Di era globalisasi seperti sekarang ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat. Pertukaran informasi yang terjadi di dunia pun semakin terasa tanpa batas. Pertukaran informasi tersebut didukung juga dengan berkembangnya internet sebagai sumber informasi yang tidak terbatas. Perkembangan bisnis teknologi, pertukaran informasi, serta internet ini menciptakan banyak sekali potensi bisnis baru yang juga sangat menjanjikan.
Youtube sebagai salah satu media berbagi video di internet sudah merajai industri ini semenjak beberapa tahun silam. Kebijakan yang telah dibuat sedemikian rupa memberikan peluang kepada para content creator bakal mendapatkan uang berdasarkan seberapa banyak jumlah penonton yang melihat atau mengakses iklan di unggahan videonya.
Youtube Menjadi Sumber Penghasilan Bagi Semua Kalangan
Dimana youtuber ini telah menjadi sebuah pekerjaan yang dipertimbangan tidak hanya oleh orang dewasa, bahkan pekerjaan ini dicita-citakan menjadi karir masa depan oleh anak- anak kecil zaman sekarang. Sumber Penghasilan bisa dihitung dari jumlah viewer yang didapatkan YouTuber. Selain itu berdasarkan nilai cost per click (CPC) dan revenue per mille impression (RPM), pendapatan Adsense itu juga tergantung negara, kategori video, jumlah penayangan, dan asal traffic. Dalam hal pendapatan youtuber dapat dihitung melalui kalkulator estimasi pendapat chanel youtube, yaitu dengan Socialblade.
Salah satu metode mencari data adalah dengan metode web scrapping dan menganalisa data dengan socialblade. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas dari socialblade yang hasilnya dapat digunakan untuk menggali potensi perpajakan. Web scrapping adalah proses pengambilan sebuah dokumen semi-terstruktur dari internet, umumnya berupa halaman- halaman web dalam bahasa HTML atau XHTML, dan menganalisis dokumen tersebut untuk diambil data tertentu saja dari halaman tersebut (Turland, 2010). Web scrapping dan penghasilan pajak telah menarik minat peneliti untuk mengkajinya secara lebih mendalam dengan mengangkat berbagai topik penelitian.
Menggali Informasi Sang Youtuber Guna Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya
Kantor Pelayanan Pajak tempat para Youtuber tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak, petugas pajak masih banyak yang kesulitan untuk menggali informasi pendapatan mereka secara cepat dan efisien. Mungkin kebanyakan youtuber yang masih mengandalkan cara konvensional atau manual mengambil data melalui situs dengan browsing dan copy paste. Hal ini antara lain teridentifikasi dari banyaknya pertanyaan peserta diklat baik Diklat Manjemen pengawasan dan konsultasi, maupun Diklat teknis substantive Account representative, bahkan dalam lokakarya perpajakan tentang bagaimana cara mendapatkan data dengan cepat tentang penghasilan mereka dari Video yang diupload di youtube. Pertanyaan tersebut erat kaitannya dengan berapa jumlah penghasilan yang diterima para youtuber dari jumlah scriber, jumlah view, jumlah like, dan mengetahui kapan youtube tersebut diupload. Jika mereka mencari data tersebut secara manual, maka akan tenaga ekstra dan waktu yang lama. Atau menunggu data yang diberikan darikantor Pusat maupun dari kanwil.
Jika dilihat dari besarnya penghasilan yang mereka dapatkan dengan menjadi social media influencer, Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak luput untuk mengawasi aspek perpajakan para social media influencer ini, karena sekarang semua orang bisa menjadi social media influencer dengan bermodalkan smartphone dan jaringan internet. Direktorat Jenderal Pajak memang telah memiliki sistem yang digunakan untuk memantau sosial media wajib pajak, yang dikenal dengan nama SONETA atau Social Networks Analytics.
Dengan SONETA ini, Ditjen Pajak dapat menyandingkan data PPh atau PPN dengan media sosial yang ada. Namun, pegawai pajak harus tetap waspada untuk mengawasi perkembangan social media influencer di tiap-tiap platform media sosial. Selain itu, karena semakin populer nya media sosial di segala kalangan, terutama anak-anak dan remaja, semakin banyak pula anak-anak dan remaja yang ingin menjadikan social media influencer sebagai mata pencaharian, dan akan semakin banyak pula orang dengan profesi sebagai selebgram atau youtube.
