Mengurangi Disparitas Gender dengan Kebijakan Pajak yang Berkualitas
Oleh: Galih Ardin
Praktisi Perpajakan
Dalam Human Development Report tahun 2021, United Nation Development Programme (UNDP) melaporkan bahwa skor Gender Inequality Index (GII) dunia secara rata – rata pada tahun 2021 adalah sebesar 0,465 (UNDP, 2022). Lebih lanjut, UNDP juga melaporkan bahwa skor GII Indonesia pada tahun 2021 adalah sebesar 0,444 atau menduduki peringkat 110 dari 191 negara yang ada di dunia.
Mengukur Kesenjangan Gender Melalui Tiga Parameter Utama
Meskipun secara umum peringkat GII Indonesia berada di atas rata – rata dunia, namun dibandingkan dengan negara – negara lain di kawasan Asia Tenggara, peringkat GII Indonesia relatif lebih rendah. Singapore, misalnya, mempunyai skor GII sebesar 0,040 atau menduduki peringkat ke 7 dunia (UNDP, 2022). Di sisi lain, UNDP (2022) juga melaporkan bahwa Malaysia dan Brunei Darusalam memiliki skor GII sebesar 0,228 dan 0,259 atau menduduki peringkat 57 dan 61 di dunia. Selanjutnya, Vietnam dan Phillipina mempunyai GII sebesar 0,296 dan 0,419 sebagaimana yang terlihat pada tabel dibawah ini sebagai berikut:
| No | Negara | GII Score | Rangking |
| 1 | Singapore | 0,04 | 7 |
| 2 | Malaysia | 0,228 | 57 |
| 3 | Brunei Darussalam | 0,259 | 61 |
| 4 | Viet Nam | 0,296 | 71 |
| 5 | Thailand | 0,333 | 79 |
| 6 | Timor-Leste | 0,378 | 89 |
| 7 | Philippines | 0,419 | 101 |
| 8 | Indonesia | 0,444 | 110 |
| 9 | Cambodia | 0,461 | 116 |
| 10 | Lao PDR | 0,478 | 120 |
| 11 | Myanmar | 0,498 | 125 |
| 12 | World Average | 0,465 |
Sumber: UNDP, 2022
Sebagai informasi, Gender Inequality Index (GII) adalah matriks yang mengukur kesenjangan gender melalui tiga parameter utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan wanita dan partisipasi dalam pasar tenaga kerja. Semakin rendah skor GII, maka kesenjangan antar pria dan wanita di suatu negara semakin rendah. Sebaliknya, semakin tinggi skor GII mengindikasikan tingginya kesenjangan antra pria dan wanita dalam suatu negara dalam hal Kesehatan reproduksi, pemberdayaan dan partisipasi dalam pasar tenaga kerja. Sehingga, secara umum, semakin rendah skor GII mengindikasikan keadaan yang lebih baik.
Tingginya skor GII di Indonesia dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara menunjukkan bahwa masih terdapat gender inequality dan gender bias di Indonesia. Padahal, nilai – nilai mengenai kesetaraan hak pria dan wanita sudah digaungkan oleh RA Kartini jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, kesetaraan hak yang diperjuangkan oleh Kartini juga telah menginspirasi negara kebangkitan emansipasi wanita di negara lain.
Pahami Dimensi dan Indikator Guna Mengukur Ketimpangan Gender
Untuk dapat memahami GII, maka kita harus memahami dimensi dan indikator yang digunakan oleh GII dalam mengukur ketimpangan gender. Sebagaimana disebutkan sebelumnya di muka bahwa terdapat tiga dimensi yang digunakan dalam mengukur GII: Kesehatan reproduksi (reproduction health), pemberdayaan (empowerment) dan pasar tenaga kerja (labour market).
Dimensi kesehatan memiliki dua indikator utama: angka kematian wanita (maternal mortality ratio) dan tingkat kelahiran (adolescent birth rate). Di sisi lain, dimensi pemberdayaan juga mempunyai dua indikator utama: tingkat Pendidikan pria dan wanita (female men and women with secondary education) dan tingkat keterwakilan pria dan wanita dalam parlemen (female and male shares on parliament seats). Namun demikian, dimensi pasar tenaga kerja hanya mempunyai satu indikator yaitu tingkat partisipasi tenaga kerja pria dan wanita (female and male labour force participation).
