Oleh: Muhammad Ikbal – Praktisi Perpajakan
Tarif Efektif Bulan dan Tarif Efektif harian menjadi trending topic bagi Perhitungan PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak Januari 2024. Kemunculan wacana penggunaan Tarif Efektif sudah mengemuka ketika Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Pada halaman 10 lampiran Keppres No.25/2022 nomor urut 13 dijelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan pemberlakuan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan setahun kemudian tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP-58/2023). Dua hari berselang, kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK-168/2023).
Rincian tarif efektif bulanan dan harian bagi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi terdapat dalam lampiran PP-58/2023 dan istilah tarif efektif resmi dikenalkan pada Pasal 13 ayat (1) PMK-168/2023. Pada tulisan sebelumnya sudah diulas tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap, maka pada tulisan ini akan lebih memfokuskan pada penggunaan TER pada selain pegawai tetap seperti pegawai tidak tetap, bukan pegawai, Peserta Kegiatan, peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai dan Mantan Pegawai.
TER-nya Pegawai Tidak Tetap
Dalam peraturan perpajakan, istilah pegawai tidak tetap merujuk kepada pegawai yang dibayar berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Atas pegawai tidak tetap tersebut, imbalan kerjanya dapat dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja harian, satuan unit hasil perkerjaan, ataupun satuan pengukuran lain yang dapat dibayarkan secara harian, mingguan atau bulanan.
Bila dibayarkan tidak secara bulanan, perhitungan PPh Pasal 21 atas imbalannya atau penghasilannya dibagi menjadi 2 (dua). Pertama, bila range penghasilannya sampai dengan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), perhitungan PPh Pasal 21 atas imbalannya dihitung dengan rumus penghasilan bruto sehari dikali TER harian. Tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap ada 2 (dua) 0% dan 0,5%. Penggunaan tariff 0% tetap mewajibkan Pemotong PPh Pasal 21 untuk membuat Bukti Pemotongan.
Bila imbalan atau penghasilannya sampai dengan Rp450.000,- dikenakan tariff 0%, dan bila di atas Rp450.000,- sampai dengan Rp2.500.000,- dikenakan tarif 0,5%. Kedua, imbalan atau penghasilannya sudah di atas Rp2,5 juta sehari, maka perhitungan PPh Pasal 21 atas imbalannya dihitung dengan rumus penghasilan bruto sehari dikali 50% dikali tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Bila dibayarkan secara bulanan, perhitungan PPh Pasal 21 atas imbalan atau penghasilan atas pegawai tidak tetap dihitung dengan rumus Penghasilan bruto dikali TER Bulanan. TER bulanan mengikuti status PTKP yang dimiliki penerima penghasilan. Daftar TER per masinng kategori ada di lampiran PP-58/2023. Perhatikan diagram 1, tabel 1 dan 2 Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan contoh ilustrasi 1 dan 2 di bawah ini.
Diagram 1: Pembagian tariff PPh bagi Pegawai Tidak Tetap

Tabel 1 TER Bulanan
| Kategori TER Bulanan | Status PTKP | Besaran PTKP setahun | Batas Bawah Penghasilan terkena tarif 0% |
| TER A | TK/0 | Rp 54.000.000,- | Rp 5.400.000,- |
| TK/1 dan K/0 | Rp 58.500.000,- | ||
| TER B | TK/2 dan K/1 | Rp 63.000.000,- | Rp6.200.000 |
| TK/3 dan K/2 | Rp 67.500.000,- | ||
| TER C | K/3 | Rp 72.000.000,- | Rp6.600.000 |
Tabel 2 TER Harian
| TER Harian | |||
| Mulai | sampai | Tarif Bulanan | |
| ~~ | s.d. | 450,000 | 0% |
| 450,001 | s.d. | 2,500,000 | 0.5% |
Sumber: Hasil Olahan Penulis
Contoh Ilustrasi 1
Tuan L bekerja pada PT KeceBadai. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp6.500.000,00 dibagi 10 = Rp650.000,00.
• Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
• Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0,5% x Rp650.000,00 = Rp3.250,00.
Contoh Ilustrasi 2
Tuan Mahmud bekerja pada PT Nasional. Tuan Mahmud menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per unit
TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juga rupiah).
Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari.
• Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00.
PPh-nya Anggota Pengawas yang menerima Penghasilan Tidak Teratur
Dalam struktur perusahaan terutama perseroan pasti ada yang namanya dewan komisaris. Ketika dewan baik anggota maupun ketuanya mendapatkan penghasilan teratur, perlakuan perhitungan PPh Pasal 21 mengikuti pegawai tetap. Ada tarif TER bulanan sesuai PTKP untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dan tarif Pasal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk masa pajak terakhir.
