Syarat Formal dan Material Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal tim redaksi Indonesia Tax Review. Saya Meilinda. Tahun ini Saya baru saja memulai usaha produksi tas. Saat ini saya juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam memproduksi tas, saya membeli bahan baku dari supplier dan atas pembelian tersebut dipungut PPN. Saya juga menerima faktur pajak dari supplier tersebut.
Sepemahaman saya, PPN yang sudah saya bayar dapat dikreditkan jika faktur pajak yang diterima memenuhi syarat formal dan material. Sebagai PKP baru, saya masih bingung terkait syarat formal dan material tersebut. Seperti apakah ketentuannya? Mohon pencerahannya ya. Terima kasih
Salam.
Meilinda, Surabaya
Yth. Ibu Meilinda
Terima kasih Ibu Meilinda atas pertanyaannya. Sehubungan dengan pertanyaan ibu, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Secara definisi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam hal ini, PKP penjual wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Apabila Ibu merupakan pihak pembeli bahan baku (termasuk BKP), PPN yang sudah ibu bayar dan tercantum dalam faktur pajak atau disebut pajak masukan dapat dikreditkan. Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, faktur pajak tersebut wajib memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Dalam bagian penjelasan Pasal 13 ayat (9) dinyatakan mengenai syarat formal dan material yang dimaksud, yaitu:
“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean..”
Adapun syarat formal yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN berbunyi sebagai berikut:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek luar negeri orang pribadi; atau
- Nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur sebagai berikut:
“..,Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya… Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”
Kedua, Ibu perlu memastikan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterima bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Adapun jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN adalah terkait dengan pengeluaran berikut:
- perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; atau
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan faktur pajak yang Ibu terima pada dasarnya dapat dikreditkan apabila faktur pajak tersebut memenuhi syarat formal dan material serta bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.
Hormat kami,
Anak yang Belum Dewasa Tapi Punya Penghasilan, Apakah Kena Pajak?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Majalah Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Wanda seorang manager di salah satu perusahaan Industri. Saat ini, saya sering melihat anak-anak yang belum dewasa sudah memperoleh penghasilan, baik itu anak artis maupun orang biasa. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari anak tersebut dengan menjadi penyanyi, pemain film, atau sampai menjadi youtuber. Nah, yang ingin saya tanyakan, apakah anak yang belum dewasa wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Wanda
Yth. Ibu Wanda,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor. Sehubungan atas pertanyaan tersebut dapat kita lihat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang merujuk Pasal 8 ayat (4) UU PPh, yang menyebutkan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa wajib digabung dengan penghasilan orang tuanya. “Anak yang belum dewasa” menurut Undang-Undang adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Pada memori penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, ditekankan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan anak yang belum dewasa, dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya. Jika orang tua dari anak tersebut telah berpisah, penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Karena penghasilannya digabung dengan orang tua, kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa dilakukan oleh orang tua. Dalam pemotongan pajak atas penghasilan, identitas dalam bukti potong adalah nama anak, sedangkan NPWP yang digunakan adalah NPWP milik orang tua. Penghasilan yang diterima anak kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari orang tua. Pajak yang sebelumnya telah dipotong, dapat dijadikan kredit pajak dalam perhitungan PPh terutang di akhir tahun.
Demikian pertanyaan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Hormat kami,
Pengasuh
SPT Masa PPh Unifikasi yang Telah Dilaporkan Dapat Dilakukan Pembetulan?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review, saya Renaldi salah satu staf pajak salah satu perusahaan asuransi. Belum lama ini saya mendengar adanya aturan baru mengenai kewajiban untuk membuat bukti potong unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Nah yang menjadi pertanyaan saya, apakah atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilaporkan dapat dilakukan pembetulan? Bagaimana dengan risiko sanksinya?
Demikian pertanyaan yang saya ajukan. Semoga mendapat pencerahan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Renaldi
Yth. Bapak Renaldi.
Terima kasih Bapak Renaldi atas pertanyaannya yang diajukan di meja redaksi kami. Memang dalam beberapa bulan lalu pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban untuk membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi beserta pelaporannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.Ketentuan mengenai pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilapor dimuat dalam Pasal 2 ayat (6) PER-24/2021 yang menyebutkan:
“(6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.”
Kemudian, pada Pasal 11 ayat (2) PER-24/2021 juga disebutkan:
“(2) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan.”
Sesuai dengan ketentuan di atas, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sepanjang dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Selain itu, perlu dipahami pula, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat mengakibatkan adanya jumlah pajak yang kurang ataupun lebih disetor. Jika terdapat pajak yang lebih disetor maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau melakukan pemindahbukuan. Namun, apabila ada jumlah pajak yang kurang disetor, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PER-24/2021 sebagai berikut:
“(2) Jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.”
Adapun Pasal 8 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan:
“(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan perusahaan Bapak dapat dilakukan pembetulan selama dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Apabila pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi menyebabkan adanya pajak yang kurang dibayar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun bunga dihitung berdasarkan pada tarif bunga per bulan yang ditetapkan menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu Bapak.
Hormat kami,
