Fasilitas Apartemen Dari Kantor Bisa Kena Pajak? Ini Aturan Terbarunya

Yth. My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. saya Hena. Saya merupakan karyawan di salah satu perusahaan yang berolakasi di kota Jakarta. Dimana perusahaan tempat saya bekerja memberikan beberapa macam variasi natura dan/atau kenikmatan sebagai insentif bagi pegawai. Salah satu yang diberikan oleh perusahaan tempat saya bekerja adalah fasilitas berupa penyewaan apartemen secara bulanan. Adapun yang saya ingin tanyakan adalah apakah fasilitas berupa penyewaan apartement tersebut merupakan objek pajak bagi pegawai yang menerima? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih sebelumnya.

Salam hangat,

Hena 

Yth. Ibu Hena, 

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu Hena ajukan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 Pada dasarnya biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas penyewaan apartemen secara bulanan yang perusahaan Ibu berikan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai yang menerima (taxable income). Sementara biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan tersebut dapat menjadi biaya pengurang dari penghasilan bruto perusahaan Ibu (deductible expense).

Sedangkan terkait dengan perlakuan pembebanan biaya sewa apartemen tersebut pada dasarnya dapat langsung dibiayakan pada tahun terjadinya pengeluaran. Pasalnya, sesuai dengan informasi yang Ibu sampaikan, fasilitas apartemen tersebut dibayar secara bulanan. Artinya, masa manfaat kurang dari satu tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 66 tahun 2023. 

Sebagai contoh misalkan disewakan apartemen atau rumah tapak, jika nilai nya dibawah atau pas 2 juta/bulan sesuai dengan batasan tertentu, maka tidak dikenakan pajak. Namun kalau disewakan 10 juta/bulan, maka yang 8 juta menjadi penghasilan bagi si karyawan, sehingga di potong PPh Pasal 21.  Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat dan dapat di pahami

Hormat kami,

Pengasuh 

Apakah Pemberian Beasiswa Dikenakan Pajak?

Yth. My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review, saya Dea salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang retail. Saat ini perusahaan tempat saya bekerja memberikan beasiswa kepada salah satu karyawannya untuk melanjutkan studi program magister di salah satu universitas yang ada dikota Yogyakarta. Beasiswa yang diberikan itu merupakan biaya kuliah yang dibayarkan secara langsung kepada universitas yang terkait, dari semester awal sampai dengan semester akhir. Karyawan yang diberi beasiswa ini tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan maupun hubungan keluarga dengan direksi/komisaris. Nah yang ingin saya tanyakan Apakah perusahaan perlu memotong PPh 21? 

Mohon pencerahannya ya. Terima kasih. 

Salam,

Dea 

Yth. Ibu Dea,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu Dea sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Pada dasarnya pemberian fasilitas berupa beasiswa dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerimanya. Namun dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 2, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia dan digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau diluar negeri. Beasiswa dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan yang di bayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian beasiswa dari objek PPh tidak berlaku jika antara penerima beasiswa dengan: 

  1. Wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha 

Dari uraian diatas dapat, simpulkan bahwa beasiswa yang terima oleh karyawan tersebut termasuk bea siswa yang dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat. 

Hormat kami,

Pengasuh. 

Back To Top