Bank Mandiri-DBS Salurkan Kredit Hijau 33 Juta Dollar AS ke TBS

JAKARTA, (Pajak.com, 12 September 2023): PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dan PT Bank DBS Indonesia (DBS) salurkan kredit hijau sebesar 33 juta dollar AS kepada PT TBS Energi Utama Tbk (TBS). Penyaluran kredit didasari oleh komitmen yang seirama pada ketiga perusahaan, yakni berfokus untuk mengurangi emisi karbon dan berkontribusi dalam transisi energi Presiden Direktur TBS Dicky Yordan menjelaskan, dana sebesar 33 juta dollar AS akan digunakan TBS untuk mengakuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES), sebuah perusahaan pionir dan terbesar yang berfokus pada penyediaan layanan limbah medis di Singapura. Sebagai perusahaan energi terintegrasi yang berpusat pada keberlanjutan (sustainability), TBS memiliki layanan di sektor listrik, pertambangan, perkebunan, kendaraan listrik, dan energi terbarukan. TBS juga akan melanjutkan berinvestasi di infrastruktur yang berkelanjutan dan terbarukan, seperti tata kelola sampah medis dan kendaraan listrik. Strategi mengakuisisi AMES merupakan sebuah langkah konkret dan mengukuhkan komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada investasi keberlanjutan.

Larangan Jualan di Tiktok Shop, Ekonom Sebut Perlu Ada Pegaturan 

JAKARTA, (Liputan6.com, 12 September 2023): Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India. Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.  Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya. Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berbalik Menguat Atas Rupiah

JAKARTA, ( DDTCnews, 13 September 2023): Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setisp US$1 ditetapkan senilai Rp. 15.298. kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naii dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 15. 257 per dolar AS. Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak Negeri Kanguru ini justru berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs ditetapkan senilai. Rp. 9.782,64 per dolar Australia atau turun dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp. 9.782,64 per dolar Australia. Begitu pula dengan dolar Singapura yang pekan ini berbalik tertekan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp. 11.229,72 per dolar Singapura. Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 46/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk. 

Diskresi Otoritas Pajak Perlu Dipersempit, Komwasjak Sampaikan Ini

JAKARTA, (DDTC,news, 13 September 2023): Diskresi yang dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan diskresi semestinya hanya ditetapkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu dalam kondisi konkret atau untuk menghindari stagnasi pemerintahan. Zainal mengungkapkan mayoritas persoalan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Untuk itu, dia mendorong diskresi yang dimiliki otoritas pajak perlu diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. Alhasil, peluang untuk menyalahgunakan diskresi demi kepentingan pribadi dapat diperkecil. Diskresi dalam hukum pajak diartikan sebagai keleluasaan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk menilai secara subjektif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam menginterprestasikan peraturan perpajakan. Diskresi timbul karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, diskresi juga tibul akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan perpajakan itu sendiri. 

Back To Top