Bentuk Loyalitas ke Karyawan, Bagaimana Aspek Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi ITR, perkenalkan saya Doni salah satu staff dari salah satu perusahaan di kota Palembang. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja memberikan suatu tanda bakti atau loyalitasnya kepada salah satu karyawannya. Dimana perusahaan tersebut memiliki aktiva tetap berupa kendaraan dibeli dengan harga Rp 200.000.000,00 kena PPN pas beli Rp 20.000.000 dikreditkan sehingga Nilai Buku Aktiva Tetap Rp 200.000.000. Masa ekonomis 8 tahun, garis lurus di tahun ke 9 kendaraan tersebut memiliki nilai sisa NOL. Nilai pasaran kendaraan itu saat mau diberikan ke karyawan adalah Rp.35.000.000,00. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan diantaranya:
- Apakah transaksi ini perlu dibuatkan Faktur Pajak, bila perusahaan masih PKP? Klo perlu, kode nya berapa?
- Apakah perusahaan akan mengakui laba penjualan aktiva tetap?
- Apakah diperlukan dasar dalam penentuan harga nya? Misal harga pasaran/screenshot situs-situs jual beli kendaraan/cukup MoM internal perusahaan?
- Apa efek nya di SPT Karyawan? Apakah dianggap PENGHASILAN NETTO LAINNYA? Atau PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK?”
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam hangat,
Doni
Yth. Bapak Doni,
Terima kasih Bapak Doni atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Berdasarkan pertanyaan tersebut, nilai buku fiscal saat akan diberikan ke karyawan adalah NOL sedangkan nilai pasarnya adalah Rp35.000.000,00. Pajak masukan atas perolehan kendaraan tersebut dapat dikreditkan. Perusahaan pemberikan kendaraan tersebut sebagai tanda bakti/loyalis tanpa pembayaran.
Meski tidak ada pembayaran dari karyawan yang menerima kendaraan tersebut, atas penyerahan kendaraan tersebut tetap terutang PPN. Dengan demikian wajib bagi yang menyerahkan untuk memungut PPN. DPP penyerahan tersebut adalah harga pasar yang berlaku saat kendaraan tersebut diserahkan. Dalam transaksi tersebut perlu dibuatkan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 09. Hal ini sesuai dengan Pasal 16D UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU HPP sebagai berikut “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”.
Perlakuan PPh Badan atas penyerahan kendaraan bekas dengan nilai buku fiscal NOL adalah sebagai pemberian Cuma-Cuma dan dengan demikian tidak terdapat laba/rugi atas disposal kendaraan tersebut dengan cara pemberian Cuma-Cuma. Namun demikian, sehubungan penerimanya adalah karyawan yang ada hubungan kerja dengan pihak pemberi kendaraan tersebut merupakan pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura. Pemberian dalam bentuk natura seperti ini tidak termasuk pemberian imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak (PPh), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah terakhir dengan UU HPP jo PP No. 55 Tahun 2022. Pasal 29 PP 55 Tahun 2022 menyebutkan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar.
Pihak yang memberikan imbalan dalam bentuk natura (kecuali yang dikecualikan dari pengenaan pajak) wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura tersebut. Besarnya nilai natura adalah sebesar nilai pasarnya. Penggunaan nilai pasar bisa menggunakan data pihak ketiga selain internal memo. Bagi karyawan, jika pemberian imbalan dalam bentuk natura dilakukan pemotongan pajak tergabung dengan penghasilan rutin dan tidak rutin akan tertuang dalam bukti potong 1721A1 (jika pegawai tetap) sehingga tidak ada dampak kurang bayar bagi karyawan yang bersangkutan dengan catatan, yang bersangkutan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Pada SPT tahunan PPh Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan, tahun pajak diperolehnya kendaraan, dilaporkan asset baru. Sejumlah nilai pasar tersebut telah digabung dalam penghasilan neto dari pekerjaan sehingga tidak perlu dicatat lagi sebagai penghasilan lainnya.
