Ingat, PPS Hanya Berlaku Selama 6 Bulan!

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan

Salah satu hal maha penting untuk diketahui dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Ada beberapa fasilitas perpajakan yang digelontorkan pemerintah dalam program ini. Namun berbagai konsekuensi perpajakan juga telah menanti mereka yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dengan tertib hingga kini. Ingat, 

masa berlakunya hanya  sampai 30 Juni 2022. Manfaatkan segera karena 

sesal kemudian tidak berguna!

Salah satu tanggal penting yang musti diperhatikan seiring dengan diberlakukannya UU HPP adalah tanggal pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Mengapa tanggal pelaksanaan PPS sangat penting untuk kita perhatikan? Hal ini lantaran PPS hanya diberlakukan dalam jangka waktu yang sangat terbatas. Sudah tahukah para pembaca sekalian tanggal pelaksanaan PPS? PPS hanya diberlakukan selama 6 bulan saja! Jadi jangan sampai ketinggalan info ya?!

Di dalam Bab V Pasal 6 ayat (1) UU HPP dinyatakan bahwa PPS diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Terlepas dari pro dan kontra yang sempat mengemuka, kita harus benar-benar memanfaatkan PPS yang telah digelontorkan pemerintah  dengan semaksimal mungkin agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tentu saja dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Sebagai informasi, berdasarkan data statistik yang dirilis oleh web Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa per 15 Februari 2022 sudah ada 13.396 Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS. Namun demikian, ada sekitar 14.847 Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (baca: Surat Keterangan) yang telah diterbitkan. Jika data tersebut di atas dirata-rata berarti ada sekitar 291 Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS tiap harinya. Pasalnya ini merupakan Jumlah yang cukup besar untuk hitungan 46 hari pelaksanaan PPS. Hal tersebut Itu menunjukkan bahwa antusiasme Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS sangat tinggi sampai dengan hari ini.

Selanjutnya, seluruh Wajib Pajak tersebut telah mengungkapkan harta bersihnya senilai Rp14.213,03 miliar atau telah lebih dari Rp14 triliun!  Nah, dari pengungkapan seluruh harta bersih tersebut negara memperoleh PPh final yang telah dibayar Wajib Pajak sebesar Rp1.491,27 miliar. Sedangkan rincian dari seluruh harta bersih yang telah diungkap adalah sebagai berikut:

  1. Harta bersih yang dideklarasi di dalam negeri dan dilakukan repatriasi sebesar Rp12.383,84 miliar;
  2. Harta bersih yang diinvestasikan di dalam negeri sebesar Rp939,1 miliar; dan
  3. Harta bersih yang dideklarasi di luar negeri mencapai Rp892,3 miliar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPS itu sehingga Wajib Pajak berbondong-bondong untuk memanfaatkannya? Dalam UU HPP menjelaskan bahwa PPS adalah sebuah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh bersifat final berdasarkan pengungkapan hartanya. PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

Kriteria-Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPS

Kejelasan teknis pelaksanaan PPS menjadi terang benderang ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 (baca: PMK No.196 Tahun 2021) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. PMK No.196 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 22 Desember lalu itu merupakan aturan turunan dari Pasal 10 ayat (8) yang tercantum dalam Bab V UU HPP. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK No.196 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan PPS adalah  Wajib Pajak yang telah melakukan pengungkapan harta dalam Program Pengampunan Pajak (sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak). Akan tetapi Wajib Pajak tersebut belum melakukan pengungkapan hartanya dengan lengkap dan menyeluruh. Dengan kata lain masih ada harta yang belum diungkapkan Wajib Pajak yang bersangkutan saat Program Pengampunan Pajak.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021 juga memaparkan bahwa Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan PPS adalah Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta bersihnya dengan tiga kriteria. Kriteria-kriteria terkait harta bersih itu adalah:

  1. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
  3. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020,

kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tiga kriteria di atas bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi semuanya oleh Wajib Pajak orang pribadi saat ingin memanfaatkan PPS.

Untuk mempermudah pemahaman, kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS seperti tersebut di atas dibedakan seperti berikut:

Syarat-Syarat Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPS

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan I dan PPS Kebijakan II? Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan I. Syarat-syarat tersebut diatur di Pasal 2 PMK No.196 Tahun 2021. Gambaran ringkasnya adalah: 

  1. Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan (Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak) sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan atau informasi mengenai harta tersebut. 
  2. Harta yang diungkap dalam PPS Kebijakan I oleh Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Jadi hal penting yang harus dicermati adalah Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan PPS Kebijakan I sepanjang pernah mengikuti Program Pengampunan Pajak.

Jika dibandingkan dengan syarat-syarat Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan I, Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan II bisa disebut lebih kompleks. Syarat-syarat itu diatur dengan sangat jelas di Pasal 5 dan Pasal 7 PMK No.196 Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi tersebut mengungkapkan harta bersih atas perolehan harta sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. membayar PPh bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  4. menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020; 
  5. tidak sedang:
  1. dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan atau tahun pajak 2020;
  2. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan atau tahun pajak 2020;
  3. dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan atau
  5. menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  6. mencabut permohonan-permohonan yang diajukannya, seperti:
  1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
  3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
  5. keberatan;
  6. pembetulan;
  7. banding;
  8. gugatan; dan atau
  9. peninjauan kembali.

Dengan catatan, Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut saat mengikuti PPS Kebijakan II dan belum diterbitkan surat keputusan ataupun putusan.

