Gaji Dibawah 10 juta Bisa Bebas Pajak! Ini Dia Ketentuaannya

Suasana kota di pagi hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Tepat bersamaan terbitnya matahari di ujung timur, aktivitas keramaian manusia segera dimulai. Berduyun-duyun para aktivis kantor menjejerkan dirinya menanti
kereta yang tak pernah sepi penumpang.

Dias, tak mau kalah. Ia bergegas mendekap tas rangselnya erat sembari meluncur di sela sela himpitan manusia Communter line jurusan Bogor-Jakarta pagi hari.

Beruntung, pagi ini Dias masih berkesempatan mencicipi kursi empuk kereta. Suatu keberuntungan yang besar
yang jarang terjadi. “Heyy.. Bro!” sapa seseorang di sebelah Dias duduk. Dias masih asyik membetulkan posisi duduknya yang kurang nyaman. Dias melirik sekilas ke arah sumber suara tersebut.

“Heyy, Don.. lama enggak ketemu, gimana kabar Lo!” sapa Dias antusias. “Hahaa, baik Gue, Lo sibuk dimana sekarang?” balas Doni membuka perbincangan panjangnya. “Gue masih sejalan sama jurusan kuliah kemarin, yaaa.. sekarang masuk divisi pajak nih Bro!” jawab Dias sambil meringis memamerkan deratan gigi putihnya. “Bagus tuh Bro, Gue
sekarang malah beralih ke marketing.. banting setir nih Bro.” Doni menimpali. Enggak apa-apa Bro, mau kerja bagian apa
juga selagi itu halal jalanin aja dengan ikhas Bro, banyak diluar sana yang sedang berjuang untuk mendapatkan kerjaan tapi belum dapat dapat juga sampai sekarang, “Ungkap Dias. Iya sih Bro kita mesti banyak-banyak bersyukur ya
masih diberi kesempatan hehe. Oya mumpung lagi ketemu Lo disini, ada yang Gue pengen tanyain nih, “ujar Doni. Emangnya Lo mau tanya Apa sob? “ucap Dias.  

“Jadi gini lho Bro, Biar PPh 21 ditanggung Pemerintah, NIK dan NPWP pegawai harus sepadan kan, untuk karyawan yang gajinya dibawah 10 juta? Apa disemua sektor Bro?”  tanya Doni. Yups bener Bro, Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Dimana pada Pasal 4, memerinci kriteria pegawai yang dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Salah satunya, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memeriksa pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat mencoba login ke DJP menggunakan NIK sebagai user ID.

Selanjutnya, Beleid itu juga merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang
terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025. Jangka waktu pemberian insentif PPh 21 DTP adalah untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025, “Jawab Dias.

Wuidih mantap banget dah penjelasan dari Lo Bro, kebetulan mood Gue lagi bagus nih hari dan pas banget ketemu Lo disini, jangan langsung ke kantor dulu Bro kita coffe break dulu sebelum masuk kantor hehe, “ajak Doni. Wah pas banget hari Gue lagi longgar and belum ada asupan perut, dengan senang hati Gue terima ajakan Lo Bro, lets Gooooo!

Back To Top