Di Blokir Karena Utang Pajak, Apakah Bisa Buka Akses Kembali?

Yth. My Tax Advisor, Perkenalkan saya Herlambang dari Palembang. Saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan swasta. Perusahaan kami mengalami pemblokiran akses publik karena terdapat utang pajak dan biaya penagihan pajak yang belum kami lunasi. Sehubungan dengan hal ini, perusahaan kami ingin melakukan pembukaan pemblokiran agar dapat mengakses layanan publik kembali. Nah, belum lama ini...

Premium Membership Required

You must be a Premium member to access this content.

Join Now

Already a member? Log in here
Back To Top