5 (Lima) Catatan Penerapan PMK-66/2023: Antara Tumpang Tindih dan Ketidakjelasan Aturan 

“Pemerintah secara resmi pada akhir Juni lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66/2023). Beleid tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023 sesuai pasal pamungkas PMK-66/2023.”

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Sontak, para Wajib Pajak yang  berstatus sebagai Pemotong Pajak mulai menimbang-nimbang dan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) kerja guna menerapkan aturan yang termuat dalam PMK-66/2023. Hal ini dikarenakan ada ketentuan batasan-batasan imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak. Namun, tidak sedikit batasan-batasan tersebut maupun ketentuan teknis lainnya menjadi absurd dalam penerapannya di lapangan.

Ke-absurd-an tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih (overlapping) dengan aturan lain, maupun penerapan suatu pasal yang tidak mudah atau menimbulkan ekstra effort dari Wajib Pajak yang disasar. Penulis merangkum 5 (lima) titik masalah krusial dari penerapan PMK-66/2023. 

Tumpang Tindih Aturan

Titik masalah pertama, pengecualian Objek Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada selama tahun 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) PMK-66/2023. Pasal ini menjadi absurd yang paling nyata yang paling nyata karena Lampiran huruf A PMK-66/2023 hanya menjabarkan batasan natura dan/atau kenikmatan hanya untuk pegawai saja. Sementara, batasan natura dan/atau kenikmatan atas transaksi jasa antar Wajib Pajak tanpa batasan pengecualian.

Padahal PMK-66/2023 sudah mengklaim bahwa ruang lingkup pengaturan Objek PPh atas imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan termasuk juga imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak. Hal ini terbukti dengan bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK-66/2023. Bilapun ada yang mencoba menafsirkan pengecualian PPh atas imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada selama tahun 2022 berlaku juga untuk transaksi jasa antar Wajib Pajak. Argumentasinya telalu lemah.

Argumentasinya berupa tidak adanya pasal dalam batang tubuh PMK-66/2023 yang secara gamblang dan eksplisit menyatakan bahwa natura yang non Objek PPh selama 2022 hanya untuk pemberian kepada pegawai saja. Pengecualian lebih lanjut hanya ada di Lampiran huruf A PMK-66/2023 menerangkan bahwa batasan tidak seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 oleh pegawai bukan Objek PPh.

Bila ada yang menafsirkan tahun 2022, pemberian natura dan/atau kenikmatan bukan objek PPh atas transaksi jasa antar Wajib Pajak, jelas bertentangan dengan Butir 3 huruf c dan e Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli (SE-24/2018).

Sebagai informasi Butir 3 huruf c dan e SE-24/2018 menegaskan pengenaan PPh atas imbalan jasa manajemen sehubungan dengan pembeli karena mencapai syarat tertentu. Teknis perhitungan PPh atas imbalan jasa berupa barang didasarkan pada nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.  

Berikut kutipan Butir 3 huruf c dan e SE-24/2018

(c) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa.

(e) Dalam hal imbalan atas jasa manajemen diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Titik masalah kedua, pemajakan imbalan berbentuk natura berupa tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam PMK-66/2023 berpotensi menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) dengan PPh atas Pengalihan hak tanah bangunan. Pasal 22 ayat (2) PMK-66/2023 memberikan ruang pemajakan atas imbalan berbentuk natura berupa tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya sudah diatur pengenaan PPh final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Contoh kasus 1 di bawah ini 

Perlu Kejelasan Aturan

Titik masalah ketiga, PMK-66/2023 tidak mencantumkan adanya mandat kepada peraturan Dirjen Pajak atau aturan di bawahnya untuk menjelaskan lebih lanjut pasal-pasalnya yang dirasa masih kurang jelas dalam penerapannya. Sebagai contoh Pasal 2 ayat (6) PMK-66/2023 mewajibkan pemberi imbalan kerja berupa natura dan/atau kenikmatan untuk melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam SPT PPh Tahunan, namun contoh dan format pelaporan tidak dijelaskan. 

Tentu hal ini menjadi bumerang bagi Wajib Pajak pemberi natura. Pasalnya, bisa saja Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi akibat SPT PPh Tahunan dianggap tidak lengkap. Hal ini dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan natura sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK-66/2023 di tengah kebinggungan karena ketiadaan format bakunya.

Terkait sanksi atas penyampaian SPT PPh yang tidak lengkap, UU KUP mengatur sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar maupun Pasal Pidana sesuai Pasal 38 UU KUP. Berikut kutipannya.

Pasal 13A

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 38

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Merepotkan Wajib Pajak Penerima

Titik masalah keempat, adanya ketentuan relaksasi dalam PMK-66/2023 yang merepotkan Wajib Pajak penerima imbalan natura dan/atau kenikmatan. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak penerima imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan harus melaporkan sendiri natura dan/atau kenikmatan yang diterimanya dalam rentang waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023.

Pasal 23 ayat (4) PMK-66/2023 menegaskan pemberi imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan diperbolehkan tidak memotong PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. Namun, sesuai pasalnya berikutnya, bila belum dilakukan pemotongan pajak, Wajib Pajak penerima natura dan/atau kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri serta dilaporkannya dalam SPT PPh.

Kewajiban menghitung nilai PPh atas  natura dan/atau kenikmatan menjadi beban administrasi yang sangat merepotkan terutama atas beragam kompleksitas natura dan kenikmatan/fasilitas  yang telah diterimanya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut. Bukan untuk menyalahkan, namun memang faktanya terbitnya PMK-66/2023 agak telat dibandingkan dengan berlakunya Undang –  Undang Nomor 7 Tahun 2021 tantang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bab III Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP sudah sangat tegas imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan Objek PPh. UU HPP claster PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022. Berikut kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP.

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Membuka Informasi “Rahasia

Titik masalah terakhir, Pasal 22 ayat (2) PMK-66/2023 menyibak tabir dapur atau mengumbar rahasia perusahaan. Hal ini dikarenakan penilaian harga (valuasi) natura dan/atau kenikmatan yang diberikan berasal dari harga pokok penjualan (HPP) persediaan barang. Berikut kutipan Pasal 22 ayat (2) PMK-66/2023 dan contoh kasusnya.

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk dipeijualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.

Penutup

Berlakunya PMK-66/2023 menjadi titik terang bagi pemajakan imbalan kerja berbentuk natura dan/atau kenikmatan. Namun, amat disayangkan PMK-66/2023 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas pasal per pasal yang termuat di batang tubuh. Sebagai contoh Pasal 6 ayat (1) PMK-66/2023 yang berbunyi  Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu dijelaskan lebih lanjut aturan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Selain itu, aturan detail terkait penyakit akibat kerja sehingga pegawai diberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (Perpres No.7/2019). Penyebutan Perpres tersebut seharusnya dimuat di PMK-66/2023. Hal ini bertujuan agar memberikan kejelasan informasi dan pengaturan yang komprehensif sehingga Wajib Pajak memahami secara utuh.

Back To Top