Oleh: Muhammad Ikbal – Praktisi Perpajakan
Terbitnya Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa perlu adanya penunjukkan Pihak lain dalam melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 48 Tahun 2023 hadir menjabarkan pihak-pihak tersebut.
Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas menjadi pihak yang disasar dalam melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22. Pasal 1 angka 11 PMK No.48 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pabrikan Emas Perhiasan ialah Pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
Sementara, Pedagang Emas ialah Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Ruang lingkup pedagang emas yang dimaksud dapat berupa distributor atau grosir dan pedagang eceran. Walhasil, saat terjadi penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan, Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas harus memungut PPh Pasal 22.
Tarif Pemajakan
Besaran tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas perhiasan dan/atau emas batangan sebesar 0,25% dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau Harga Jual emas batangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tarif tersebut berlaku sejak 1 Mei 2023 sesuai dengan berlakunya PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Tarif ini mengalami penurunan dari tarif sebelumnya sebesar 0,45% sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 34 /PMK 010 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Namun perlu diperhatikan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% hanya untuk penyerahan emas batangan, dan tidak atas penyerahan emas perhiasan! Artinya PMK Nomor 48 Tahun 2023 menurunkan tarif namun memperluas basis pemajakan.
Perlu dipahami juga bahwa PPh Pasal 22 ada ketentuan kenaikan tarif bila tidak menyerahkan NPWP saat bertransaksi. Pasal 22 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa kenakan 100% dari tarif normal. Berikut kutipan pasalnya.
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sifat Pemungutan PPh Pasal 22
Tak seperti tarif yang berubah, sifat pemungutan PPh Pasal 22 tidak berubah. Persis dengan aturan sebelumnya, Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat tidak final (non-final) pada tahun berjalan. Artinya pemungutan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Efek dari pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang berstatus pegawai tetap dengan satu pemberi kerja adalah lebih bayar pada pelaporan SPT PPh Orang Pribadi akhir tahun. Tentu, harapannya pembelian emas batangan maupun emas perhiasan yang dilakukan oleh pegawai dengan pelaporan nihil pada SPT PPh OP dapat ditiadakan pemungutan PPh Pasal 22 karena notabene merupakan konsumen akhir yang hanya berniat menyimpan emas selama beberapa tahun bukan untuk dijual kembali dalam waktu dekat. Perhatikan box 1 di bawah ini yang menjabarkan contoh kasus.
Box 1: Contoh Kasus Lebih Bayar SPT OP karena PPh Pasal 22
Ruang Lingkup Pemajakan
Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengalami perluasan basis pemajakan dibandingkan aturan sebelumnya. Terdapat 5 (lima) perluasan pemajakan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pertama, penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan. Hal ini semacam jasa maklon dimana pengusaha emas perhiasan mengorder dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan. Kedua, penyerahan bahan baku berupa Emas Perhiasan; dan/atau emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
Ketiga, Penjualan perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Pasal ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan (equal treatment) atas penyerahan perhiasan apa pun dasar materialnya. Namun ketentuan ini menjadi semacam pasal sapu jagat, apapun yang dijual oleh Penjualan perhiasan sepanjang ada material emas, batu permata, atau batu mulia lainnya. Disini menjadi area dispute, apa saja batu lainnya yang sejenis, apakah batu akik yang pernah viral dan ngehits juga termasuk?
Akan lebih elok dan lenih baik dijelaskan lebih detail maksud batu lainnya yang sejenis. Sebagaimana diketahui ada beberapa batu yang menjadi material untuk perhiasan seperti safir, ruby, berlian, zamrud, jade ataupun amethyst. Sayangnya tidak penjelasan lebih lanjut dalam lampiran PMK 48 tahun 2023.
Keempat, penyerahan bahan baku dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk menghasilkan Emas Perhiasan. Artinya saat Pengusaha Emas Perhiasan yang menyerahkan material yang bahan dari perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis juga harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Perhatikan contoh kasus 1 di bawah ini.
Box 1: Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22
Terakhir, penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital. Tren kian marak akhir-akhir ini seperti beberapa market place yang menawarkan emas dengan dasar Rupiah yang lebih murah dengan kuantitas lebih kecil seperti bayar Rp100.000,- dapat emas batangan ukuran 0,05 gram misalkan.
Pengecualian PPh Pasal 23
Kabar baik dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 ialah ada 5 (lima) kondisi transaksi penjualan emas batangan dan/atau emas perhiasan tidak dipungut PPh Pasal 22. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pertama, penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan serta penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis kepada konsumen akhir. Definisi konsumen akhir ialah Pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.
Kedua, Penjualan ke Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam system informasi Ditjen Pajak.
Ketiga, penjualan kepada Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
Keempat, penjualan kepada Bank Indonesia tanpa SKB (surat keterangan bebas) pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. Terakhir, penjualan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Penutup
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak. Konsep penghasilan yang diadopsi oleh Undang-Undang (UU) PPh kita pada dasarnya mengikuti pengertian penghasilan secara luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis. Sementara, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah didasarkan pada kegiatan pengeluaran (expenditure). Jadi, secara prinsip, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini sebenarnya tidak sesuai konsep dasar pengenaan PPh.
Namun demikian, setiap kebijakan pasti memiliki tujuan tertentu. Dalam konteks pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini, selain untuk tujuan pendistribusian penghasilan, juga ditujukan untuk menggali potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam kelompok Wajib Pajak berpenghasilan besar.
Pasalnya, pihak-pihak yang mampu membeli barang-barang tersier adalah orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomis yang tinggi. Dengan demikian, pengenaan pajak atas konsumsi barang-barang sangat mewah adalah memanfaatkan kemampuan ekonomis yang tinggi tersebut untuk turut membantu pemerintah membiayai pembangunan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih cepat pula merealisasikan target-target pembangunan yang sudah disusunnya.
Catatan penulis dari penerapan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada konsumen akhir perlu segera diimplementasikan sesuai tanggal berlakunya PMK Nomor 48 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan penjual emas batangan sebut saja Antam pada awal berlakunya PMK Nomor 48 Tahun 2023 belum memiliki perangkat dalam menverifikasi penjualan emas batangan apakah kepada konsumen akhir atau bukan. Walhasil, pada awalnya semua pembeli emas batangan di antam dipukul rata dikenakan PPh Pasal 22 meski pada akhirnya beberapa waktu kemudian baru bisa mengimplementasikan pengecualian PPh Pasal 22.
