Imbalan kerja yang dibayarkan dengan barang/natura dan/atau kenikmatan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan tersebut, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP No.55/2022). Pasal 31 PP No.55/2022 mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan untuk menjabarkan batasan nilai tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Oleh Muhammad IKbal, S.Sos, BKP
Pemerhati Masalah Perpajakan
Akhir bulan Juni lalu, jagat dunia perpajakan dikejutkan dengan terbitnya aturan teknis mengenai pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Ya, tepat pada 27 Juni 2023 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66/2023). Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
Sekilas dari deskripsi judul aturan sudah jelas, PMK-66/2023 menerangkan perlakukan PPh atas imbalan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai atau Wajib Pajak lain bisa badan atau orang pribadi atas pekerjaan yang dilakukan. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK-66/2023 menguatkan hal tersebut. Perhatikan kutipan pasalnya dan contoh ilustrasi di bawah ini
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK-66/2023
(2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak
Contoh 1: Ilustrasi Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek PPh
Tuan Yanto pegawai senior di perusahaan manufaktur PT Olah Karya pada bulan Juli Tahun 2023 menerima sekarung beras seberat 12 liter untuk diri dan keluarganya sebagai bagian dari penghasilan bulanan yang diterimanya. Nilai pasar dari 12 liter beras tersebut adalah Rp150.000,-. Atas pemberian beras 12 liter tersebut PT Olah Karya harus memotong PPh Pasal 21 dengan penghasilan sebesar Rp150.000,- pada bulan Juli 2023.
Tanggal 11 Juli 2023, PT Olah Karya memberikan stock barang dagangan berupa kemeja polos kepada Pak Budi tukang AC yang sudah berjasa membersihkan dan memperbaiki AC pendingin ruangan. Harga Pokok dari Kemeja polos tersebut senilai Rp180.000,-. Atas pemberian kemeja tersebut, PT Olah Karya harus memotong PPh Pasal 21 dengan penghasilan sebesar Rp180.000,- pada bulan Juli 2023.
Natura dan/atau Kenikmatan Dapat Dibebankan
Pemajakan imbalan kerja berupa natura dan/atau kenikmatan menurut beberapa kalangan, semangatnya mengembalikan semangat dan prinsip taxable income (TA) di sisi pegawai yang menerima penghasilan dan deductible expense (DE) di sisi pemberi penghasilan. Meskipun pada penerapannya ada penyimpangan prinsip dari awalnya TA-DE dapat berubah menjadi TA – (non-deductible expense) NDE atau menjadi NTA-DE atau terakhir TA – (Non deductible expense) NDE.
Atas keempat prinsip tersebut, tampaknya prinsip NTA-DE menjadi sesuatu yang paling disukai. Pasalnya, di sisi pegawai/penerima imbalan kerja berupa natura dan/atau kenikmatan tidak kenakan PPh serta biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak saat perhitungan PPh Badan.
Sebaliknya prinsip TA-NDE menjadi hal yang paling tidak disukai. Hal ini dikarenakan sudah dikenakan pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan namun biaya yang dikeluarkan atas imbalan kerja berupa natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan pula dalam menghitung penghasilan kena pajak saat perhitungan PPh Badan.
Password masuk agar biaya yang dikeluarkan atas imbalan kerja berupa natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan (deductible expense) saat menghitung penghasilan kena pajak ialah adanya keterkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Keterangan lebih lanjut biaya 3M dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Sementara kunci agar penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan tidak dikenakan pemajakan ialah termasuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang diperkenankan karena kebutuhan kerja yang mendesak dan masuk dalam batasan-batasan yang ditentukan dalam PMK-66/2023. Rincian dan daftar natura dan/atau kenikmatan akan dijelaskan pada bagian tersendiri ulasan di tulisan ini.
