Cara Mendapatkan Kartu NPWP Digital

Yth. My Tax Advisor, Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Fitri salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta yang menyambi bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Belum lama ini saya membuat NPWP untuk kebutuhan baik perusahaan ataupun mandiri. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan mulai bulan Juli tahun 2024. Namun demikian, dalam beberapa kondisi, wajib pajak masih memerlukan kartu NPWP sebagai bukti bahwa NIK telah diaktivasi sebagai NPWP. Lalu, setelah sistem administrasi perpajakan dialihkan ke Coretax, bagaimana wajib pajak bisa mendapatkan kartu NPWP? Mohon pencerahannya ya tim. 

Terima kasih. 

Salam hangat, 

Fitri

Yth. Ibu Fitri 

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melaui rubrik My Tax Tax Advisor ini. Direktorat Jenderal Pajak melalui salah satu unggahan akun Kring Pajak di platform X menjelaskan bahwa kartu NPWP menjadi bagian dari dokumen registrasi. Dokumen registrasi berupa kartu NPWP elektronik, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Keterangan Aktivasi NIK akan langsung dikirimkan ke email wajib pajak. Jika belum menerima kartu NPWP elektronik, DJP mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil Coretax ke email wajib pajak. Namun, pengajuan saat ini belum tersedia di Coretax. Wajib pajak menyampaikan permintaan pengiriman data dengan menghubungi contact center DJP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pada laman http://pajak. go.id pada hari Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB. Atas permohonan tersebut, akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/nomor paspor, nama, email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. 

Semoga bermanfaat. 

Hormat kami, 

Pengasuh

Back To Top