NOMOR RESUME PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

4/PJ/2024

Tentang

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Untuk memberikan kepastian hukum penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau.

Pokok-pokok Peraturan:

  1. Definisi Umum
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Hasil Tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  4. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  5. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
  6. Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
  7. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
  9. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  10. Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  11. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  12. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai hasil tembakau.
  13. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  1. Atas Penyerahan Hasil Tembakau
  2. Atas penyerahan:
    1. Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau
    2. Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri,

di dalam daerah pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai

  1. Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan Hasil Tembakau yang wajib dilekati pita cukai
  1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau 
  2. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (1) dipungut 1 (satu) kali oleh:
  1. Produsen yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau
  2. Importir yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri.
  1. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada angka (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Produsen dan/atau Importir yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan Produsen dan/atau Importir yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
  4. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sebesar:
  1. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. PPN yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1
  1. Produsen dan/atau Importir yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
  2. Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka (1) dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1
  3. Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada angka (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada angka (3) dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang Diperhitungkan Sebagai Pengurang Pajak Keluaran 
  2. Dalam hal terdapat:
  1. perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2; dan/atau
  2. pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3,

yang Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 angka (4), Produsen dan/atau Importir dapat memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan tersebut sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak yang sama dengan tanggal terbit Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 dimaksud.

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan.
  2. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka (2) dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3.
  3. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada angka (3) dibuat untuk setiap Dokumen CK-1 yang menjadi dasar pemesanan pita cukai yang dirusak atau dikembalikan.
  4. Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 merupakan dokumen yang pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dipersamakan dengan nota retur.
  1. Wajib Menyimpan Dokumen Pelaporan atas Penyerahan Hasil Tembakau

Produsen dan/atau Importir yang melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (1) wajib menyimpan dokumen pelaporan atas penyerahan Hasil Tembakau, yang meliputi:

  1. Dokumen CK-1;
  2. Dokumen CK-2;
  3. Dokumen CK-3; dan/atau
  4. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3,

sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

  1. Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
  2. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
  1. mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu
  3. Pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  1. Penyerahan Hasil Tembakau oleh Mitra Produksi Kepada Produsen
  1. Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan Hasil Tembakau.
  2. Mitra produksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan orang pribadi atau badan yang:
  1. memberikan jasa maklon Hasil Tembakau kepada Produsen, dimana Produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi Hasil Tembakau berada pada Produsen; atau
  2. memproduksi Hasil Tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi
  1. Atas penyerahan jasa maklon Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
  2. Atas penyerahan Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf b, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
  1. mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu

Komentar:

Belum lama ini, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau. Pasal 2 PER 4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri di dalam daerah pabean dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai. PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri. 

Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh ptodusen dan/atau importir dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN. Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. 

PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaky pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.  Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat menggunakan Dokumen CK-1. Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Back To Top