Bersama Mengejar “Gunung Es” Penerimaan Pajak

Oleh: Indrajaya Burnama – Paraktisi Perpajakan 

Kemajuan teknologi dan informasi seolah telah menghapuskan jarak dan batas geografis antar negara. Kondisi itu akhirnya memudahkan terjadinya aliran modal dari satu negara ke negara lain. Siapapun bisa berinvestasi di negara lain dengan sangat mudah. Namun sayangnya ada yang menyembunyikan investasinya untuk mengelak dari kewajiban pajaknya. Masih ada potensi penerimaan pajak di luar negeri yang belum tergali.

Mengutip Laporan Pengelakan Pajak Global terbaru atau Global Tax Evasion Report tahun 2023, para Wajib Pajak orang kaya biasanya suka menanamkan harta kekayaannya di luar negeri. Salah satu strategi mereka adalah dengan melakukan kegiatan usaha melalui perusahaan-perusahaan cangkang di negara lain. Negara tujuan investasi itu biasanya memiliki tarif pajak yang rendah. Akibatnya besaran pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang kaya di negaranya jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang seharusnya. 


European Union Tax Observatory sebagai penyusun Laporan Pengelakan Pajak Global menyatakan bahwa kekayaan orang kaya yang disimpan di luar negaranya di tahun 2023 mencapai 10% dari PDB global. Namun pada nyatanya masih terdapat penambahan Akan tetapi, tambahnya, sebanyak 75% dari kekayan tersebut (7,5% dari PDB global) telah dikenakan pajak oleh otoritas pajak negara asalnya. Sedangkan sisanya (2,5% dari PDB global ) terbebas dari pengenan pajak. Pada satu dekade lalu, sekitar tahun 2013, seluruh aset orang kaya yang ditempatkan di luar negeri itu tidak dapat dpat dikenakan pajak sama sekali. Banyak negara kehilangan penerimaan pajaknya. 

Sebagai gambaran, merujuk pada data IMF, diketahui bahwa PDB global untuk tahun 2022 adalah sekitar US$160,2 triliun.1 Jika kita menggunakan data PDB global pada tahun 2022, maka dapat disimpulkan bahwa sekitar US$4 triliun kekayaan konglomerat di seluruh dunia itu bebas pajak. Jika dirupiahkan, jumlah itu setara dengan Rp60.000 triliun (misal rata-rata kurs per 1 US$ adalah Rp15.000,00). Jumlah yang sangat fantastis, bukan?! Nilai itu akan terus bertambah besar bak bola salju mengingat IMF meramalkan bahwa jumlah PDB global tahun ini adalah US$174,8 triliun.    


Berbagai Skandal Pajak Internasional

Tentu kita masih ingat dengan beberapa skandal internasional yang berkaitan dengan pajak. Masih segar dalam ingatan kita tentang Skandal Panama Papers yang terjadi sekitar tujuh tahun lalu. Tepatnya pada 3 April 2016. Mengutip berbagai sumber, Panama Papers adalah kebocoran 11,5 juta file dari pusat data firma hukum terbesar keempat di dunia yang berpusat di Panama, Mossack Fonseca. Panama Papers mengguncang dunia karena firma hukum di Panama itu telah membantu perusahaan dan perorangan untuk menyembunyikan uang mereka di luar negeri untuk menghindari pajak.


Sebagai informasi, Skandal Panama Papers pertama kali dipublikasikan ke seluruh penjuru dunia oleh ICIJ (International Consortium of Investigative Journalists). ICIJ adalah jaringan internasional yang terdiri dari 280 jurnalis investigasi di lebih dari 100 negara yang berkolaborasi dalam berita investigasi mendalam dengan kantor di Washington D.C., Amerika 

1 https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_(nominal)

Serikat.2,3,4 Panama Papers merupakan hasil kolaborasi investigasi antara ICIJ dengan salah satu kantor berita di Jerman yang bernama Suddeutsche Zeitung dan lebih dari 100 organisasi media di dunia. Di dalam kolaborasi tersebut itu juga terdapat peran salah satu media nasional Indonesia.

