Belum lama ini saya sempat membaca sekilas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022 lalu. Pasalnya Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam peraturan tersebut memuat penjelasan terkait lima jenis barang yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan. Saya sebagai pembaca setia majalah Indonesian Tax Review sangat berharap redaksi dapat mengulas lebih rinci terkait peraturan tersebut. Agar pecinta ITR lebih luas lagi wawasan khususnya di bidang perpajakan. Semoga harapan saya dapat terselenggarakan. Sukses terus untuk Majalah Indonesian Tax Review.
Salam hangat,
Rinda
Pegawai swasta di Jakarta
Mengapa Wajib Pajak Perlu Melalukan PBK?
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Okta dari Bandung yang merupakan mahasiswa perguruan ternama di salah satu kota Bandung. Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi pengalaman saja terkait mengapa sih wajib pajak perlu melalukan PBK? Pada dasarnya PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Adapun
pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa, bahkan nilai pajak. Adapun terdapat delapan sebab yang membuat diperlukannya proses PBK, yakni:
Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing. Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti PBK oleh pegawai DJP. Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti PBK menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti PBK lebih besar dari pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang, surat ketatapan PBB atau surat tagihan PBB. Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti PBK lebih besar dari pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak.Nah kali ini, Direktorat Jenderal Pajak atau yang sering di sebut DJP telah menyediakan layanan pemindahbukuan secara online yaitu dengan e-PBK melalui laman pajak di pajak.go.id. sehingga permohonan PBK tidak perlu lagi ke kantor pajak.
Salam hangat
Okta, Mahasiswa Bandung
Apa saja yang di kategorikan bebas pajak!
Salam kenal redaksi Indonesia Tax Review, saya Afif salah satu mahasiswa di kota Surabaya. Sudah lama sekali saya berlangganan majalah ini, menurut saya ini sangat membantu untuk menambah wawasan kita khususnya di bidang perpajakan. Tahun lalu Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Mungkin dalam hal ini saya masih terbilang awam terkait apa saja yang di kategorikan bebas pajak. Mungkin apabila berkenan saya berharap redaksi dapat mengulas hal tersebut di majalah kesayangan para pembacanya. Semoga harapanm saya dapat terwujud ya!
Salam hangat,
Afif, mahasiswa Surabaya
