Reformasi Perpajakan Jilid III: Efektifkah Mendongkrak Penerimaan Pajak?

Oleh: Galih Ardin – Praktisi Perpajakan 

Kita tentu masih ingat bagaimana krisis moneter tahun 1997 terjadi. Pada saat itu, nilai kurs rupiah yang semula sebesar Rp 2.400 per USD, menjadi 17.000 per USD (Boediono 2016). Selain itu, pada saat itu juga terjadi hyperinflasi, suatu kondisi Dimana terdapat kekuatan lain diluar kekuatan pemerintah yang menyebabkan nilai uang tidak tergerus oleh kenaikan harga. Bahkan, pertumbuhan ekonomi pada saat krisis ekonomi 1997 berlangsung sempat menyentuh -13% (Boediono 2016).

Berbagai Upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi krisis moneter 1997, diantaranya dengan meningkatkan suku bunga acuan Bank Indonesia dari 11,62% menjadi 30%, menjual Cadangan devisa, memberikan bantuan likuiditas Bank Indonesia kepada Bank – bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan lain sebagainya. Namun demikian, kondisi ini tidak cukup menjadikan kondisi moneter pulih seperti sediakala. Bahkan, krisis moneter merambah menjadi krisis ekonomi dan krisis politik.

Kemudian pada Oktober 1997, pemerintah mengundang International Monetary Fund (IMF) untuk menyusun program penanggulangan krisis. Kebijakan pemerintah dan IMF tersebut untuk menanggulangi krisis tersebut tertuang dalam Letter of Intent (LoI). LoI ini sendiri berisi Langkah – Langkah kebijakan terperinci yang akan diambil oleh pemerintah dalam beberapa bulan kedepan. Dalam situasi krisis seperti ini, Pemerintah bersama dengan IMF melakukan evaluasi secara berkala LoI yang telah ditandatangani untuk menilai kefektifan kebijakan yang diambil.

Reformasi Jilid I

Salah satu poin kebijakan yang diambil dalam LoI adalah terkait dengan system perpajakan pada masa itu. IMF menilai bahwa sistem perpajakan di Indonesia masih lemah. Dimana pembagian struktur organisasi perpajakan bukan didasarkan oleh fungsi namun lebih kepada jenis pajak seperti Seksi Pajak Penghasilan, Seksi Pajak Pertambahan Nilai, Seksi Penelaahan Keberatan dan lain sebagainya. Sehingga, kinerja sektor pajak tidak optimal karena tidak terdapat keterkaitan antar suborganisasi.

Selain itu, IMF juga berpendapat bahwa pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam sistem perpajakan pada saat itu masih sangat rendah. Dimana teknologi informasi hanya dimanfaatkan pada penyusunan Masterfile Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) pun masih direkam secara manual di masing – masing Kantor Pajak. Sehingga, pengolahan SPT menjadi tidak efektif dan efisien (DJP 2021).

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, IMF merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi perpajakan dengan membentuk kantor pajak modern yang melakukan administrasi Wajib Pajak berdasarkan fungsi yang dijalankan, memperkaya administrasi perpajakan dengan teknologi informasi serta menerapkan good corporate governance dalam pelaksanaan kegiatan.

Untuk melaksanakan rekomendasi IMF tersebut, pada tanggal 1 Juli 2002, Menteri Keuangan pada saat itu, Boediono meresmikan prototype kantor pajak modern yang disebut sebagai Large Taxpayer Regional Office (LTRO) yang membawai large Taxpayer Office One dan Large Taxpayer Office Two (DJP 2021). Peresmian LTRO tersebut sekaligus menjadi tonggak Reformasi Pajak Jilid Pertama bagi Direktorat Jenderal Pajak. Kelak, kantor – kantor modern tersebut akan menjadi role model bagi kantor pajak di seluruh Indonesia.

Reformasi Jilid II

Proses reformasi jilid pertama terus bergulir dari tahun 2002 sampai dengan 2008. Pada kurun waktu tersebut, telah terbentuk ratusan kantor pajak modern di seluruh penjuru Indonesia. Ribuan Wajib Pajak baru teradministrasi berkat sunset policy 2008. Undang – undang Perpajakan juga telah diamandemen untuk mendukung reformasi bagian pertama tersebut. Namun, Pemerintah menyadari bahwa masih masih terdapat tax gap berupa selisih antara potensi dengan realisasi penerimaan pajak. Dimana dari 17,2 juta Wajib Pajak yang terdaftar pada saat itu, baru sekitar 6,2 juta wajib pajak yang berstatus wajib pajak aktif (DJP 2021).

Tanpa adanya reformasi yang berkelanjutan, musykil penerimaan pajak dapat tercapai di tahun – tahun mendatang. Oleh karenanya, pada tahun 2009, pemerintah menggulirkan reformasi perpajakan jilid kedua yang meliputi pembenahan mutu dan integritas SDM, pembenahan prosedur dan operasional DJP, penerapan indikator kinerja utama dan penerapan job grading untuk peningkatan kualitas kerja.

Sebelum tahun 2009, belum dikenal adanya System Operational Procedure dalam tata laksana perpajakan. Sehingga, meskipun atas pelaksanaannya sudah didasari dengan ketentuan perpajakan, tidak terdapat keseragaman dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Akibatnya, terdapat perlakuan yang berbeda antar Wajib Pajak yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. 

