Mengenal Lebih Dekat NPWP Orang Pribadi
Penduduk dan Bukan Penduduk Indonesia
Oleh: Hari Yanto – Praktisi Perpajakan
Istilah NPWP Orang Pribadi Penduduk Indonesia dan Bukan Penduduk Indonesia merupakan istilah perpajakan yang lahir sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Istilah yang baru tersebut memberikan implikasi adanya perbedaan antara NPWP Orang Pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP Orang Pribadi bukan penduduk Indonesia yang menggunakan NPWP 16 digit.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam peraturan pelaksana tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 (PMK 112) sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136).
Lantas apa yang menjadi kriteria atau ukuran orang pribadi tertentu dapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia? Apakah kriteria penduduk Indonesia sama dengan kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)? Mari kita simak pembahasan singkat melalui bagan di bawah ini.
Gambar 1
Dari bagan di atas dapat disimpiulkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112) sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136), memberikan definisi bahwa penduduk sebagai Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Gambar 2
Sementara terdapat 3 (tiga) unsur pada definisi penduduk yang digambarkan pada bagan di atas, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Mengenai definisi WNI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) memberikan definisi sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia (Pasal 2).
2. Orang Asing
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai Orang Asing (Pasal 7 UU Kewarganegaraan)
3. Bertempat tinggal di Indonesia
Unsur bertempat tinggal di Indonesia, merupakan unsur mutlak yang melekat pada 2 (dua) unsur sebelumnya (WNI dan Orang Asing). Unsur ini merupakan pengejawantahan dari 2 (dua) asas, yaitu: asas domisili dan asas teritorial. Frasa “bertempat tinggal” berarti tempat diam atau tempat menetap, tempat memenuhi kepentingan pribadi dan ekonominya atau tempat seseorang berdomisili menurut keadaan yang sebenarnya. Kata “di Indonesia” menunjukkan bahwa seseorang diam atau menetap memenuhi kepentingan pribadi dan ekonomi atau berdomisili di wilayah teritorial Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa Subjek Pajak Dalam Negeri adalah orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sama halnya dengan unsur yang terdapat pada penduduk Indonesia, pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di atas juga memiliki 3 (tiga) unsur. Unsur pertama (Warga Negara Indonesia) dan unsur kedua (Warga Negara Asing/Orang Asing) tidak memiliki perbedaan makna; sedangkan unsur ketiga yang merupakan pengejawantahan dari asas domisili dan asas teteritorial, pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri memberikan pengaturan yang lebih luas dengan memasukkan kata “berada”. Kata “berada” bermakna adanya kehadiran selama jangka waktu tertentu di wilayah teritorial Negara Republik Indonesia. Jika frasa “bertempat tinggal” bersifat tetap/permanen sedangkan kata “berada” menunjukkan adanya sifat temporer selama keberadaan/kehadirannya di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi minimal jangka waktu tertentu.
Penutup
Dengan mengetahui unsur-unsur dari definisi/pengertian penduduk dan Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat perbedaan unsur antara definisi Penduduk dengan pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Perbedaan terletak pada unsur yang merupakan pengejawantahan asas domisili dan asas teritorial yaitu frasa “bertempat tinggal” pada definisi Penduduk dengan kata “berada” yang ada pada pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Kemudian pada definisi Penduduk unsur frasa “bertempat tinggal” adalah tempat menetap atau berdiam atau tempat memenuhi kepentingan pribadi dan ekonominya atau tempat seseorang berdomisili menurut keadaan yang sebenarnya yang sifatnya permanen sedangkan unsur tempat tinggal pada pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dapat digantikan dengan kehadiran selama jangka waktu tertentu sesuai yang dipersyaratkan UU PPh.
- Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; demikian pula sebaliknya;
- Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPWP 16 digit tidak dapat dengan serta merta dikategorikan sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri;
- Penentuan seseorang sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri tidak dapat didasarkan pada NPWP yang digunakan, melainkan berdasarkan kriteria dan pengertian yang telah ditentukan dalam Pasal 2 UU PPh.