Dokumen-dokumen Panama Papers sangat menggemparkan dunia karena memuat kepemilikan aset keuangan para tokoh publik di banyak negara yang diindikasikan “disembunyikan” agar tidak dikenakan pajak. Adapun yang dimaksud dengan tokoh publik meliputi:

  1. pemimpin negara;
  2. pejabat negara;
  3. pengusaha; 
  4. artis; 
  5. pelaku kejahatan; 
  6. atlit; dan 
  7. politikus.

Berdasarkan data ICIJ  yang dirilis pada tahun 2021 lalu diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat dikejar oleh otoritas pajak berkat diluncurkannya dokumen Panama Papers mencapai US$1,36 miliar atau Rp19,75 triliun. Akan tetapi Adapun sebagai catatan penting kita adalah tidak semua otoritas pajak di seluruh dunia menindaklanjuti data Panama Papers dan ada beberapa negara yang tidak mengumumkan hasil tindak lanjutnya. Berikut ini adalah contoh negara-negara yang berhasil menindaklanjuti data Panama Papers dengan hasil pajak yang terkumpul di atas US$100 juta, sebagaimana yang terlihat pada tabel dibawah ini. 

Tabel I

Beberapa Negara di Dunia yang Memperoleh Pembayaran Pajak 

Berdasarkan Data Panama Papers Sampai Dengan Tahun 2021

Dengan Nilai Di Atas US$100 Juta

NoNegaraPajak Terkumpul
1InggrisUS$252,8 juta
2JermanUS$195,7 juta
3SpanyolUS$166,5 juta
4PerancisUS$142,3 juta
5AustraliaUS$138 juta


Sebesar Rp19,75 triliun pajak itu diperoleh hanya dari dua puluh empat negara di dunia yang telah selesai melakukan tindak lanjut terhadap data Panama Papers. Dengan kata lain, terdapat negara yang memang tidak menindaklanjuti data itu. Akan tetapi juga terdapat banyak negara di dunia yang kala itu masih dalam proses melakukan pemeriksaan pajak untuk memperhitungkan kewajiban pajak yang kurang bayar beserta sanksi administrasi (bunga; denda dan atau kenaikan) yang harus ditanggung para orang kaya dan perusahaan yang terlibat dalam Panama Papers. 

2 https://www.icij.org/investigations/panama-papers/20160403-panama-papers-global-overview/ 

3 https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/04/183000282/kilas-balik-panama-papers-dan-dampaknya-di-sejumlah-negara?page=all

4 https://en.wikipedia.org/wiki/International_Consortium_of_Investigative_Journalists

Selain Panama Papers, ICIJ juga telah mempublikasikan data-data dari berbagai dokumen lain ke masyarakat dunia sebagai wujud transparansi informasi. Di antaranya yang tidak kalah fenomenal adalah:

  1. Paradise Papers; 
  2. Pandora Papers; dan 
  3. FinCEN Files.

Lembaga itu berprinsip bahwa masyarakat dunia sebagai bagian dari suatu negara berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang akurat perwujudan implementasi iklim demokrasi dan hak asasi manusia. 

Modus Pengelakan Pajak Antar Negara 

Jika dilihat secara sekilas ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tokoh publik itu untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Banyak yang dengan mendirikan perusahaan cangkang (shell company, special purpose vehicle atau offshore company) di luar negeri. Secara sederhana perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya di atas kertas saja. Jika dicermati lebih dalam bisa juga diartikan sebagai perusahaan fiktif, perusahaan yang bisnisnya tidak aktif atau perusahaan yang memiliki aset sangat sedikit. 

Beberapa perusahaan cangkang ini bisa jadi tidak memiliki kantor fisik (berupa bangunan) dan karyawan sama sekali. Akan tetapi statusnya adalah legal dan izinkan tergantung peraturan perundang-undangan negara tempat perusahaan itu berada. Oleh karena itu dapat dimaklumi jika banyak sekali pemberi jasa yang membantu pembuatan perusahaan cangkang dengan cara menawarkan situs jasanya di internet. Biaya pun sangat bervariasi sehingga sangat terjangkau. 

