Apakah Parsel dan Bingkisan merupakan Objek Pajak atau Bukan? 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Winda salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Bandung. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja memberikan bingkisan atau parsel behubungan dengan kari raya keagamaan. Nah dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakan perihal parsel maupun bingkisan apakah merupakan objek pajak atau bukan? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam hangat,

Winda, Karyawan Swasta

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melaui rubrik My Tax Advisor Ini. Menginat belum lama iini, Pemerintah telah merilis aturan pelaksana pengenaan pajak atas natura. Pada dasarnya natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Namun, untuk natura dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), salah satunya pemberian parsel atau bingkisan. Merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), pemberian bingkisan atau parsel berupa bahan makanan/minuman, dan makanan/minuman dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi batasan tertentu.

Pengenaan pajak untuk parsel/bingkisan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dan bingkisan selain hari raya keagamaan. Bingkisan yang diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pajak sepanjang dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak. Jika melebihi batasan, selisih lebih dari nilai bingkisan/parsel merupakan objek PPh. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Apakah Tidak Memungut PPN pada saat Menyewakan Bisa Kena Denda?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal redaksi Majalah Indonesian Tax Review. perkenalkan saya Nabila, saya merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta yang sudah ber PKP yang  berada kota Lampung. Bulan lalu perusahaan saya bekerja menyewakan sebuah bangunan kepada perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan saya. Namun pada saat sudah terjadi transaksi sampai dengan pembayarannya, ternyata ada kesalahan pada admin kami yang kurang teliti sehingga tidak memungut PPN, hanya memotong PPh finalnya saja. Nah yang ingin saya tanyakan bagaimana yang harus kami lakukan? Apakah kami harus membuat faktur pajaknya sekarang atau menunggu ada  Surat Tagihan Pajak (STP) nya dulu?

Sehubungan untuk dendanya bagaimana perhitungannya. Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam hangat,

Nabila 

Yth. Ibu Nabila,

Terima kasih pertanyaan yang ibu ajukan di meja redaksi kami, melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sehubungan dengan kasus ibu diatas, sebaiknya diterbitkan saja sekarang sambil dijelaskan ke pihak penyewa bahwa ini akan jadi faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan karena lewat 3 bulan dari masa transaksinya. Namun kita kembalikan lagi ke si penyewanya apakah dia mau bayar PPN nya atau perusahaan saudara tanggung sendiri PPNnya, dan atas denda keterlambatan penerbitan faktur pajak dikenakan 1% dari DPP.  

Untuk tanggal faktur pajaknya sesuaikan dengan tanggal saat ini. Sehubungan dengan batas waktu upload faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan harus dimasukkan ke SPT saat ini yang masih belum lewat tanggal 15 nya. Merujuk ke aturannya ada di Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top