Ubah Alamat di KTP, di NPWP pun Mesti di Update!

Disebuah Kampus ternama di Jakarta, Salma dan Tami sedang bearada diruang kelas sambil menunggu kedatangan sang dosen. “Haduh, Gue bingung deh” ucap Tami. Kalo bingung pegangan atuh hahaha, “ledek Salma. Ih orang Gue seriusan lagi bingung, Lo malah ngeledekin Gue, “ucap Tami. Lah bingung kenapa emangnya Lo? “tanya Salma. Jadi gini loh, Gue kan belom lama update atau semacam perbaharui KTP Gue, nah yang Gue bingungin itu, apakah perubahan alamat KTP tersebut akan secara otomatis mengubah alamat NPWP Gue atau Gue perlu melakukan pembaruan data alamat NPWP? Apabila perlu bagaimana caranya? “ungkap Tami.

Nih ya yang perlu perlu Lo dipahami bahwa perubahan alamat pada KTP tidak secara otomatis memperbaharui alamat dalam data NPWP. Oleh karena itu, tetap perlu mengajukan permohonan perubahan data alamat pada coretax system. Permohonan perubahan data dapat disampaikan secara elektronik melalui 3 metode yaitu, portal wajib pajak (coretax), laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau melalui petugas contact center. Apabila muncul kendala yang membuat permohonan perubahan data tidak dapat disampaikan secara elektronik, perubahan data dapat dilakukan secara langsung atau melaui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan alamat tujuan ke KPP, KP2K atau tempat lain yang ditetapkan oleh ditjen pajak.

Untuk mengajukan perubahan data, wajib pajak harus melampirkan dokumen yang menunjukkan adaya perubahan tersebut. Dalam hal perubahan alamat tempat tinggal maka dokumen yang dilampirkan antara lain dapat berupa KTP terbaru dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun tata cara perubahan data melalui coretax DJP adalah sebagai berikut. Pertama, silakan login ke akun coretax system pribadi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar. Kedua, isikan data ‘alamat utama baru’ sesuai dengan KTP terbaru. Kemudian, pada bagian dokumen yang diperlukan, Lo dapat mengunggah KTP terbaru dan dokumen pendukung yang menyangkut perubahan alamat. Apabila dokumen telah terunggah maka selanjutnya silakan centang pernyataan, kemudian klik simpan. Setelah permohonan tersimpan, Lo dapat mengunduh bukti tanda terima. Proses perubahan alamat NPWP akan diproses selama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. “jawab Salma.

“Oh Gitu ya, makasih banyak ya atas
ilmu nya, beruntung punya temen kayak
Lo, Next kalo Gue bingung atau ngerasa
janggal di hati Gue langsung cari Lo aja
ah hehe” ucap Tami. “Iya sama sama, wani
piro ? hehe” ledek Salma. “Sama temen
masih aja hitung hitungan” ketus Tami.
“Hehe, tenang aja boosque Gue Cuma
bercanda kok.”Salma

Back To Top