Bagaimana Aspek Pajak atas Pembayaran Premi Asuransi Di Luar Negeri
Yth. My tax Advisor,
Salam hangat tim redaksi ITR. Saya Geri salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di kota Palembang. Ada yang ingin saya tanyakan, mohon advicenya ya tim, PT Andalan Insurance mereasuransikan sebagian polis asuransi kepada perusahaan reasuransi di dalam negeri PT HarapanBaik Reinsurance, dengan membayar jumlah premi sebesar Rp800.000.000,00. Kemudian, PT HarapanBaik Reinsurance mengasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi di luar negeri yang berkedudukan di Singapura dengan membayar premi sebesar Rp600.000.000,00. Nah yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana aspek pajak atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri tersebut?
Salam,
Geri
Yth. Bapak Geri,
Terima kasih Pak atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Berdasarkan Pasal 26
(1) Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(2) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
b. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
c. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.
Berdasarkan ketentuan di atas, PPh pasal 26 yang dipotong atas pembayaran premi asuransi adalah sebagai berikut:
-PT Andalan Insurance tidak perlu melakukan pemotongan karena pembayaran premi dilakukan ke perusahaan reasuransi di Indonesia.
– PT HarapanBaik Reinsurance yang merupakan perusahaan asuransi di Indonesia harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebagai berikut: Rp600.000.000,00 x 20% x 5% = Rp6.000.000,00
Hormat kami,
Pengasuh
Ekspor Kayu ke Jepang, Bagaimana Aspek Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam sukses redaksi Indonesia Tax Review. Saya Leon berkeja di salah satu eksportir kayu dari perhutanan. Tepatnya Agustus 2023 lalu, Perusahaan tempat saya bekerja melakukan pembelian kayu jati dan kayu meranti untuk diekspor ke luar negeri tepatnya ke negara jepang. Dimana nilai Pembelian kayu tersebut sebesar Rp821.400.000,00. Nilai Pembelian tersebut sudah termasuk PPN. Nah berdasarkan transaksi tersebut, berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Perusahaan tempat saya bekerja? Mohon pencerahaan ya tim. Terima kasih.
Salam,
Leon
Yth. Bapak Leon,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internal Tax Review. sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK No. 34/PMK.010/2017
Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, DPP dari PPh Pasal 22 belum termasuk PPN adalah Rp821.400.000,00. /(1+11%) = Rp740.000.000,00
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh perusahaan tempat bapak bekerja adalah sebesar 0,25% x Rp740.000.000,00 = Rp1.850.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Hormat kami,
Pegasuh
