Oleh: Indrajaya Burnama – Praktisi Perpajakan
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 menjadi bukti baru yang menambah daftar panjang kepedulian pemerintah dalam mengakomodir kondisi dunia usaha. Penghitungan beban penyusutan fiskal tidak lagi bersifat kaku tetapi fleksibel karena menyesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak di lapangan.
Rubrik Untaxable Majalah Indonesian Tax Review edisi sebelumnya telah membahas tentang aturan main baru atas penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Tema itu sangat relevan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud (baca: Permenkeu No.72 Tahun 2023). Permenkeu No.72 Tahun 2023 mulai berlaku per 17 Juli 2023 atau sekitar tiga bulan lalu.
Sebagai pengingat, Permenkeu No.72 Tahun 2023 merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan diberlakukannya Permenkeu No.72 Tahun 2023 maka peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur perihal penyusutan harta berwujud dan atau amortisasi harta tak berwujud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan-peraturan itu meliputi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Meluruskan Pemahaman
Sepertinya masih banyak Wajib Pajak yang beranggapan bahwa masa manfaat harta dalam penghitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan telah ditetapkan atau dibatasi dengan tegas jumlah tahunnya oleh regulasi. Pendapat itu seolah menggambarkan bahwa aturan perpajakan tentang penyusutan bersifat kaku. Bukan hanya masa manfaatnya yang dibatasi akan tetapi metode penyusutan yang diizinkan untuk digunakan Wajib Pajak pun juga telah ditetapkan.
Hal itu sangat beralasan lantaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sudah memberikan batasan-batasan terkait penyusutan harta berwujud, baik masa manfaat maupun jenis metode penyusutan. Untuk lebih jelasnya silakan melihat Bagan 1 yang ada di bawah ini.
Bagan 1
Ketentuan Penyusutan Harta Berwujud
Sesuai Pasal 11 UU PPh
| Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | |
| Metode Garis Lurus | Metode Saldo Menurun | ||
| Bukan Bangunan | |||
| Kelompok 1Kelompok 2Kelompok 3Kelompok 4 | 4 tahun8 tahun16 tahun20 tahun | 25% 12,5% 6,25% 5% | 50% 25% 12,5% 10% |
| Bangunan | |||
| Permanen | 20 tahun | 5% | |
| Tidak Permanen | 10 tahun | 10% | |
Apabila kita mencermati bagan di atas sangat jelas bahwa pemerintah hanya mengizinkan Wajib Pajak menggunakan satu dari dua metode penyusutan (metode garis lurus atau metode saldo menurun). Meskipun harus diakui ada banyak metode penyusutan komersil lain yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak dalam menghitung beban penyusutannya, seperti:
- Metode jumlah angka tahun (Sum of The Year Digit Method);
- Metode satuan jam kerja (Service Hours Method); dan
- Metode satuan hasil produksi (Productive Output Method).
Dengan kata lain, adanya ketentuan Pasal 11 UU PPh di atas berarti peraturan perundang-undangan perpajakan memerintahkan Wajib Pajak untuk menggunakan metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun dalam menghitung beban penyusutan harta berwujud. Mereka tidak boleh menggunakan metode penyusutan yang lain. Namun untuk kepentingan komersial, batasan itu tidak berlaku. Wajib Pajak dibebaskan untuk memilih metode penyusutan lain yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan komersial.
Konsekuensi dari pemberlakuan ketentuan di atas adalah adanya perbedaan metode penyusutan harta berwujud yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk kepentingan fiskal dan komersial. Dengan demikian kondisi itu memungkinkan terjadinya beda waktu dalam penghitungan beban penyusutan. Adapun terjadinya perbedaan penghitungan beban penyusutan antara komersial dan ketentuan fiskal adalah hal yang sangat wajar dan perlu dimaklumi. Pada kondisi seperti ini, Wajib Pajak perlu melakukan penyesuaian atau koreksi fiskal di kolom SPT yang sudah disediakan jika perbedaan itu benar-benar terjadi.
