Oleh: Galih Ardin – Praktisi Perpajakan
Meskipun bukan lagi jadi hal baru, beberapa tahun ke belakang perbincangan mengenai aset kripto semakin hari semakin besar. Popularitas aset kripto yang meroket ini salah satunya didasari oleh banyaknya sosok berpengaruh di mancanegara yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan. Keunikan aset kripto kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor. Kripto disini dapat di kategorikan sebagai aset tak berwujud, namun apakah dalam aset kripto ini dapat dilakukan amortisasi?
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melaporkan bahwa sampai dengan April 2023, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 17,25 juta investor. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 25,64%. Dimana pada April 2022, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 13,73 juta investor (Antara, 2023). Adapun data mengenai investor asset kripto dapat dilihat pada diagram dibawah ini sebagai berikut:
Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa secara umum terjadi peningkatan jumlah investor asset kripto di Indonesia selama tahun 2022 sampai dengan 2023. Namun demikian, apabila ditelaah lebih jauh, maka kita dapat melihat bahwa telah terjadi pelambatan jumlah investor kripto pada kuartal pertama tahun 2023. Dimana dibandingkan dengan bulan Maret 2023, investor kripto pada bulan April 2023 hanya mampu tumbuh sebesar 0,64% (Antara, 2023).
Dari sisi valuasi, nilai transaksi kripto di Indonesia per April 2023 mencapai Rp 10,77 trilliun, atau mengalami penurunan sebesar 70,82% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun mengalami penurunan nilai transaksi dan perlambatan jumlah investor selama tahun 2023, Kepala BAPPEBTI, Didin Noordiatmoko, optimis bahwa asset kripto mempunyai masa depan yang cerah di Indonesia (Katadata, 2023).
Berbagai aturan dan regulasi pun sudah diterbitkan guna mengatur penjualan dan pembelian asset digital berbentuk cryptocurrency tersebut. Sebut saja Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan pasar fisik asset kripto di bursa berjangka. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan pengaturan teknis mengenai tata cara dan pedoman penyelenggaraan pasar kripto di bursa berjangka, namun tidak terbatas pengaturan mengenai kelembagaan, mekanisme perdagangan, pendaftaran sebagai calon pedagang fisik asset kripto, mekanisme persetujuan dan penyelesaian per selisihan.
Di sisi lain, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022 yang mengatur mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi asset kripto. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa atas penyerahan BKP tidak berwujud berupa asset kripto oleh penjualan asset kripto, penyerahan JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan asset kripto dan atas penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi asset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang asset kripto (mining pool) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan dan regulasi mengenai transaksi asset kripto, namun sepertinya ada yang terlewat. Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pencatatan asset digital cryptocurrency dalam pembukuan maupun SPT Tahunan wajib pajak. Selain itu, IAI sebagai penyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) juga belum secara spesifik memberikan pedoman mengenai pencatatan asset kripto. Sebagai akibatnya, timbul beragam penafsiran mengenai bagaimana mencatatkan transaksi crypto currency dalam SPT Tahunan dan laporan keuangan, apakah dicatat sebagai investasi, inventory atau intangible assets.
Aset Kripto Sebagai Asset Tak Berwujud
Salah satu pendapat mengemukakan bahwa asset kripto bukanlah suatu instrument keuangan selayak kas, inventory maupun investasi jangka pendek. Hal ini didasarkan pada argument yang menyatakan bahwa asset kripto memiliki beberapa ciri khas yang berbeda dari ciri umum instrument keuangan lainnya, diantaranya adalah: asset kripto tidak diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, asset kripto dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya dan tidak terdapat perjanjian atau akad dalam transaksi asset kripto. Selain itu, asset kripto juga tidak memberikan hak kontraktual kepada pemegang asset kripto (Kontan, 2021). Karakteristik yang dimiliki oleh asset kripto tersebut justru mengarah kepada ciri – ciri yang dimiliki oleh asset tak berwujud sebagaimana diatur dalam PSAK 19.
PSAK 19 tentang asset tak berwujud mengatur bahwa asset tak berwujud atau intangible asset adalah aktiva tak lancar dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya. Berdasarkan hal tersebut, agaknya kita dapat menguraikan beberapa karakteristik utama dari intangible asset, diantaranya adalah: dapat diidentifikasi (identifiability), kemungkinan besar entitas memperoleh manfaat ekonomis di masa depan, biaya perolehan asset dapat diukur secara andal dan tidak memiliki unsur fisik.