Khusus mengenai dimensi terakhir, telah terdapat beberapa kajian yang membahan mengenai labor market participation di Indonesia. Kajian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, misalnya, menemukan bahwa partisipasi wanita Indonesia dalam pasar tenaga kerja umumnya lebih elastis terhadap peraturan perpajakan dibandingkan pria. Hal ini berarti apabila terdapat kenaikan tarif pajak, maka tenaga kerja wanita di Indonesia umumnya lebih mudah untuk memutuskan keluar dari pekerjaan daripada tenaga kerja pria.
Selain itu, penelitian ini juga mengungkap bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi partisipasi wanita dalam pasar tenaga kerja di Indonesia adalah anak – anak mereka. Alasan utama wanita Indonesia memilih untuk bekerja dibandingkan menjadi ibu rumah tangga adalah untuk membantu beban keuangan keluarga dalam menghidupi anak – anak. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa semakin tinggi pendidikan wanita maka semakin elastis terhadap perubahan penghasilan.
Hasil yang sama diungkap McCelland, Mok dan Pierce pada tahun 2014. Menurut McCelland et al (2014), Wanita yang telah menikah cenderung memiliki elastisitas yang lebih tinggi terhadap tarif pajak. Hal ini dikarenakan posisi Wanita menikah bukan merupakan tulang punggung utama dalam keluarga. Oleh sebab itu, kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wanita bekerja yang disamakan dengan PTKP Pria agaknya perlu mendapat perhatian. Apalagi, menurut BPS (2021) jumlah penduduk wanita di Indonesia pada tahun 2020 adalah sebanyak 133,54 juta jiwa atau 49,42% dari total penduduk Indonesia pada tahun tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, agaknya kita dapat mengetahui bahwa terdapat perbedaan karakteristik yang mencolok antara tenaga kerja pria dengan tenaga kerja Wanita di Indonesia. Dimana, umumnya tenaga kerja Wanita cenderung lebih elastis terhadap peraturan perpajakan dan faktor – faktor eksternal dibandingkan tenaga kerja pria. Sehingga, untuk mewujudkan keadilan dalam pasar tenaga kerja, Pemerintah dapat melakukan inetervensi kebijakan untuk mengurangi disparitas, salah satunya melalui kebijakan pajak yang berkualitas.
Penutup
Kebijakan pajak yang berkualitas dan mendukung kesetaraan gender dapat ditempuh melalui beberapa alternatif. Pertama, untuk mengurangi elastisitas tenaga kerja Wanita terhadap ketentuan perpajakan dan kondisi perekonomian, pemerintah dapat memberikan insentif penurunan tarif pajak bagi tenaga kerja Wanita yang sedang menjalani cuti hamil dan melahirkan. Kebijakan ini perlu untuk memberikan dukungan sekaligus mengurangi beban keuangan (financial burden) yang dihadapi tenaga kerja Wanita namun tidak dialami oleh tenaga kerja pria. Sehingga, keadilan dalam persaingan pasar tenaga kerja dapat lebih terwujud.
Kedua, Pemerintah dapat memberikan insentif berupa penundaan pelaporan SPT Tahunan bagi wanita hamil dan menyusui yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi compliance cost yang dihadapi oleh wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Ketiga, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi tenaga kerja Wanita yang hidup sendiri, mengadakan perjanjian pisah harta atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Kebijakan ini penting untuk mengurangi sensitifitas tenaga kerja Wanita terhadap perubahan kebijakan perpajakan.
Apabila ketiga langkah ini dilakukan dengan konsisten, diharapkan tidak hanya terwujud kebijakan pajak yang responsive terhadap isu gender tetapi juga akan mewujudkan gender equality sebagaimana dimaksud dalam Sustainable Development Goals (SDG) ke-5 yang berjudul: “Achieve gender equality and empower all women and girls”.
