Sewa Konsultan Dari Luar Negeri, Bagaimana Aspek Perpajakannya? 

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi, perkenalkan saya Herlambang, saya bekerja di salah satu perusahaan yang ada Jakarta. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja menyewa seorang pengacara residen Australia untuk menangani kasus atas pelanggaran hak intelektual di Jakarta. Sementara kontrak kerja dengan kami adalah 150 hari, namun ia hadir di Indonesia/Jakarta  hanya 100 hari saja. Sehubungan tempat tinggal, perusahaan saya menyewakan apartemen terdekat dari kantor. Penugasan ini mulai awal Maret dengan menggunakan Double Tax Aggrement Indonesia-Australia. Nah yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana aspek perpajakan bagi si pengacara tersebut di Indonesia? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam hangat,

Herlambang,

Yth. Bapak Herlambang,

Terima kasih atas pertanyaan Bapak Herlambang yang disampaikan di meja redaksi kami. Pertanyaan yang Bapak sampaikan di atas mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Double Tax Agreement Indonesia-Australia

istilah “layanan profesional” termasuk layanan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan ilmiah, sastra, artistik, pendidikan atau pengajaran yang independen serta dalam pelaksanaan kegiatan independen dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan

Konsultan hukum dan pengacara masuk dalam definisi Pasal 14 ayat (2) (Independent Personal Service), sehingga dilanjutkan dengan bunyi pasal 1-nya.

Pasal 14 ayat (1) Double Tax Agreement Indonesia – Australia

Penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa profesional atau kegiatan independen lainnya yang sifatnya serupa hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali:

  1. Tempat tetap secara teratur tersedia bagi individu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan melakukan kegiatan individu; dalam hal demikian, begitu banyak pendapatan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan dari basis tetap itu dapat juga dikenakan pajak di negara bagian lainnya; atau
  2. Individu atau orang pribadi yang hadir di negara lain untuk suatu periode atau beberapa periode yang melebihi 120 hari dalam periode 12 bulan; dalam hal itu, begitu banyak penghasilan yang diperoleh dari kegiatan individu di Negara lain tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Dalam terjemahan bebasnya adalah : Wajib Pajak Dalam Negeri (residen) Australia dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia, kecuali ia mempunyai kantor untuk usahanya di Indonesia, atau hadir berada di Indonesia 120 hari dalam waktu 12 bulan (bukan dalam satu tahun kalender)

Karena hadir belum mencapai 120 hari di Indonesia, maka Mr. James belum timbul Permanent Establishment (PE-BUT) di Indonesia. Karena belum ada Permanent Establishment maka ia bebas PPh di Indonesia. Sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak karena tidak menimbulkan BUT. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Pajak atas Sewa Kapal Pesiar

Yth. My Tax Advisor,

Mr. Firmino adalah warga negara Brasil yang tinggal di Rio De Janeiro dan mempunyai kapal pesiar di kawasan Ancol. Pada tahun 2022, kapal pesiar tersebut disewakan ke perusahaan tempat saya bekerja dengan nilai sewa $15.000 untuk masa sewa Juli 2022-Juni 2023. Pada bulan Agustus 2023 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan jual beli kapal pesiar tersebut dengan harga jual Rp 1,6 Milyar. Harga perolehannya sebesar Rp2 Milyar. Jika dihitung, Mr. Firmino memperoleh keuntungan sekitar Rp 950 juta setelah dikurangi biaya pihak ketiga, biaya administasi dan lain sebagainya. Adapun yang menjadi pertanyaan saya adalah berapakah PPh atas pengalihan kapal pesiar tersebut? Mohon pencerahannya ya tim redaksi. Terima kasih. 

Salam 

Wirda 

Yth Ibu Wirda,

Terima kasih atas pertanyaan Ibu Wirda yang disampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Sehubungan dengan pertanyaan Ibu di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;

  1. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. 
  2. ……
  3. Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual. 

Sehingga PPh Pasal 26 atas transaksi pengalihan kapal pesiar dalam kasus diatas adalah 20% x (25% x Rp1.600.000.000,00) = Rp80.000.000. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat. 

Hormat kami

Pengasuh 

Back To Top