PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.02/2021 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

Untuk memberikan kepastian hukum guna menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas, serta pengeluaran dana-dana lainnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

Pokok-pokok Peraturan

  1. Definisi umum
  1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  6. Jenis Penerimaan Pada Rekening Minyak Dan Gas Bumi 
  7. Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
  1. Setoran hasil penjualan minyak bumi bagian negara; dan/atau
  2. Setoran hasil penjualan gas bumi bagian negara.
  3. Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS.
  4. Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi
  1. Setoran hasil penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setoran Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
  3. Jenis pengeluran rekening minyak dan gas bumi:
  4. Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
  1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/atau
  2. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
  3. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
  1. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi yang terdiri atas PBB, Reimbursement PPN, dan Pajak Daerah.
  2. Pembayaran di luar perpajakan yang terdiri atas Domestic Market Obligation (DMO) FeeUnderlifting KKKS, Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara, dan kewajiban lainnya.
  3. Pembayaran kewajiban 
  1. Pembayaran PBB minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Pembayaran Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh KKKS yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan.
  4. Pembayaran DMO fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
  5. Pembayaran underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
  6. Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.
  7. Pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal erbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  3. Pembayaran ke rekening pihak ketiga
  4. Dalam hal terdapat dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi selain jenis setoran penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dana tersebut dilakukan:
  1. Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process;
  2. Pembayaran ke rekening pihak ketiga.
  3. Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
  1. Penerimaan nonlifting
  2. Penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun
  3. Penerimaan denda
  4. Penerimaan bunga
  5. Penerimaan minyak mentah DMO
  6. Pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dana yang berasal dari:
  1. Kesalahan setor/bayar;
  2. Koreksi pembukuan; dan/atau
  3. Retur pembayaran kewajiban pemerintah.
  1. Penerimaan nonlifting dan penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya.
  2. Pengaturan mengenai tata cara pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang dikelola Bendahara Umum Negara.
  3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar:

Menteri Keuangan belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai rekening minyak dan gas bumi. Hal ini lantaran ada perubahan aturan terkait pembayaran pajak penghasilan dan penghasilan negara lainnya dari kegiatan usaha hulu migas yang berubah. Oleh karena itu, pemerintah meyakini harus ada penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No.212/PMK.02/2021 yang sebelumnya telah diubah menjadi Permenkeu No.13/PMK.02/2013 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Rekening migas merupakan salah satu sub rekening pemerintah untuk menampung penerimaan migas yang masih memperhitungkan hak pihak lain seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Artinya, setoran yang masuk ke rekening migas akan disaring atau dibersihkan dari hak orang lain atau pihak ketiga sebelum dimasukkan ke rekening Bendahara Umum Negara. Uang yang masuk akan dialihkan bertahap secara periodik, bisa bulanan atau triwulanan tergantung jenisnya.

Dalam Permenkeu terdahulu, ada dua jenis pengeluaran dalam rekening migas pemerintah. Pertama, pengeluaran yang berasal dari pembayaran perpajakan. Kedua, biaya non pajak. Untuk pembayaran perpajakan, jenis pajak yang selama ini diperhitungkan sebagai variabel pengeluaran pemerintah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), reimbusement pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan PPh. 

Pajak penghasilan migas langsung disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara. Perubahan tersebut, menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemegang otoritas utama bisa langsung memonitor realisasi setoran PPh migas. Pasalnya, rekening Bendahara Umum Negara merupakan rekening induk negara yang sifatnya sudah final atau menjadi hak penuh pemerintah.

Pemisahan penyetoran pajak dan imbalan dengan penerimaan lain ke rekening migas ini merupakan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, selama ini sebelum masuk rekening Bendahara Umum Negara, setoran migas dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Padahal, menurut BPK seharusnya pajak dan imbalan yang dibayarkan dari KKKS seharusnya langsung di bawah kendali Direktorat Jenderal Pajak.

Back To Top