Keberadaan perusahaan cangkang sebenarnya sama dengan perusahaan pada umumnya yang kita kenal. Perusahaan cangkang juga memiliki akta pendirian, susunan pemegang saham, daftar pengurus (direktur dan atau komisaris) serta anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga. Jadi tidak serta merta berarti bahwa keberadaan perusahaan cangkang adalah melanggar hukum. Akan tetapi sayangnya keberadaan perusahaan cangkang banyak disalahgunakan.

Fakta juga menunjukkan bahwa sangat sulit untuk melacak pemilik sebenarnya dari perusahaan cangkang. Tak jarang pemilik perusahaan itu membuat perusahaan cangkang yang berlapis-lapis di berbagai negara. Hebatnya lagi pemilik perusahaan cangkang kebanyakan memilih untuk membuat perusahaan di negara yang sangat menjaga kerahasiaan data perbankan. Selain itu juga ada yang menyewa sekelompok penduduk di suatu negara untuk mengurus dan menandatangani berbagai dokumen perusahaan. Akhirnya nama-nama tokoh publik atau orang kaya itu tertutup rapat dari pandangan semua pihak. 

Pertukaran Informasi Sepihak

Adanya kondisi-kondisi seperti di atas tentu sangat penting untuk dikelola oleh masing-masing negara. Terutama untuk negara-negara berkembang yang sangat membutuhkan dana segar atau anggaran dalam melakukan pembangunan di negaranya. Kebanyakan orang kaya dari negara berkembang yang menyembunyikan asetnya dengan melakukan investasi di negara lain susah untuk dideteksi oleh otoritas pajak negara itu. Akibatnya adalah tergerusnya penerimaan pajak negara tersebut.

Kondisi berbeda terjadi pada negara maju yang sudah lebih baik dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Khususnya Amerika, sejak tahun 2013, telah menerapkan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act). Dengan berpegangan pada FATCA, Pemerintah Amerika Serikat berharap dapat mengurangi adanya pengelakan maupun penggelapan pajak yang dilakukan oleh “warganya” di seluruh dunia. 

Aturan yang disahkan pada 18 Maret 2020 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2013 itu sebenarnya hanya menyasar warga Amerika yang tidak patuh pajak karena menggunakan rekening asing (luar negeri). Jadi sebenarnya FATCA dibuat semata-mata untuk kepentingan domestik Amerika Serikat. Hanya saja karena Amerika merupakan negara adidaya dan salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia maka banyak negara yang bersedia mengikuti ketentuan tersebut.   

Peraturan yang diperkenalkan oleh United States Department of The Treasury (Kementerian Keuangan Amerika Serikat) dan Internal Revenue Service (Badan Otoritas Pajak Amerika Serikat) itu mengharuskan seluruh perbankan dan lembaga keuangan lainnya di dunia (Foreign Financial Institution dan Not Foreign Financial Entity) untuk melaporkan informasi-informasi yang berkaitan dengan aset keuangan milik warga atau badan usaha Amerika yang dikelola oleh bank atau lembaga keuangan tersebut. Laporan itu wajib dibuat secara rutin setiap tahunnya. 

Lantas siapkah siapakah yang dimaksud dengan bank dan lembaga keuangan lainnya. Adapun yang dimaksud dengan bank dan lembaga keuangan lainnya yang harus mengikuti FATCA adalah:

  1. Bank;
  2. Perusahaan pialang;
  3. Perusahaan asuransi;
  4. Perusahaan reksadana;
  5. Perusahaan perwalian dsb.

Semua bank dan lembaga keuangan lainnya tersebut diharuskan melapor ke Internal Revenue Service. Laporan tersebut berisi tentang informasi-informasi semua nasabah atau kliennya yang dianggap sebagai warga Amerika. Berbagai informasi yang dimaksud meliputi nama, alamat, NPWP, dan nomor rekening. Jika mereka tidak mengikuti ketentuan yang diatur di FATCA maka Internal Revenue Service akan mengenakan pemotongan dan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Amerika dengan tarif 30%. 

