RESUME PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR  10/BC/2023

TENTANG

TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai secara rutin maupun sewaktu-waktu.

Pokok-pokok Perarturan

  1. Definisi Umum 
  1. Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang-barang berupa hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol dan etil alkohol serta barang lain yang dinyatakan sebagai barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  3. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  4. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya selanjutnya disingkat HT.
  5. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  6. Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat Kanwil adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus.
  7. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  9. Tujuan Pemeriksaan Pengusaha BKC

Tujuan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi:

  1. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai;
  2. melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC;
  3. menguji kepatuhan pengusaha BKC terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai;
  4. mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan; dan/atau
  5. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan pengusaha BKC.
  6. Prinsip Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC

Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dilakukan dengan prinsip:

  1. pengamanan fiskal;
  2. tertib administrasi; dan
  3. pembinaan.
  4. Subyek dan Obyek Pemeriksaan Cukai 
  1. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU atau KPPBC.
  2. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilaksanakan oleh Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kanwil dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
  4. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPU dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai
  5. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPPBC dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk kepala KPPBC.
  6. Atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1), kepala Kanwil, kepala KPU, atau kepala KPPBC menyampaikan laporan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
  1. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC, pejabat Bea dan Cukai menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap Pengusaha BKC
  1. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai.
  2. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap Pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
  1. pengusaha pabrik EA;
  2. pengusaha pabrik MMEA;
  3. pengusaha pabrik HT;
  4. importir EA;
  5. importir dan/atau eksportir MMEA;
  6. importir dan/atau eksportir HT;
  7. pengusaha tempat penyimpanan;
  8. penyalur;
  9. pengusaha tempat penjualan eceran;
  10. pengusaha barang hasil akhir; dan/atau
  11. Orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.
  12. Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC
  13. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas:
  1. pemeriksaan administrasi; dan/atau
  2. pemeriksaan lapangan.
  1. Pemeriksaaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu.
  2. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup.
  3. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU, dan KPPBC.
  1. Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC 
  2. Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) antara lain berupa:
  1. pengumpulan data dan informasi;
  2. pengklasifikasian dokumen dan penelitian dokumen;
  3. pemeriksaan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen lain yang terkait;
  4. pencacahan BKC;
  5. pemeriksaan terhadap pemenuhan perizinan di bidang cukai;
  6. pemeriksaan terhadap pemenuhan pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;
  7. pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
  8. analisis atas hasil pemeriksaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  9. analisis terhadap terjadinya dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  10. analisis terhadap pelaksanaaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh pengusaha BKC; dan/atau 
  11. pemeriksaan lapangan berupa pemeriksaan fisik terhadap BKC, ruang kantor, gudang, lapangan penimbunan, dan tempat lain yang terkait dengan BKC.
  12. Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
  1. dokumen cukai;
  2. dokumen pelengkap cukai; dan/atau
  3. dokumen perusahaan lainnya.
  4. Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
  1. BKC, barang hasil akhir, dan barang lainnya yang terkait dengan BKC;
  2. Orang yang terkait kepatuhan pengusaha BKC;
  3. sarana pengangkut; dan/atau
  4. lapangan penimbunan, ruang penimbunan/penyimpanan, dan ruang usaha.
  5. Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC

Hasil kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berupa rekomendasi:

  1. pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha BKC dalam hal terdapat ketentuan yang belum dipenuhi;
  2. penerbitan tagihan cukai dalam hal terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai;
  3. pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai;
  4. sanksi administrasi dalam hal ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai;
  5. pembekuan dan/atau pencabutan izin pengusaha BKC;
  6. penindakan dalam hal timbul dugaan terjadinya pelanggaran administrasi atau tindak pidana di bidang cukai;
  7. perubahan kebijakan di bidang cukai;
  8. perubahan profil pengusaha BKC; dan/atau
  9. tindakan lainnya terkait pemenuhan kepatuhan pengusaha BKC;
  10. Dalam hal diterbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai dan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah dapat memperoleh pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi.

Komentar 

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC) adalah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengguna fasilitas cukai dalam melaksanakan peraturan di bidang cukai. Selain menguji kepatuhan pengusaha BKC, pemeriksaan dilakukan dengan berbagai macam tujuan lainnya

Pemeriksaan dilakukan agar dapat memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai dan melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC. Selain itu, tujuan lain pemeriksaan adalah untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan dan/atau melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan pengusaha BKC terhadap ketentuan yang berlaku.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2023 tanggal 29 Mei 2023, pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat. 

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilaksanakan secara rutin dan/atau dapat juga dilaksanakan sewaktu-waktu, yang pelaksanaannya dilakukan secara tertutup dan/atau terbuka.

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat berupa pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait antara lain dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai dan/atau dokumen perusahaan lainnya. 

Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap BKC, barang hasil akhir dan barang lain yang terkait dengan BKC, orang yang terkait dengan kepatuhan pengsaua BKC, sarana pengangkut, dan/atau lapangan penimbunan, ruang penimbunan/penyimpanan serta ruang usaha. Proses pemeriksaan kepatuhan terdiri dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan bergantung pada jenis pemeriksaannya.

Back To Top