Dibolehkan Mengubah Masa Manfaat Sesuai Umur Sebenarnya
Adanya pemberlakuan Permenkeu No.72 Tahun 2023 pada hakekatnya merupakan amanah dari Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
Permenkeu No.72 Tahun 2023 menetapkan bahwa ada lima empat pengelompokan harta berwujud bukan bangunan. Pasal 4 Permenkeu No.72 Tahun 2023 menerangkan bahwa untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi:
- kelompok 1 (satu);
- kelompok 2 (dua);
- kelompok 3 (tiga); dan
- kelompok 4 (empat).
Rincian jenis harta berwujud bukan bangunan tiap kelompok telah dituangkan di Lampiran Permenkeu No.72 Tahun 2023.
Hanya saja ada ada lima hal penting yang harus dicermati oleh Wajib Pajak terkait ketentuan penyusutan yang diatur dalam Permenkeu No.72 Tahun 2023. Pertama, untuk jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran Permenkeu No.72 Tahun 2023 menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga). Adanya ketentuan di atas berarti peraturan perpajakan memerintahkan semua jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercakup dalam Lampiran Permenkeu No.72 Tahun 2023 agar secara otomatis dimasukkan ke kelompok 3 (tiga).
Dua, ketentuan di atas tidak berlaku kaku. Hal itu lantaraan Wajib Pajak dapat memilih untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak supaya memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). Dengan kata lain tidak masuk ke kelompok 3 (tiga). Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
Langkah Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebagaimana tersebut di atas diatur secara tuntas di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (baca: Perdirjen Nomor 20 Tahun 2014). Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
Permohonan tersebut harus disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir yang terlampir di Perdirjen Nomor 20 Tahun 2014. Selanjutnya, Wajib Pajak musti memberikan informasi mengenai:
- penjelasan terperinci mengenai aset/aktiva;
- spesifikasi aktiva dari produsen;
- perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;
- dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva; dan
- keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.
Tiga, jangka waktu pengajuan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak bersifat terbatas. Oleh karena itu Wajib Pajak harus benar-benar memperhatikan masalah yang terkait dengan waktu tersebut. Pada Pasal 2 ayat (4) Perdirjen Nomor 20 Tahun 2014 ditegaskan bahwa waktu pengajuan penetapan paling lama adalah 1 (satu) bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan.
Empat, jangka waktu yang diberikan oleh konstitusi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, untuk memberikan keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap. Seandainya permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum lengkap maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan.
Selanjutnya, surat permintaan kelengkapan tersebut harus disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
Semua hal di atas harus benar-benar diperhatikan oleh Wajib Pajak yang berniat mengajukan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan agar permohonannya bisa segera diproses sesuai dengan pembukuannya. Adapun format surat permohonan penetapan dapat dilihat di Tabel 1. Sebagai tambahan informasi, langkah yang sama juga perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengajukan penetapan masa manfaat kelompok harta berwujud bangunan dan juga kelompok harta tidak berwujud sesuai masa manfaat sebenarnya.
Catatan penting terakhir adalah adanya pemberlakuan ketentuan terkait penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen. Pasal 6 Permenkeu No.72 Tahun 2023 menyatakan bahwa penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dapat dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Kedua, sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Sedangkan pada masa transisi seperti sekarang, untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022. Bila hingga akhir Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak belum juga menyampaikan pemberitahuan maka dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 April 2024. Format formulir pemberitahuan dapat dilihat di Tabel 2.
Tabel 1
Format Surat Pemohonan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas
Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
<KOP SURAT WAJIB PAJAK>
Nomor : ………………………… Kota, Tanggal Pembuatan Surat Permohonan
Sifat : …………………………
Lampiran : …………………………
Hal : Permohonan untuk Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP …….
