Apa Itu KSO? Bagaimana Aspek Dalam Pemajakannya?

Ekspansi bisnis telah menjadi impian sebagian besar pengusaha. Sebagai wujud realisasi mimpi tersebut, pengusaha perlu menimang bentuk usaha yang paling menguntungkan dengan resiko terkecil serta dukungan modal yang cukup. Selain itu, ada saatnya pengusaha mengajak mitra usahanya untuk membentuk suatu kerja sama, salah satunya dengan joint operation. Apa itu joint operation?

Joint operation (JO) berhubungan dengan ketentuan pajak di Indonesia yang tercantum dalam sejumlah peraturan dan surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Berdasarkan beberapa peraturan dan surat penegasan tersebut istilah  joint operation dapat diartikan menjadi Kerja Sama Operasi (KSO). KSO ini merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia, khususnya di bidang jasa konstruksi. Namun, KSO juga memiliki sejumlah tantangan, terutama dalam hal perpajakan. Lalu bagaimana perlakuan pajak KSO yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? 

Tujuan dan Jenis KSO

Untuk memahami perlakuan pajak KSO, kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dan jenis KSO serta tujuan dari KSO tersebut. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 04/PJ/2020, KSO adalah pengaturan bersama antara dua pihak atau lebih yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama KSO atau JO. 

Sementara tujuan KSO sendiri adalah untuk memperluas wilayah usaha atau meningkatkan kualitas produknya. Sebagai contoh perusahaan makanan dan minuman dalam negeri yang bekerja sama dengan pemegang merek es krim luar negeri untuk mencapai target pasar dan meningkatkan hasil penjualannya. Perusahaan asing tersebut memiliki maksud untuk menjajaki pasar lokal dengan bekerja sama dengan perusahaan domestik agar merknya lebih dikenal dan mudah berekspansi kedepannya.

Jenis – Jenis KSO 

Pada dasarnya KSO terbagi menjadi dua bagian, diantaranya sebagai berikut.

  1. Administrative Join Operation 

Pada jenis ini, disebut juga dengan Kerja Sama Operasi (KSO). KSO adalah bentuk kerja sama kontrak dari pemberi kerjanya yang ditandatangani atas nama JO. Pada situasi ini, JO seolah-olah menjadi entitas tersendiri yang terpisah dari perusahaan yang menjadi anggota JO. Kemudian pekerjaan terhadap proyek akan menjadi tanggung jawab entitas JO, bukan masing-masing perusahaan anggota kerja sama. Sejumlah masalah permodalan hingga bagi hasil ditentukan berdasarkan porsi pekerjaan masing-masing anggota yang disepakati dalam joint operation agreement. Seperti tenaga kerja, pembiayaan proyek, biaya bersama (join cost), pengadaan peralatan, hingga pembagian hasil (profit sharing).

  1. Non Administrative Join Operation 

Sedangkan untuk tipe JO ini disebut juga konsorsium, dimana kontrak dengan pemberi kerja (project owner) dibuat atas nama masing-masing perusahaan anggota kerja sama tersebut. JO hanya berperan sebagai alat koordinasi, sehingga tanggung jawab pekerjaan terhadap project owner terdapat pada tiap anggota. 

Aspek Pajak Pada Masing-Masing Jenis KSO 

Terdapat dua aspek PPh dalam jenis KSO ini. Apa saja itu? 

  1. Aspek PPh Dalam Administratif Join Operation

Penghasilan yang diperoleh tiap perusahaan anggota JO masih terkena kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan. Pemotongan ini dilakukan sesuai dengan porsi pekerjaan atau penghasilan yang terdapat pada perusahaan. Sebagai pemenuhan kewajiban pajak, JO diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, meskipun begitu JO bukanlah subyek PPh badan. 

Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 23/26, Pasal 21 dan PPN. Merujuk pada Surat Dirjen Pajak No.S-123/PJ.42/1989 tentang Masalah Perpajakan Bagi Joint Operation, pembukuan yang menentukan dan memperhitungkan besar PPh terutang badan dapat dilakukan terpisah dari masing-masing perusahaan anggota JO. Ketentuan ini mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

  1. Aspek PPh Dalam Non-Administrative Join Operation

Berbeda dengan administrative JO, non-administrative tidak wajib memiliki NPWP serta pembukuan. Biaya proyek dan pendapatan dibukukan oleh tiap perusahaan anggota JO. Tagihan ke project owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau melalui JO namun menggunakan commercial invoice, dengan faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) tetap atas nama perusahaan dari tiap anggota JO (konsorsium).

