RESUME PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66/PMK.03/2022
TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;

Pokok-Pokok Peraturan:
I. Definisi Umum

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  6. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  9. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    I. Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi
  12. Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  13. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan
    b. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli
    III. Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang Bagian Harganya Disubsidi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (2)
    Huruf a Merupakan Penyerahan Pupuk Bersubsidi Ke Pemerintah Yang Dibayar Melalui Subsidi Pupuk
    Bersubsidi Sesuai Dengan Ketentuan Perataran Perundang-Undangan, Yang Terdiri Dari Subsidi Harga Dan
    Pajak Pertambahan Nilai.
    IV. Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
  14. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
    (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  15. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Nilai Lain.
  16. Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula sebesar: 100/(100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
  17. Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula sebesar:
    100/(100 + t) x harga eceran tertinggi
    dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
  18. Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  19. Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
    V. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi
  20. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yaitu:
    a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
    b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  21. Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Peraturan Menteri ini.
    VI. Faktur Pajak dibuat Pada Saat
  22. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:
    a. produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; dan
    b. produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
  23. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
    bidang perpajakan.
  24. Ketentuan mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    VII. Wajib Melaporkan Penyerahan Barang Kena Pajak Lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak
  25. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
  26. Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
  27. Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  28. undangan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
  29. Distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan
    Pupuk Bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  30. Dalam hal distributor atau pengecer:
    a. selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang
    Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
    b. memiliki jumlah penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan
    Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan
    pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai,
    distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan
    memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
    lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
  31. Distributor atau pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena
    Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak juga wajib melaporkan penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    VIII. Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak
  32. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
    dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat
    dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  33. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di
    dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer
    tidak dapat dikreditkan.
    IX. Pada Saat Peraturan Menteri ini Mulai Berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang
    Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk
    Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan
    dinyatakan Tidak Berlaku.

Komentar:
Beberapa bulan lalu, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan. Salah satu dari peraturan tersebut ialah PMK 66/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian. Dimana Isi pokok aturan ini ialah pengenaan atas bagian harga yang disubsidikan, Pajak Pertambahan Nilai pun dibayarkan oleh pemerintah. Adapun bagian harga yang tidak disubsidi dibayarkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh pembeli.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang
tidak disubsidikan dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lainnya. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi, ketika saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat melakukan pembayaran dalam hal pembayaran lebih dahulu dari penyerahan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku ialah senilai 11%, mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan
12% yang mulai berlaku ketika pemberlakuan penerapan tarif PPN Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut sebanyak 1 (satu) kali oleh produsen saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor. Penyerahan pupuk bersubsidi yang sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani, distributor atau pengecer tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
Produsen, pengecer, distributor, kelompok tani, atau petani yang dimaksud ialah produsen, pengecer,
distributor, kelompok tani, atau petani yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian. Distributor dan pengecer yang hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena
Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar atau dalam daerah pabean terkait dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh distributor atau pengecer, tidak dapat dikreditkan.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dikhususkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam suatu bentuk tertentu di penyalur lini IV sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Peraturan menteri ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022 lalu.

Back To Top