Software pun Kena Amortisasi
(+) “ Udah istirahat nih Bro, enggak makan siang Lo?”
(-) “ Lagi enggak pengen keluar nih Bro, Gue pesen goo food aja nanti.”
(+) “ Ya udah Bro sekalian pesenin Gue juga dah, Gue juga lagi mager sebenarnya keluar.”
(-) “ Ya udah Gue samain aja ya pesenannya biar enggak ribet yang nganterinnya.”
(+) “Oke deh siap,nanti Gue TF ke Lo aja ya, Gue lupa bawa cash hehe.”
(-) “ Iya enggak apa-apa Bro.”
(+) “ Btw dari tadi Gue perhatiin kayak ada yang Lo pikirin deh.”
(-) “ Iya nih Bro Gue lagi mikirin sesuatu hehe.”
(+) “ Emangnya Lo lagi mikirin apa sih? Sharing lah sama Gue sob?”
(-) “ Hmm jadi gini Bro, kan Lo tau nih kalo di perusahaan kita memiliki perangkat lunak, baik
berupa program aplikasi yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Nah terus gimana sih
ketentuan pembebanan untuk biaya software tersebut?”
(+) “Yang Lo tanyain ini merujuk pada Perturan Menteri Nomor 72 tahun 2023 tentang
penyusutan harta berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Yang pada intinya,
pengeluaran atas harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun
dibebankan melalui skema amotisasi. Ketentuan pembebanan atas biaya software
dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 72/2023 yang berbunyi. “Pembebanan pengeluaran
untuk memperoleh perangkat lunak berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam
kelompok 1.
(-) “ Berarti Software masuk ke kelompok satu yang masa manfaatnya 4 tahun dan untuk