Berdasarkan definisi dan penjelasan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam PSAK 19 tersebut, penulis berpendapat bahwa asset kripto lebih tepat apabila dikategorikan sebagai harta tak berwujud (intangible assets). Hal ini didasarkan pada karakteristik yang dimiliki oleh asset kripto berupa asset non moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Selain itu, asset kripto juga dapat dipisahkan dari pemiliknya serta dapat diperjualbelikan atau ditransfer secara individual.
Pendapat penulis tersebut sejalan dengan keterangan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) yang menyatakan bahwa asset kipto dapat dipertimbangkan sebagi asset tidak berwujud yang harus dicatat sesuai dengan harga perolehannya (Forbes, 2021). Namun demikian, GAAP juga menyatakan bahwa pencatatan asset kripto sebagai intangible asset membawa implikasi, diantaranya adalah dari asset kripto harus dicatat sebesar harga perolehannya dan nilai asset kripto tersebut dapat diamortisasikan dalam balance sheet seiring dengan berjalannya waktu.
Amortisasi Aset Kripto
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa oleh karena asset kripto dapat dikategorikan sebagai asset tak berwujud, maka konsekuensi logisnya asset kripto tersebut dapat diamortisasikan selama masa manfaat asset tersebut. Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang menyatakan bahwa Amortisasi adalah pengurangan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 juga mengatur bahwa amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Adapun tarif amortisasi dapat dilihat pada tabel dibawah ini sebagai berikut:
| Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi berdasarkan metode | |
| Garis lurus | Saldo Menurun | ||
| Kelompok I | 4 Tahun | 25% | 50% |
| Kelompok II | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
| Kelompok III | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
| Kelompok IV | 20 Tahun | 5% | 10% |
Selanjutnya, PMK 72 tahun 2023 juga mengatur bahwa apabila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari dua puluh tahun, maka jangka waktu amortisasi dapat dilakukan selama dua puluh tahun atau sesuai dengan masa manfaat asset tak berwujud yang sebenarnya. Sampai di titik ini kita dapat melihat bahwa PMK 72 tahun 2023 cukup adaptif dalam merespon perkembangan dunia usaha dimana seringkali masa manfaat dari asset tak berwujud melebihi jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan.
Namun demikian, perlu diingat bahwa pencatatan asset kripto sebagai intangible asset bukan tanpa masalah. Penulis mengidentifikasi bahwa setidaknya akan timbul dua tantangan baru sehubungan dengan pencatatan asset kripto sebagai intangible asset. Pertama, masalah penilaian asset kripto. Sebagaimana diketahui bahwa asset kripto mempunyai nilai yang fluktuatif dari waktu ke waktu. Apabila asset kripto dicatat menggunakan harga perolehannya, sementara nilai pasar dari asset tersebut berubah–ubah, maka bisa jadi nilai pasar dari asset kripto tersebut terdilusi oleh penyusutannya.
Sebagai contoh, sebuah asset kripto mempunyai harga perolehan sebesar 1.000 dengan masa manfaat selama empat tahun. Sesuai dengan PMK 72 tahun 2023 maka besarnya amortisasi per tahun apabila wajib pajak menggunakan metode garis lurus adalah sebesar 250. Pada tahun keempat, nilai dari asset kripto tersebut naik menjadi 1.250. Padahal secara akuntansi, asset kripto tersebut sudah tidak memiliki nilai buku. Sehingga tujuan dari amortisasi untuk menyajikan nilai asset tak berwujud yang andal tidak dapat terpenuhi.
Kedua, masalah penentuan masa manfaat. Pemegang asset kripto harus menentukan masa manfaat atas asset kripto yang dimilikinya secara andal. PSAK Nomor 19 tentang aktiva tidak berwujud mengatur bahwa entitas harus menilai apakah terhadap suatu asset tidak berwujud mempunyai masa manfaat terbatas atau tidak terbatas. Apabila suatu aktiva tidak berwujud mempunyai masa manfaat yang terbatas, maka atas pengeluaran untuk mendapatkan asset tidak berwujud tersebut dapat diamortisasi. Sebaliknya, apabila entitas menilai bahwa atas suatu aktiva tidak berwujud mempunyai masa manfaat yang tidak terbatas, maka aktiva tersebut tidak dapat diamortisasikan. Masalahnya, sejauh ini belum ada penilaian yang andal untuk mengukut masa manfaat asset kripto. Sehingga, pengguna dengan sesuka hati dapat menetapkan masa manfaat dari asset kripto yang dipegangnya.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari multitafsir atas aturan perpajakan, pemerintah bersama dengan IAI harus segera menerbitkan aturan turunan yang berisi ketentuan mengenai penilaian dan pencatatan asset kripto (cryptocurrency) untuk tujuan perpajakan.