……………………………………………
Melaksanakan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, yang bertandatangan di bawah ini:
| Nama Wajib Pajak | : | …………………………… |
| NPWP | : | …………………………… |
| Alamat | : | …………………………… |
| Jabatan | : | …………………………… |
bertindak untuk kepentingan dan atas nama:
| Nama Wajib Pajak | : | …………………………… |
| NPWP | : | …………………………… |
| Alamat | : | …………………………… |
| Jenis usaha | : | …………………………… |
| Telepon/fax | : | …………………………… |
mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, sebagai berikut:
No | Nama HartaBerwujud | TanggalPerolehan | Harga Perolehan (Rp) | Masa ManfaatMenurut WP | Kelompok Penyusutan Menurut WP | Keterangan |
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*)
penjelasan terperinci mengenai aktiva;
spesifikasi aktiva dari produsen;
perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;
dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva;
keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan;**)
surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Pemohon,
……………………..
Keterangan (petunjuk) pengisian formulir:
*) beri tanda X pada yang sesuai;
**) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, sebelum permohonan ini diajukan.
Tabel 2
Format Surat Pemohonan Penetapan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas
Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
<KOP SURAT WAJIB PAJAK>
Nomor : ………………………… Kota, Tanggal Pembuatan Surat Permohonan
Sifat : …………………………
Lampiran : …………………………
Hal : Pemberitahuan Masa Manfaat yang
Sebenarnya atas Harta Berwujud Berupa
Bangunan Permanen
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …….
……………………………………………………….
Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………….
NPWP : …………………………………………………
Alamat : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
bertindak untuk kepentingan dan atas nama:
Nama Wajib Pajak : ………………………………… ………….
NPWP : …………………………………………………
Alamat : …………………………………………………
Jenis Usaha : ………………………………………………..
Telepon : ………………………………………………..
menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud berupa bangunan permanen, sebagai berikut:
No | Nama HartaBerwujud | TanggalPerolehan/ Selesai Pengerjaan | Nilai Perolehan (Rp) | Masa ManfaatMenurut WP | Lokasi Bangunan | Keterangan |
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Wajib Pajak,
………………
Penutup
Salah satu perbedaan yang ada antara ketentuan pajak dan komersial adalah adanya batasan masa manfaat dan jenis metode penyusutan atau amortisasi yang digunakan. Hal itu tertuang dengan sangat jelas di Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan tersebut telah memberikan batasan-batasan terkait penyusutan harta berwujud dan harta tidak berwujud.
Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih adanya sebagian Wajib Pajak yang tidak memahami atau melupakan hal tersebut. Mereka melakukan penyusutan fiskal atas harta berwujud menggunakan metode selain garis lurus dan saldo menurun. Sebuah pelurusan pemahaman harus dilakukan terhadap para Wajib Pajak yang melakukan penyusutan fiskal menggunakan metode jumlah angka tahun (Sum of The Year Digit Method); metode satuan jam kerja (Service Hours Method); dan atau metode satuan hasil produksi (Productive Output Method).
Regulasi perpajakan telah menetapkan metode penyusutan harta berwujud bukan bangunan yaitu garis lurus atau saldo menurun. Sedangkan metode penyusutan harta berwujud bangunan hanya dapat dilakukan dengan memakai satu metode penyusutan, yaitu metode garis lurus. Akan tetapi ketentuan terkait masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan bangunan tidak bersifat kaku. Hal ini sebenarnya bukan hal yang baru karena sudah berlaku sejak tahun 2009. Hanya saja belum banyak Wajib Pajak yang mengetahui dan memanfaatkannya.
Oleh karena itulah pemerintah memperbarui ketentuan tentang penyusutan melalui penerbitan Permenkeu No.72 Tahun 2023 yang berlaku mulai pertengahan Juli lalu. Salah satu hal penting dalam perubahan yang dimuat di Permenkeu No.72 Tahun 2023 adalah adanya pilihan melakukan penyusutan bagi Wajib Pajak dengan menggunakan masa manfaat yang sebenarnya sesuai pembukuan. Dengan catatan Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan sesuai tata cara yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Surat permohonan yang dimaksud adalah Surat Pemohonan Penetapan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan dan atau Surat Pemohonan Penetapan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Hal itu menunjukkan kepedulian pemerintah dalam mengakomodir kondisi dunia usaha karena penghitungan beban penyusutan fiskal tidak lagi bersifat kaku tetapi fleksibel dan sesuai dengan keadaan Wajib Pajak di lapangan.