Teknik penarikan data estimasi penghasilan para Yotuber dari situs Youtube dengan membandingkan hasil analisis data dari socialblade akan lebih hemat biaya, dan data lebih cepat perolehan daripada menunggu data yang diberikan (internal given) dari KPDJP ataun Kanwil DJP. Selain itu seorang AR atau fungsional pemeriksa tidak perlu terjun verifikasi atau pemeriksaan lapangan. Apabila data diperoleh sangat kongkrit maka bisa ditindaklanjuti dengan pengiriman Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) atau himbauan pembetulan SPT, bahkan bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Akan tetapi apabila Youtuber belum berNPWP maka dapat dihimbau untuk mendaftarkan sebagi Wajib Pajak.
Strategi Intensifikasi dan Ektensifikasi Dalam Perpajakan
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang melakukan pemeriksaan ini merupakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sedangkan intensifikasi pajak merupakan tahapan lanjutan, yang mana kegiatan tersebut mengoptimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP.
Secara sederhana, pada tahap ekstensifikasi pajak pemerintah dan DJP secara aktif di lapangan melakukan pencarian wajib pajak yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Dari sini diharapkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak baru. Jika memenuhi persyaratan, maka akan diberikan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak.
Setelah itu dilakukan tahap lanjutan melalui intensifikasi pajak, yang mana data-data yang ada diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki si wajib pajak. Jika dalam temuannya DJP mendapatkan aset yang belum dilaporkan, maka bisa menghasilkan pajak yang dapat menambah penerimaan negara.
Penggalian Potensi Pajak
Kegiatan penggalian potensi dapat dilakukan dengan optimal apabila Account Representative(AR) melakukan perencanaan kegiatan terlebih dahulu. Dalam merencanakan kegiatan penggalian potensi, maka hal yang pertama dilakukan seorang Account Representative adalah melihat data master file Wajib Pajak. Perencanaan kerja dilanjutkan dengan melakukan perencanaan update profile Wajib Pajak. Kerja penggalian potensi oleh Account Representative tidak bisa optimal tanpa melakukan kerjasama dengan pihak internal contohnya dengan seksi pelayanan, seksi Pengolahan Data dan Informasi, seksi penagihan dan lainnya. Demikian pula kerja sama dilakukan dengan pihak pihak eksternal seperti asosiasi, perkumpulan, instansi pemda dan sebagainya. Banyak data yang dapat diperoleh oleh Account Representative yang berasal dari dari internal dan eksternal.
Sumber Data Eksternal Penggalian Potensi Pajak
Data dan/informasi Eksternal adalah data dan informasi yang diperoleh dan/atau dihimpun sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik), softcopy (dokumen elektronik) dalam media elektronik, dan/atau transfer langsung melalui jaringan komputer (online) dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun sumber lain di luar Unit Kerja DJP.
Data eksternal tersebut biasanya diperoleh dari KPDJP selanjutnya dikirim di Kanwil baru distribusikan ke KPP dan hanya bisa dilihat awal dengan kewenangan akses oleh orang tertentu. Bagaimana kalao seorang AR hanya menunggu data yang diberikan oleh atasanya. Maka diperlukan kreatifitas seorang AR untuk mencari data eksternal secara aktif baik melalui penyisiran ke wilayah bisnis strategis, wawancara tersamar atau elisitasi, maupun pencarian data eksternal melalui web internet. Informasi data yang diperoleh melalui situs Online Market Place, LPSE lembaga pemerintah, maupun penghasilan para youtuber serta selebgram. Pencarian dan melalui web ini bisa kita lakukan dengan aplikasi webscrapping.
Penutup
Para Youtuber tentunya selain mendapatkan penghasilan dari konten video yang di upload tergantung dari jumlah subscriber, viewer, maupun jumlah video yang diuplod, tetapi juga mendapat penghasilan dari iklan atau endorse beberapa produk atau intansi. Semakin popular youtuber maka semakin banyak penghasilan dari iklan atau endorse. Maka atas semua penghasilan yang diterima seharus dilaporkan di SPT OP youtuber yang bersangkutan.
Teknik penarikan data estimasi penghasilan para Yotuber dari situs Youtube dengan membandingkan hasil analisis data dari socialblade akan lebih hemat biaya, dan data lebih cepat perolehan daripada menunggu data yang diberikan (internal given) dari KPDJP ataun Kanwil DJP. Selain itu seorang AR atau fungsional pemeriksa tidak perlu melakukan verifikasi atau pemeriksaan lapangan.
