 dengan asumsi menggunakan tarif UU PPh karena syarat pemenuhan tax treaty tidak terpenuhi? Mohon pencerahannya ya tim, terima kasih.

Salam

Andika

Yth Bapak Andika

Terima kasih atas Pertanyaan  yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Pasal 6 PMK-14/2011 dinyatakan bahwa 

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Kemudian, Pasal 26 ayat (4) UU PPh mengatur tentang Branch Profit Tax, bunyi pasalnya sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada tahun 2022 sesuai Pasal 6 PMK-14/2011 ialah:

Laba Bersih komersial + Koreksi Positif Biaya  –  Koreksi Negatif Pendapatan = Laba Bersih Fiskal

=(Laba Kotor – Biaya administrasi dan operasional ) + Rp120.000.000,00 – 0 

= Rp425.000.000,00 – Rp275.000.000,00 + Rp120.000.000,- =  Rp 270.000.000,-

Terkait tarif PPh final sewa ruangan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan,  PPh final atas sewa ruangan setahun = 10% x Rp620.000.000,00= Rp62.000.000,00

Sehingga, PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas BUT tempat bapak bekerja  adalah tarif PPh Pasal 26 dikali DPP Branch Profit Tax🡪 20% x (Rp270.000.000,00 – Rp62.000.000,00) = Rp41.600.000,00. Dengan demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami.

Hormat kami,

Pengasuh 

Bagaimana Perhitungan PPh Badan Karena Koreksi Pencatatan Persediaan?

Yth. My Tax Advisor,

Salam sukses Redaksi Indonesian Tax Review. Saya sabrina salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Mohon advice nya ya tim, untuk Laporan keuangan komersial perusahaan tempat saya bekerja tahun 2022 menunjukkan laba bersih sebelum pajak sebesar Rp500.000.000,00 Peredaran usaha tahun 2022 ialah Rp4,7 miliar. Dari data laporan keuangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam pencatatan inventori, perusahaan menggunakan metode FIFO dengan saldo akhir inventory per 31 Desember 2022 sebesar Rp250.000.000,00. Apabila invetory tersebut dinilai dengan harga rata-rata nilai persediaan akhir menjadi sebesar  Rp225.000.000,00
  2. Dalam saldo akhir inventori tersebut termasuk di dalamnya biaya provisi/penurunan nilai persediaan sebesar Rp25.000.000,00 dan telah menjadi beban dalam laporan keuangan tahun 2022.

Nah yang ingin saya tanyakan adalah, berapakah jumlah PPh badan terutang, jika melihat data-data diatas? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih 

Salam

Erik 

Yth Bpk Erik

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 10 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10  Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 10 ayat (6) UU PPh

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. 

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dinyatakan bahwa:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

Dengan demikian, pembentukan cadangan (provisi) penurunan nilai persediaan akan dikoreksi positif sebesar Rp25.000.000,00

Besarnya PPh terutang tahun 2022 dapat dihitung sebagai berikut:

Laba Sebelum pajak    Rp 500.000.000,00. 

Koreksi positif        Rp  25.000.000,00 (+)

Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00

PPh Badan  (50% x 22% x Rp525.000.000,00) = Rp 57.750.000,00. 

Sehingga PPh Badan terutang adalah sebesar Rp. 57.750.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Hormat kami

Pengasuh 

Back To Top