Seperti halnya Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak dalam PPS Kebijakan I harus memenuhi dua syarat bersifat kumulatif maka syarat-syarat di atas juga wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPS Kebijakan II.

Tarif PPh Bersifat Final

Kemudian bagaimana pengenaan pajak atas harta bersih yang diungkap oleh Wajib Pajak yang mengikuti PPS Kebijakan I dan Kebijakan II? Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021 menjelaskan bahwa atas harta bersih yang diungkap Wajib Pajak dalam PPS dikenakan PPh bersifat final karena diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Untuk mempercepat pemahaman, penulis sajikan ringkasan tarif bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS seperti yang ada pada di Tabel 1 dibawah ini berikut ini.

Tabel 1. Ringkasan Tarif PPS Kebijakan I dan Kebijakan II

NoPPS Kebijakan ITarif 
1Atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau Surat Berharga Negara (SBN). Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan:dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dandiinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.6%
2Atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan:dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.8%
3Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI (hanya deklarasi).11%
NoPPS Kebijakan IITarif 
1Atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN. Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan:dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dandiinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.12%
2Atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan:dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan atau SBN.14%
3Atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI (hanya deklarasi).18%

Nah, untuk mengetahui besaran PPh bersifat final maka seluruh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS wajib mengalikan tarif di atas dengan harta bersih yang diungkap. Adapun yang dimaksud dengan harta bersih yang diungkap dalam PPS Kebijakan I adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang sesuai UU Pengampunan Pajak dan belum diungkap di Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Berikut ini adalah pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sesuai Pasal 3 ayat (4) PMK No.196 Tahun 2021:

  1. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan atau
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk SBN dan efek bersifat utang dan atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir (31 Desember 2015). 

Namun demikian,  PMK No.196 Tahun 2021 juga menyatakan tentang perlunya cara lain untuk menentukan nilai harta selain kas atau setara kas  jika pedoman di huruf b) sampai dengan e) di atas tidak terpenuhi. Pedoman nilai harta selain kas atau setara kas ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. Hal itu sangat beralasan karena penilaian ditujukan untuk memperoleh hasil penilaian harta yang wajar dan atau objektif. Pedoman di atas juga diberlakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPS Kebijakan II. 

Lalu Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS musti melakukan pembayaran ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kode billing yang kode jenis pajak dan kode jenis setorannya sudah ditetapkan. Berikut adalah kode jenis pajak dan kode jenis setoran PPh bersifat final terkait PPS: 

  1. 411128 – 427 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak yang mengikuti PPS Kebijakan I;
  2. 411128 – 428 diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti PPS Kebijakan II.

Pembedaan kode jenis pajak dan kode jenis setoran PPh bersifat final serta tarif di atas harus diperhatikan dengan seksama oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS agar terhindar dari kesalahan pembayaran. 

Mengeruk Keuntungan PPS

Ada banyak keuntungan yang telah digelontorkan oleh pemerintah dalam PPS kali ini. Kalau kita mencermati UU HPP serta  PMK No.196 Tahun 2021, kurang lebih ada dua keuntungan besar yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan I. Keuntungan-keuntungan itu adalah:

  1. Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar; dan
  2. Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak tersebut.

Keuntungan-keuntungan di atas dituangkan pemerintah dengan gamblang dalam Pasal 4 dan Pasal 22 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021.

Selain ada beberapa keuntungan di atas, pemerintah juga memperingatkan dengan tegas bahwa akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dan atau informasi atas harta yang tidak atau belum diungkap saat PPS Kebijakan I.  Oleh karena itu Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak hendaknya memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh keyakinan dan tanpa ragu sedikitpun. Jika salah dalam bertindak maka sanksi pajak sudah menunggu di hadapan.

Keuntungan besar juga bakal diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPS Kebijakan II. Jika kita mencermati UU HPP serta  PMK No.196 Tahun 2021, kurang lebih ada dua keuntungan besar yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS Kebijakan II. Keuntungan-keuntungan itu adalah:

  1. Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak sejak tahun pajak 2016 sampai dengan 2020, kecuali ditemukan harta lain yang tidak atau kurang diungkap di SPPH;
  2. Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak tersebut.

Keuntungan-keuntungan di atas dituangkan pemerintah dengan gamblang dalam Pasal 8 dan Pasal 22 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021.

Penutup

PPS bukanlah hal yang baru di dunia perpajakan. Banyak negara di dunia telah melaksanakannya. Konon katanya sudah ada sekitar 40 negara yang telah menerapkannya. Sejak Amerika, Kanada serta India. Data terbaru menunjukkan bahwa Nigeria juga memberlakukan PPS pada tahun lalu. Di awal tahun ini tidak terasa PPS di negara kita sudah dimulai. Hal ini berarti pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mengungkapkan harta bersih yang belum dilaksanakan kewajiban pajaknya. 
Jadi jangan menyia-nyiakan kesempatan pengungkapan harta bersih yang hanya berlaku enam bulan saja karena ada konsekuensi pajaknya. Terlebih pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam penyampaian SPPH. Penyampaian SPPH dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ dalam jangka waktu 24 jam sehari serta 7 hari dalam seminggu! Dengan menikmati secangkir kopi ditemani sepiring pisang goreng hangat, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH dari rumah tanpa berdesakan. Hati tenang, pajak tuntas dan Indonesia Maju!

Back To Top