Pemberian kendaraan bisa juga diperlakukan sebagai pemberian hadiah tidak diundi. Hadiah penghargaan diberikan karena prestasi dan pengabdian karyawan yang bersangkutan. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dari jumlah penghasilan bruto (Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2015);
Karyawan akan memperoleh dua bukti potong (1721A1 dan bukti potong tidak final hadiah penghargaan) sehingga konsekuensinya bisa menyebabkan kurang bayar bagi yang bersangkutan. Penghasilan neto yang dilaporkan terdiri dari penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto hadiah penghargaan.
Demikian, semoga dapat dipahami dan bijak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Hormat kami,
Pengasuh
Pembukuan Dirubah Menggunakan Dollar, Bagaimana Ketentuannya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Melalui rubrik My Tax Advisor ini, saya ingin menanyakan perihal pembukuan. Pasalnya diperusahaan tempat saya bekerja planningnya tahun depan akan mengubah pembukuan dari mata uang rupiah menjadi mata uang dollar. Namun dalam hal ini saya masih belum paham bagaimana ketentuannya. Apa yang harus kami lakukan dan bagaimana pengisian SPT tahunan kedepannya? Mohon pencerahannya ya tim. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam hangat,
Indah
Yth Ibu Indah,
Terima kasih Ibu Indah atas pertanyaan yang ibu sampaikan di meja redaksi kami. Berkaitan dengan masalah pembukuan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) UU KUP, pembukuan pada prinsipnya harus menggunakan satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Namun demikian, seperti dinyatakan dalam ayat (8) pasal yang sama, Wajib pajak juga diperkenankan untuk menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah sepanjang telah memperoleh izin tertulis yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER Nomor 24/PJ/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Mengacu pada peraturan tersebut, bahasa asing yang dapat digunakan adalah bahasa Ingggris sementara satuan mata uang asing yang diperkenankan untuk digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak (WP) adalah Dollar Amerika Serikat (US$). Dan untuk menggunakan pembukuan dengan bahasa dan mata uang asing tersebut, WP harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP setempat.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan diatas, kepala kanwil DJP harus memberikan keputusan menolak atau memberi izin tertulis paling lambat satu bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Jika dalam dalam jangka waktu yang disebutkan tadi, kepala kanwil belum memberikan keputusan tertulis, maka permohonan WP dianggap diterima dan kepala kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan surat keputusan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang US$.
WP yang telah memperoleh dan mengantongi surat keputusan (izin) untuk menyelenggarakan pembukuan, wajib menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan lampiran-lampirannya dengan menggunakan mata uang US$, namun tetap dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran berupa laporan keuangan yang boleh disusun ke dalam bahasa Inggris. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Bagaimana jika masih dalam Proses Pemeriksaan, apakah bisa mengajukan percepatan restitusi?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Erlangga seorang wirausahawan yang bergerak dibidang agency travel and tiketing. Saat ini saya sedang mengajukan permohonan pengembalian pajak untuk SPT PPh OP tahun pajak 2022. Proses permohonan sudah sampai ke tahap pemeriksaan, namun belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Belum lama saya mengajukan permohonan tersebut, saya melihat salah satu berita bahwa DJP mengeluarkan aturan terkait percepatan restitusi untuk wajib pajak yang memiliki nilai lebih bayar samapai dengan 100 juta. Apakah proses restitusi yang sedang diproses, namun belum adanya pemeriksaan bisa dilakukan restitusi dipercepat? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih
Salam hangat,
Erlangga
Yth. Bapak Erlangga
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor. Belum lama ini memang pemerintah menerbitkan aturan mengenai restitusi pajak di percepat untuk wajib pajak orang pribadi yang dimuat dalam Peratuan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang terbit pada tanggal 9 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 Juta yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dengan; Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 17D Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sehingga dalam kasus yang Bapak alami, terdapat dua asumsi. Pertama, jika dalam hal SPHP diterima oleh Bapak setelah 31 Mei 2023, maka permohonan restitusi merujuk pada ketentuan PER 5/PJ/2023, dimana jika hasil penelitian terhadap permohonan restitusi menyatakan terdapat permohonan restitusi menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023. Selain itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023. Kedua, apabila Bapak menerima SPHP sebelum 31 Mei 2023, maka permohonan restitusi dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 17B UU KUP. Demikian Penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