Saling Bertukar Informasi

Adanya Skandal Panama Papers di tahun 2016 itu membuat Amerika semakin yakin bahwa FATCA sangat bermanfaat. Hal itu ditegaskan oleh Presiden Barack Obama bahwa FATCA sangat membantu Amerika dalam memberantas penyelewengan, penghindaran pajak, korupsi, dan atau pencucian uang. Terbukti dari total 14.000 klien Mossack Fonseca hanya ada sekitar 200 orang yang memiliki alamat di Amerika. Dengan kata lain hanya ada 1,43% warga Amerika yang namanya tercantum di dokumen Panama Papers.

Kondisi itupun belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran pajak atau pelanggaran hukum lainya. Hal itu lantaran banyak negara yang melegalkan keberadaan perusahaan cangkang termasuk Amerika Serikat. Namun terlepas dari itu semua, dengan adanya skandal tersebut Amerika seolah menyadarkan dunia betapa pentingnya data keuangan untuk mengunci kepatuhan pajak warga negaranya. Hal itu akhirnya mendorong negara-negara anggota G20 berpikiran untuk membuat sistematika kerja sama multilateral dalam rangka memberantas kejahatan perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. 

Hingga akhirnya negara-negara anggota G20, termasuk Indonesia, mulai saling bertukar data keuangan melalui AEoI atau Automatic Exchange of Information sejak tahun 2017 lalu. Pertukaran data tersebut saling dilakukan oleh 169 negara yang tergabung dalam Global Forum.5 Dalam Global Forum ada dua langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh informasi, yaitu melalui:

  1. EoIR (Exchange of Information on Request), yaitu permintaan informasi oleh otoritas pajak dalam rangka pengawasan, pemeriksaan atau penyidikan pajak; dan
  2. AEoI (Automatic Exchange of Information), yaitu pertukaran informasi yang dilakukan secara rutin setiap tahun. 

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2021 diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 89 negara mitra pemegang rekening Indonesia atau Wajib Pajak Indonesia. Sebaliknya, pada tahun itu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan informasi keuangan kepada 72 negara mitra pemegang rekening keungan keuangan asing yang menjadi subjek pajak luar negeri. Tindakan saling bertukar data itu masih berlangsung sampai dengan sekarang.  

Penutup

Fakta menunjukkan bahwa kemajuan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat pada dua dekade terakhir. Adanya teknologi dan informasi telah mendekatkan jarak dan menghapus batas geografis antar negara. Akhirnya memudahkan terjadinya aliran modal dari satu negara ke negara lain. Siapapun bisa berinvestasi di negara lain dengan sangat mudah. Namun sayangnya ada yang menyembunyikan investasinya untuk mengelak dari kewajiban pajaknya. Sehingga masih ada potensi penerimaan pajak di luar negeri yang belum tergali.

Seperti kata bijak bahwa salah satu kebiasaan orang kaya adalah menyimpan “telur-telurnya dalam beberapa keranjang.” “Telur-telurnya” yang banyak itu tidak semuanya diletakkan dalam satu keranjang”. “Telur” adalah ibarat kekayaan atau aset mereka yang ditanamkan di banyak “keranjang” atau di banyak negara di dunia. Hanya saja permasalahannya adalah perusahaan yang digunakan oleh orang kaya di banyak negara itu adalah perusahaan cangkang yang sangat sulit dideteksi pemilik aslinya atau menggunakan nama orang lain.

Hal itu terbukti dengan sangat jelas melalui terbongkarnya Skandal Panama Papers dan beberapa skandal lainnya. Banyak sekali tokoh publik di berbagai negara yang ternyata mempunyai aset keuangan di luar negeri dengan nilai yang sangat fantastis. Sejak pemimpin negara, pejabat negara, pengusaha, artis, pelaku kejahatan, atlit sampai dengan para politikus. Ada dugaan mereka menghindar dan atau mengelak dari kewajiban pajaknya dengan menyembunyikan asetnya.

Berkaca dari itu maka negara-negara anggota G20, termasuk Indonesia, mulai saling bertukar data keuangan melalui AEoI atau Automatic Exchange of Information sejak tahun 2017 lalu sampai dengan hari ini. Ada kesadaran dari negara-negara anggota G20 untuk melakukan kerja sama saling bertukar informasi keuangan dan yang lainnya dalam rangka memberantas kejahatan perpajakan, korupsi, dan pencucian uang sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengejar “gunung es” penerimaan negara di luar negeri. 

Back To Top