Cara Pembebanan Natura dan/atau Kenikmatan
Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) PMK-66/2023 menjelaskan bahwa cara pembebanan pemberian natura dan/atau kenikmatan yaitu melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Sementara, atas natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Sebagai contoh misal perusahan memberikan fasilitas kendaraan motor bagi pegawainya yang bertugas sebagai kurir dan office boy, maka pembebanan kenikmatan berupa motor melalui penyusutan motor selama 4 (empat) tahun. Tak lupa biaya perawatannya seperti ganti oli, ganti sparepart dibebankan langsung pada tahun terjadinya pengeluran biaya tersebut. Bila motor tersebut sudah melewati masa manfaat 4 (empat) tahun, pembebanannya hanya berasal dari biaya perawatannya saja.
Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan ialah kapan saat dimulai pembebanan. Pasal 2 ayat (7) PMK-66/2023 menjelaskan bahwa ketentuan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
- tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
- tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya
Ketentuan tersebut berlaku juga saat penentuan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak lain selain pegawai dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai Objek PPh.
Saat Natura dan/atau Kenikmatan menjadi NTA-DE
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya prinsip pemajakan NTA dan DE lebih banyak disukai Wajib Pajak. Maka dari itu Pasal 4 PMK-66/2023 menjabarkan 5 (lima) jenis natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari objek PPh. Kelima natura dan/atau kenikmatan meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Makanan dan Minuman Bersama
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai. Kata kunci disini ialah seluruh pegawai bukan pegawai tertentu saja. Termasuk disini bahan makanan dan minuman berupa pemberian kopi/susu sachet yang belum diseduh, mie instan, dan lain yang serupa.
Untuk pegawai yang sifatnya mobile seperti bagian marketing, kurir, bagian transportasi, bagian tertentu yang sedang dinas di luar kantor, bentuknya dapat berupa kupon atau biaya reimbursment. Namun yang menjadi perhatian di sini bahwa kupon atau biaya reimbursment tidak boleh melebihi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap pegawai dalam jangka 1 (satu) tahun atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Bila nilai kupon atau reimbursement lebih dari 2 (dua) ketentuan tersebut, selisihnya menjadi objek PPh bagi penerimanya. Sebenarnya Bila dikonversi pada satuan hari misal sebulan ada 25 hari kerja, nilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan menjadi Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Sebuah angka yang cukup memadai untuk makan dan minum di tempat kerja.
Contoh ilustrasi natura/kenikmatan berupa makanan di PMK-66/2023 cukup sederhana, tujuan agar mudah dimengerti. Coba kita tampilkan contohnya, perhatikan contoh ilustrasi di bawah ini.
PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor.
Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bernilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.700.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp200.000,00.
Namun, tidak sedikit di lapangan, bagian pajak perusahaan akan mendapatkan beban kerja tambahan saat pegawai yang mobile tersebut dalam kurun sebulan menerima kupon makan/reimburse makan pada beberapa hari dan makan di kantor untuk sisa hari kerja di kantor. Jelas, harus dihitung berapa biaya reimbursement makan di luar dan biaya makan bersama per hari di kantor.
Situasi makin rumit, saat biaya reimbursement makan di luar itu, dilakukan oleh beberapa pegawai dengan hanya 1 (satu) bon/nota (nota digabung) di setiap tempat makan pada beberapa hari kerja di luar kantor. Staf pajak harus memisahkan tagihan-tagihan makanan untuk masing – masing pegawai yang tentu kadang menu dan harganya pastinya berbeda-beda.
Misal si A makan di luar tersebut habis berapa duit pada hari selasa, rabu dan kamis, si B berapa puluh ribu makan di luar untuk 3 hari kerja yang bersama dengan si A, demikian juga si C, D dan seterusnya. Kesemua pegawai tersebut, biaya nota makan di luar dgabungan per hari per tempat makan. Nah, staf pajak diwajibkan menjumlah dalam sebulan, siapa saja pegawai yang sudah lewat limit batas dua juta rupiah atau lewat limit biaya makan bersama di kantor selama sebulan guna menghitung Objek PPh-nya. Bulan depan begitu lagi kejadian. Waaalah, rumit sekali Saudara!
Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Keharusan
Poin Kedua, natura dan/atau kenikmatan diperlakukan bukan sebagai Objek PPh ialah adanya keharusan dan yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bentuknya dapat berupa pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja; sarana antar jemput Pegawai; penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Penjelasan lanjutan atas ketentuan ini ada pada penjelasan Pasal 27 PP Nomor 55 Tahun 2022. Berikut kutipannya.
Yang dimaksud dengan “kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah kementerian atau lembaga yang diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan standar keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan kerja antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
Natura dan/atau Kenikmatan Dengan Batasan Tertentu
Penentuan batasan natura sebagai Objek PPh atau bukan diliat dari kriteria penerima dan/atau nilai dari natura. Sementara, kenikmatan dipandang dari kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.
Bila nilai dari natura dan/atau kenikmatan sudah melebihi batasan tertentu, selisih atas batasan tertentu tersebut menjadi Objek PPh. Lampiran PMK-66/2023 menjabarkan 11 (sebelas) negative list batasan atau syarat dan ketentuan (term and condition) berlaku atas natura dan/atau kenikmatan sebagai non-Objek PPh. Perlu dicatat disini bahwa di luar 11 (sebelas) jenis natura yang disebutkan berarti diperlakukan sebagai Objek PPh tanpa ada batasan atau pengecualian.
Berdasarkan penjabaran 11 (sebelas) jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut, sebagian besar hanya diberikan kepada pegawai. Padahal PMK-66/2023 ditujukan kepada pegawai dan selain pegawai (bukan pegawai, mitra bisnis dan rekanan). Hanya natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 kepada selain pegawai yang dapat dikecualikan dari pemajakan PPh. Berikut dibawah ini adalah daftar 11 (sebelas) jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari Objek PPh antara lain.
Tabel Daftar Natura Dan/Atau Kenikmatan Dengan Jenis Dan/Atau Batasan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
NO. | JENIS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN | TERM AND CONDITON |
| 1. | Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idufitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek | diterima atau diperoleh seluruh Pegawai. |
| 2. | Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 | a. diterima atau diperoleh Pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
| 3. | Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet | a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. menunjang pekerjaan Pegawai. |
| 4. | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja | a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. diberikan dalam rangka penanganan:1) kecelakaan kerja;2) penyakit akibat kerja;3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. |
| 5. | Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif | a. diterima atau diperoleh Pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
| 6. | Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak | diterima atau diperoleh Pegawai. |
| 7. | Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak | a. diterima atau diperoleh Pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. |
| 8. | Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja | diterima atau diperoleh Pegawai yang:a. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; danb. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja. |
| 9. | Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja | diterima atau diperoleh Pegawai. |
| 10 | Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, pura | Diperuntukkan semata-mata digunakan untuk kegiatan peribadatan |
| 11 | Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 | diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa |
Penutup
Pada Lampiran A PMK-66/2023 ini menganut prinsip negative list yang mengurai hanya 11 (sebelas) batasan natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikenakan PPh. Di luar list sudah dapat dipastikan dikenakan PPh tanpa batasan.
Padahal menurut penulis, diluar 11 (sebelas) batasan natura dan/atau kenikmatan masih banyak yang harus diperlakukan sebagai non objek PPh seperti penyediaan lahan parkir, landasan pesawat terbang (helipad), JHT (Jaminan Hari Tua) yang ditanggung Perusahaan, penyediaan pembiayaan untuk pembelian kendaraan atau tempat tinggal dan lain sebagainya.
Untuk itu, perlu kiranya PMK-66/2023 mengakomodasi penambahan natura dan/atau kenikmatan sebagai non objek PPh yang notabene tidak menambahkan kemampuan ekonomis penerima penghasilan.