Sementara, bila mendapatkan penghasilan tidak teratur, perhitungan PPh Pasal 21 serupa dengan penghasilan teratur yaitu jumlah bruto penghasilan dikalikan TER Bulanan. Seiring dengan berlakunya PMK-168/2023, penghitungan penghasilan akumulatif tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) PMK-168/2023. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 12 ayat (1) PMK-168/2023
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
Pasal 16 ayat (1) PMK-168/2023
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yaitu sebesar tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Bukan pegawai Tak Menggunakan TER
Dalam istilah mudahnya bukan pegawai ialah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan selain Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Pasal 3 ayat (2) PMK-168/2023 menjabarkan contoh profesi bukan pegawai yaitu tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, di antara yang mencolok ialah dicantumkannya pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya. Sebuah profesi yang sedang menjadi trendsetter di era digital saat ini.
Aturan perpajakan sebelumnya mengatur pembagian bukan pegawai menjadi tidak berkesinambungan dan berkesinambungan. Di mana ada ketentuan bagi bukan pegawai berkesinambungan harus menghitung penghasilan kumulatif selama setahun. Penjumlahan penghasilan kumulatif itu nantinya dapat menyentuh dan menggerek tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Kini aturan perhitungan penghasilan kumulatif tidak berlaku lagi seiring terbit dan berlakunya PMK-168/2023. Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai ialah tarif Pasal 17 ayat (1) dikali 50% dikali penghasilan bruto. Khusus untuk jasa katering penghasilan bruto ialah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak. Selain jasa katering, hanya atas fee jasa bukan pegawai sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja, daftar pembayaran gaji, upah, faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material maupun bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga. Perhatikan contoh ilustrasi 3 di bawah ini.
Contoh Ilustrasi 3
Tuan Umar adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT FLY. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT FLY sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Juli 2024 dan imbalan sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada bulan September 2024.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan Umar dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
• Dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar = 50% x Rp200.000.000,00 = Rp100.000.000,00 untuk bulan Juli 2024 dan 50% x Rp150.000.000,- = Rp75.000.000,-
• Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Umar adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% xRp40.000.000,00) = Rp9.000.000,- untuk Masa Pajak Juli 2024 dan (5% x Rp60.000.000,00) + (15% xRp15.000.000,00) = Rp5.250.000,- untuk Masa Pajak September 2024.
Berdasarkan contoh ilustrasi di atas bila aturan sebelumnya, pembayaran bulan September 2024 akan dikenakan tarif 15%. Sehingga kredit pajak PPh Pasal 21 bagi Tuan Umar menurut PMK-168/2023 menjadi lebih kecil dan berefek pada kurang bayar di SPT Tahunan Orang Pribadi akan menjadi lebih besar.
DPP-nya Penghasilan Bruto
Untuk 3 (tiga) penerima penghasilan lain seperti peserta kegiatan, penarikan dana program pensiun dari orang pribadi berstatus pegawai dan mantan pegawai, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan rumus penghasilan bruto dikali tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Khusus untuk Peserta Program Pensiun yang masih berstatus pegawai dan mantan pegawai sudah tidak lagi menggunakan aturan penghasilan kumulatif selama setahun seiring berlakunya PMK-168/2023. Perhatikan contoh ilustrasi 4, 5, dan 6 di bawah ini.
Contoh Ilustrasi 4: Perhitungan PPh 21 bagi Peserta Kegiatan
Tuan Antony Ginting adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan Antony Ginting menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT Benang dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Antony Ginting dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Antony Ginting adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00.
Contoh Ilustrasi 5: Perhitungan PPh 21 bagi Pegawai Menarik Uang Manfaat Pensiun
PT Juara telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT Juara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Shiva melalui PT Juara adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Pada bulan April 2024, Tuan Shiva memerlukan dana untuk membayar biaya pendidikan anaknya yang masuk perguruan tinggi dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada bulan Juni 2024, Tuan Shiva kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Shiva dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:
🡪Atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
🡪 Atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.
Contoh Ilustrasi 6: Perhitungan PPh 21 bagi Mantan Pegawai
Pada tanggal 1 April 2024, Tuan Bakri berhenti bekerja dari PT LampungJaya karena telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan Bakri menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari PT LampungJaya sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024 adalah sebesar: (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp5.000.000,00) = Rp3.750.000,00.
Penutup

Berlakunya PMK-168/2023 mengindikasikan adanya kesederhanaan dan kemudahan perhitungan PPh Pasal 21. Hal ini terutama sudah tidak lagi digunakannya perhitungan penghasilan kumulatif setahun bagi penerima penghasilan seperti anggota komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur, bukan pegawai, mantan pegawai, dan penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
Efek dari tidak digunakannya perhitungan penghasilan kumulatif berakibat pada kurang bayar yang akan lebih besar pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Perubahan penghapusan istilah berkesinambungan tentu akan merubah formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 beserta bukti pemotongannya. Pembuatan bukti pemotongan dan pembuatan serta penyimpanan catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 menjadi kewajiban bagi Pemotong Pajak sesuai Pasal 20 PMK-168/2023. Suatu dokumen yang sangat dibutuhkan ketika fiskus mempertanyakan hitungan PPh Pasal 21.
