Tambahan Penerimaan PPN dari AYDA, Siapakah AYDA…?
Oleh: Hari Yanto – (Pengamat Perpajakan)
Pada akhir-akhir ini, sosok AYDA menjadi ramai diperbincangkan khususnya dikalangan perbankan dan lembaga keuangan. Siapakah sosok AYDA sesungguhnya? AYDA bukanlah seorang selebgram, influencer ataupun seorang artis, AYDA adalah singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih, AYDA sebenarnya sudah dikenal cukup lama dalam dunia perbankan dan kembali ramai diperbincangkan seiring dengan AYDA menjadi salah satu bentuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN.
Tentunya sebagai penyerahan BKP yang dikenai PPN, AYDA akan menambah penerimaan Negara dari sektor PPN. Bagaimana Undang-Undang PPN beserta aturan pelaksanaannya mengatur pemungutan PPN dari AYDA ? Berikut ini ulasan singkat mengenai sosok AYDA yang dapat memberikan tambahan penerimaan Negara dari sektor PPN.
Konsep AYDA sudah dikenal sejak perubahan Undang-Undang Perbankan di tahun 1998. Melalui Pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan tambahan ketentuan baru diantara Pasal 12 dan Pasal 13, menyebutkan :
- Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Dalam bagian penjelasan Pasal 12A ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan baru ini adalah agar bank dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debitur. Bank juga tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan dapat dimanfaatkan oleh bank. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 12A ayat 2 ditentukan pokok-pokok yang perlu diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah mengenai hal ini, antara lain:
- Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu;
- Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun;
- Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah AYDA kemudian muncul dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang diartikan sebagai:
Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank (Pasal 1 ayat 24).
Merujuk pada pengertian AYDA di atas, terdapat 2 (dua) mekanisme bagi bank untuk memperoleh aktiva, yaitu melalui: penyerahan AYDA oleh bank kepada pembeli agunan melalui pelelangan atau diluar pelelangan.
Gambar 1
Berbeda dengan aturan perbankan yang mengatur AYDA seperti gambar di atas. Dalam konteks PPN, penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan merupakan substansi baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster PPN beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 44”). Sebagai substansi yang baru, pengenaan PPN terhadap penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan ini merupakan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) dari penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf a UU PPN maupun penyerahan BKP melalui juru lelang yang diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf c UU PPN. Sifat khusus (lex specialis) dari penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan di atur dalam Pasal 10 ayat 4 PP 44 yang menyebutkan bahwa: agunan yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
- Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
- Jaminan fidusia;
- Hipotek;
- Gadai;
- Pembebanan sejenis lainnya.
Konteks Pasal 10 ayat 4 PP 44 merujuk pada adanya hak kreditur untuk memperoleh aktiva, yaitu melalui: penyerahan AYDA oleh bank kepada pembeli agunan dengan cara pelelangan atau diluar pelelangan ketika nasabah debitur dikategorikan sebagai nasabah debitur macet. Dengan demikian konteks penyerahan AYDA oleh kreditur disini bukanlah transaksi normal seperti yang diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf a UU PPN) dan lelang sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 1A huruf c UU PPN) yang bersifat lebih umum (generalis).
Penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan di luar pelelangan merupakan Lex Specialis dari penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian (Pasal 1A ayat 1 huruf a UU PPN)
Gambar 2
Keterangan:
UU PPN telah memberikan 8 (delapan) pengertian penyerahan BKP dalam Pasal 1A ayat 1, yang salah satu diantaranya adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian (huruf a). Perjanjian dalam Pasal 1A ayat 1 huruf a dijelaskan sebagai jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Penjelasan Pasal 1A ayat 1 huruf a tersebut memberikan kemungkinan adanya perjanjian lain diluar jual beli, tukar menukar dan jual beli dengan angsuran untuk dapat masuk dalam kategori ini. Penyerahan AYDA oleh kreditur diluar pelelangan dilakukan berdasarkan penyerahan secara sukarela atau kuasa menjual dari pemilik agunan, hal ini berarti ada kesepakatan/perjanjian antara kreditur dengan pemilik agunan. Kesepakatan/perjanjian inilah yang menjadi dasar bagi kreditur untuk mengambil alih agunan dan menyerahkannya kepada pembeli agunan. Namun demikian, sekalipun masuk ke dalam kategori penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian, penyerahan AYDA oleh kreditur diluar pelelangan ini memiliki ketentuan, batasan, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penyerahan AYDA oleh kredtiur kepada pembeli agunan melalui lelang merupakan Lex Specialis dari pengenaan PPN melalui juru lelang (Pasal 1A huruf c UU PPN)
Gambar 3
Keterangan:
Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang diatur dalam Pasal 9 PP 44. Sedangkan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan diatur dalam Pasal 10 PP 44, yang salah satu mekanisme penyerahannya adalah melalui pelelangan. Namun demikian sekalipun mekanisme penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan dilakukan melalui lelang, tidak serta merta pengenaan PPN-nya didasarkan pasal Pasal 1A ayat 1 huruf c UU PPN juncto Pasal 9 PP 44.
PMK 41
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan (“PMK 41”) adalah aturan turunan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat 4 PP 44. Dalam PMK 41 ditentukan bahwa Agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau Pinjaman atas dasar Hukum Gadai (lihat: Pasal 1 ayat 7, ayat 8 dan Pasal 2 ayat 2). Namun demikian contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang menjadi lampiran dari PMK tersebut adalah penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan Hukum Hak Tanggungan dan Hukum Fidusia (lihat Lampiran contoh 1 dan contoh 2). Apakah PMK 41 ini hanya mengatur penyerahan AYDA yang didasarkan Prinsip Syariah dan Hukum Gadai saja sesuai pasal 1 ayat 7 dan ayat 8 dan Pasal 2 ayat 2…? dan untuk penyerahan AYDA yang lain (Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik) akan diatur dalam PMK tersendiri..? Mengenai hal tersebut, tentunya diperlukan suatu penjelasan setidaknya berupa siaran pers atau surat edaran agar pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan AYDA yang didasarkan pada Hak Tanggungan, jaminan fidusia dan hipotik mendapatkan suatu kepastian.
Pasal 3 PMK 41 menentukan bahwa atas penyerahan AYDA kepada pembeli agunan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur dengan besaran tertentu (10% dari tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual agunan (10% x 11% x Harga Jual Agunan)). Dengan demikian besarnya PPN yang dipungut dan disetor efektif adalah 1,1% dari harga jual agunan. Terdapat selisih sebesar 9,9% dari tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang berlaku untuk penyerahan BKP atau melalui juru lelang pada umumnya. Hal inilah yang merupakan salah satu letak kekhususan dari penyerahan AYDA yang tidak dapat disamakan dengan penyerahan BKP atau melalui juru lelang.
Penutup
Ketentuan PPN telah menetapkan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan sebagai penyerahan BKP yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pengenaan PPN tersebut merupakan subtansi baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster PPN beserta turunannya yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023. Dalam PMK 41 juga telah diatur bahwa agunan yang diambil alih oleh kreditur dari nasabah debitur tidak terutang PPN (lihat Pasal 5 PMK 41). Dengan demikian diharapkan terbit dan berlakunya serangkaian aturan ini dapat mengakhiri munculnya sengketa pengenaan PPN atas eksekusi agunan oleh Bank/lembaga pembiayaan baik di tingkat Pengadilan Pajak atau bahkan Mahkamah Agung.