Pada saat bersamaan, Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pionir dalam reformasi birokrasi. Menteri Keuangan beserta dengan Pejabat Eselon I lainnya termasuk Direktur Jenderal Pajak menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja tersebut sekaligus menandai dimulainya reformasi perpajakan jilid kedua yang meliputi penyempurnaan SOP, pembenahan SDM dan penyempurnaan key performance indicator dalam pelaksanaan kegiatan.

Reformasi Jilid III

Perubahan situasi politik dan ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan pada landskap perpajakan nasional. Pada tahun 2016, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang – undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Melalui undang – undang tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela melalui program Amnesti Pajak.

Sukses besar diraih program Amnesti Pajak. Setidaknya, terdapat 921.744 Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut dengan jumlah laporan pernyataan harta sebesar 974.058 laporan (Kemkominfo 2017). Dari sisi nilai, program Amnesti Pajak 2016 mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp130 trilliun yang terdiri dari Rp90,36 trilliun dari Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM, Rp7,56 trilliun dari WP OP UMKM, Rp4,31 trilliun dari WP Badan non UMKM dan sebesar Rp0,62 trilliun dari WP Badan UMKM.

Sukses yang diraih dari program Amnesti Pajak 2016 menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana DJP dapat bertransformasi menjadi lebih baik setelah tonggak sejarah ditorehkan melalui tax amnesti 2016? Terlebih, dalam penjelasan Undang – Undang Amnesti Pajak mengamanatkan bahwa program Amnesti Pajak harus diikuti dengan reformasi di bidang perpajakan (DJP 2021). Di saat yang bersamaan, DJP juga mensinyalir bahwa tingginya Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak disebabkan karena pada periode – periode sebelumnya kepatuhan Wajib Pajak rendah dan sistem perpajakan tidak mampu mendeteksi potensi perpajakan dari Wajib Pajak.

Atas dasar hal – hal tersebut, DJP menggulirkan reformasi perpajakan jilid ketiga pada tahun 2016 sampai dengan 2024. Terdapat tiga agenda utama yang diusung dalam reformasi perpajakan kali ini. Pertama, reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sebagai upaya keberlanjutan reformasi perpajakan sebelumnya. Kedua, program reformasi perpajakan berupa konsolidasi, akselerasi dan kontinuitas program reformasi perpajakan sebelumnya. Ketiga, program reformasi perpajakan PSAP (Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan) dan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Terdapat lima pilar utama reformasi perpajakan, diantaranya adalah pilar organisasi, SDM, legacy, coretax dan peraturan. Pilar organisasi berupa struktur organisasi yang ideal (best fit). Sedangkan pilar SDM meliputi perwujudan SDM DJP yang professional, kompeten, kredibel dan berintegritas. Pilar peraturan diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, menampung dinamika perekonimian, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan serta meningkatkan penerimaan pajak. Adapun gambarannya dapat dilihat pada gambar dibawah ini sebagai berikut:

Dari kelima pilar utama tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam delapan inisiatif strategis, diantaranya adalah penyempurnaan tugas, fungsi dan struktur organisasi DJP, Penyempurnaan Pengelolaan SDM DJP, Penyempurnaan system pengendalian internal DJP. Penyelarasan dan penyesuaian regulasi dalam fungsi DJP, perbaikan (refinerement) regulasi, penyusunan regulasi yang mendorong  perekonomian dam penerimaan pajak, penyusunan RUU Perpajakan serta pembaruan system inti administrasi perpajakan (core tax administration system), pemutakhiram data migrasi dan basis data.

Terdapat sepuluh arah kebijakan proses bisnis (business direction) dari reformasi perpajakan jilid ketiga kali ini. Pertama, streamlined process dimana reformasi perpajakan diarahkan untuk menyederhanakan proses bisnis melalui perampingan dan pengurangan langkah – langkah manual. Kedua, customers-centric approach on user experience dimana reformasi perpajakan berorientasi pada kemudahan (ease of use) berdasarkan user experience yang positif kepada pengguna. Ketiga, open integrated system yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis dan interkoneksi dengan system informasi di sekitarnya. Keempat, data and knowledge driven berupa layanan dan proses yang berbasis pengetahuan yang terintegrasi. Kelima, digitized and automated process yang berarti pemanfaatan digitalisasi untuk automatisasi proses.

Keenam, enterprise wide-integrated view of taxpayers yang menyediakan informasi wajib pajak yang komprehensif dan terintegrasi. Ketujuh, prudent and accountable yaitu prinsip kehati – hatian yang dapat dipertanggung jawabkan. Kedelapan, risk based compliance approach berupa pemanfaatan pendekatan risiko untuk membantu pengambilan keputusan, menentukan tindaklanjut, serta mengalokasikan sumberdaya. Kesembilan, omni channels and borderless service yaitu pemanfaatan omni channel dengan menambahkan akses untuk layanan. Kesepuluh, centralized key capabilities in center of excellent berupa pemanfaatan kemampuan dan ketrampilan utama yang terpusat serta fasilitas perubahan dan penambahan peran akibat perkembangan teknologi.

Penutup

 

Dari segi implementasi, pemerintah menargetkan bahwa PSIAP tersebut akan siap diimplementasikan pada medio tahun 2024 (Antara 2023).  Pada saat ini, DJP sedang mempersiapkan PSAP sebagai bagian dari reformasi perpajakan jilid III dengan melakukan berbagai pelatihan kepada pegawai DJP sehingga ketika PSIAP diimplementasikan penuh pada tahun 2024 nanti, tidak terdapat kendala yang berarti. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila PSIAP telah diimplementasikan secara penuh di tahun 2024 tidak hanya akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Back To Top