Pemecahan Bukti Pemotongan PPh 23

Seperti yang telah diketahui, joint operation tidak termasuk dalam Subjek Pajak PPh maka penghasilan yang diterima suatu JO ialah penghasilan para anggota JO yang besarnya bagian ditentukan oleh perjanjian.

Apabila JO memperoleh bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukannya kepada pihak lainnya, maka bukti potong ini juga akan dispit dan didistribusikan kepada anggota JO. JO wajib dikukuhkan menjadi PKP bila penyerahan yang dilakukannya adalah penyerahan BKP dan atau JKP. Selanjutnya ketentuan pemecahan bukti potong yang diterima oleh KSO diatur dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23. 

Poin-poin yang diatur di SE-44/1994 ini adalah Penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (selanjutnya disebut: Pemberi Hasil), dipotong PPh Pasal. 23. Pemotongan tersebut tidak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak para anggotanya sejalan dengan perhitungan penghasilan tersebut pada penghasilan anggota J.O. Adapun besarnya PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan adalah sesuai dengan perjanjian J.O. (joint operation agreement) yang telah disepakati bersama. Agar pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para anggota J.O, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota. 

Berikut petunjuk pemecahan bukti pemotongan PPh 23 untuk penghasilan JO seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat edaran SE-44/PJ/1994

1.  Setelah Dilakukan Pemotongan PPh 23 Atas Nama JO

  • JO meminta permohonan pemecahan bukti pemotonga PPh 23 kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana JO berkedudukan dilampirkan Salinan dokumen pendirian JO
  • KPP meminta konfirmasi kepada KPP di mana pemotong PPh 23 terdaftar, mengenai pemotongan terhadap JO menggunakan formulir konfirmasi lampiran
  • Apabila terbukti benar sudah dilakukan pemotongan terhadap JP maka KPP menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKKPP) PPh 23 yang tidak terutang dengan menggunakan formulir KP PPh 3.46
  • Atas dasar SKKPP tersebut, dilakukan pemindahbukuan dari PPPh 23 ke Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Pemindahbukuan dilakukan dari PLB ke PPh Pasal 25 atas nama anggota JO dengan jumlah pajak sebesar bagian tersendiri dengan tahun pajaknya sesuai yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 25
  • SKKPP tidak boleh diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), juga tidak dapat dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak JO
  • Apabila anggota JO ialah wajib pajak luar negeri maka pemecahan bukti pemotongan PPh 23 tidak dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh 26 dari JO, karena wajib pajak luar negeri dianggap mempunyai BUT di Indonesia

2.  Belum Dilakukan Pemotongan PPh 23

  • JO mengajukan permohonan pemecahan bukti pemotongan PPh 23 kepada pemberi hasil yang dilampiri dengan salinan dokumen pendirian JO.
  • Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuatkan bukti pemotongan PPh 23 atas nama JO dengan jumlah pajak sebesar tiap bagian
  • Bukti pemotongan PPh 23 disampaikan kepada para perusahaan anggota JO.

Penutup

Kerja Sama Operasi atau Joint Operation adalah bentuk kerja sama yang bersifat temporer, biasanya terkait project tertentu yang jangka waktunya pendek atau terbatas. Karena ketiadaan going concern inilah, meski KSO wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, tidak ada kewajiban PPh Badan. PPh Badan tidak dihitung atau dikenakan di level JO namun pada setiap anggota JO yang bersangkutan. Dengan demikian revenue, cost akan didistribusikan kepada anggota JO. Apabila JO memperoleh bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukannya kepada pihak lainnya, maka bukti potong ini juga akan dispit dan didistribusikan kepada anggota JO. Join Operation sendiri wajib dikukuhkan menjadi PKP bila penyerahan yang dilakukannya adalah penyerahan BKP dan atau JKP.

Back To Top